KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT POTENSI, KEPATUHAN DAN PENERIMAAN
Nomor
:
S-101/PJ.08/2015
Sifat
:
Segera
Lampiran
:
Satu Set
Hal
:
Penetapan WP Terdaftar Wajib SPT Tahunan PPh per 31 Desember 2014
Yth.
1.
Kepala Kantor Wilayah DJP
2.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-18/PJ/2015** tentang Penetapan Target dan Strategi Pencapaian Rasio Kepatuhan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh pada Tahun 2015 huruf I angka 3, dengan ini disampaikan data jumlah WP Terdaftar Wajib SPT Tahunan PPh per 31 Desember 2014 dengan kriteria:
a.
WP Badan;
b.
WP OP Karyawan dengan Kelompok Lapangan Usaha (KLU) 96301, 96302, 96303, 96304, dan 96305;
c.
WP OP Non Karyawan dengan KLU selain dari KLU WP OP Karyawan;
dengan status domisili/pusat (kode status NPWP 000) yang mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh, tidak termasuk bendahara, joint operation, cabang/lokasi, WP Penghasilan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-**243/PMK.03/2014**, WP Non Efektif , dan sejenis lainnya yang dikecualikan atau tidak mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh. Data jumlah WP Terdaftar Wajib SPT Tahunan PPh yang terlampir dalam surat ini digunakan untuk penghitungan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh dan rasio Indikator Kinerja Utama (IKU) Persentase Kepatuhan Formal Wajib Pajak Badan dan WP OP Non Karyawan pada tahun 2015.
Demikian disampaikan dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Direktur,
Estu Budiarto
NIP 196208081983021001