KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT POTENSI, KEPATUHAN DAN PENERIMAAN
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-102/PJ.08/2016
31 Maret 2016
Sifat
:
Sangat Segera
Lampiran
:
1 set
Hal
:
Permintaan Dokumen Restitusi dan Imbalan Bunga
Yth.
1.
2.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus
Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar
Menindaklanjuti surat Ketua Subtim Pemeriksa BPK RI Nomor: 03/ST-06/3.1/03/2016 tanggal 10 Maret 2016 hal Permintaan Dokumen Restitusi dan lmbalan Bunga, dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut:
1.
Ketua Subtim Pemeriksa BPK RI meminta data/dokumen atas sampel SPMKP dan SPMIB untuk keperluan pemeriksaan tahunan atas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan Tahun 2015 (LK BA 015) melalui surat sebagaimana terlampir;
2.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi semester II tahun 2015 masih terdapat softcopy dokumen SPMKP dan SPMIB yang belum dilengkapi oleh satker Kantor Wilayah. Daftar dokumen SPMKP dan SPMIB yang diminta BPK sebagai sampel pemeriksaan sudah dikirim ke email Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan masing masing kanwil pada tanggal 31 Maret 2016.
3.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta bantuannya untuk menyiapkan dokumen SPMKP dan SPMIB sebagai berikut:
1)
Lembar SPMKP dan SPMIB;
2)
Lembar SKPKPP dan SKPIB;
3)
Dokumen dasar pengembalian dan imbalan bunga (SKPLB, SKPPKP, Putusan Upaya Hukum, PLB, dll); dan
4)
Laporan uraian penelitian dan nota penghitungan (nothit).
Untuk kemudahan administrasi, penamaan file softcopy adalah sebagai berikut:
1)
Untuk SPMKP dengan nama “SPMKP_Kode Kanwil_Kode KPP_No SPMKP”
2)
Untuk SPMIB dengan nama “SPMIB_Kode Kanwil_Kode KPP_No SPMIB”.
Mengingat terbatasnya jangka waktu pemeriksaan oleh BPK diharapkan dokumen tersebut dapat kami terima paling lambat hari Kamis tanggal 7 April 2016, dengan terlebih dahulu disampaikan melalui email [email protected] atau [email protected] dengan subjek “SPMKP/SPMIB_Kode Kanwil”.
Atas perhatian dan kerjasama Kepala Kantor Wilayah, kami ucapkan terima kasih.
Direktur,
ttd.
Estu Budiarto
NIP 196208081983021001
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal
2. Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur
timtkb/liendza, 5/4/2016