User Tools

Site Tools


peraturan:sd:1032pj.102012
Nomor :S-1032/PJ.10/2012
Sifat :Segera
Lampiran:-
Hal :Penegasan Tentang Proses Perubahan Data BPS dengan BPS Pengganti

 

YTh. Kepala KPP Pengguna SIDJP Seluruh Indonesia

 

Sehubungan dengan banyaknya jumlah permintaan perubahan dan/atau penghapusan data menggunakan mekanisme SE-100/PJ/2010 atas kesalahan yang terjadi dalam proses penerbitan Bukti Penerimaan Surat (BPS) pada aplikasi TPT Lokal, dengan ini ditegaskan bahwa:

 

1.

Perubahan dan/atau penghapusan BPS hanya dapat dilakukan lewat menu BPS Pengganti pada aplikasi TPT Lokal untuk BPS yang memenuhi kondisi sebagai berikut:

 

 

a.

SPT diterima melalui aplikasi TPT Lokal

 

 

b.

BPS masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diinput di aplikasi TPT Lokal

 

 

c.

Penyampaian SPT tidak melalui e-SPT

 

 

d.

SPT yang disampaikan belum melalui proses perekaman di Seksi PDI

 

2.

Petugas diharapkan melakukan perekaman dengan hati-hati dan seksama, sehingga tidak terjadi kesalahan rekam

 

3.

KPP tidak dibenarkan menerbitkan BPS baru dan memohon penghapusan BPS yang salah atas BPS yang memenuhi kondisi untuk diterbitkan BPS Pengganti.

 

4.

Permohonan penghapusan data atas BPS salah yang memenuhi kondisi untuk diterbitkan BPS Pengganti yang disampaikan ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan akan ditolak

 

 

Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

Yoyok Satiotomo
NIP 196304271988021001

 

 

Tembusan Yth. :

  1. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi
  2. Direktur P2 Humas
peraturan/sd/1032pj.102012.txt · Last modified: 2023/02/05 20:25 by 127.0.0.1