KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI PERPAJAKAN
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-100/PJ.10/2016
7 Maret 2016
Sifat
:
Sangat Segera
Hal
:
e-Filing SPT PPh 1770SS bagi Wajib Pajak Pensiunan PNS
Yth.
Para Kepala KPP Pratama
di seluruh Indonesia
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan penerimaan SPT tahun 2016, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Untuk memberikan kemudahan kepada para Wajib Pajak Orang Pribadi pensiunan PNS yang hendak melaporkan SPT PPh 1770SS langsung ke KPP, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan telah menyediakan fasilitas aplikasi e-Filing khusus untuk para Pensiunan PNS yang hanya menerima penghasilan uang pensiun dari PT TASPEN (Persero).
2.
Aplikasi sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) dapat diakses pada URL http://10.254.9.4:8500. Aplikasi tersebut memiliki fitur pre-populated SPT berdasarkan data bukti potong 1721-A2 tahun pajak 2015 dari PT TASPEN (Persero) yang telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak.
3.
Pelaksanaan e-Filing bagi para Pensiunan PNS tetap mengikuti tata cara sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-41/PJ/2015** tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, antara lain :
a.
EFIN sudah di terbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan dapat dilihat di laman Aplikasi Portal DJP di menu Aktivasi EFIN.
b.
Wajib Pajak harus melakukan aktivasi EFIN dan mendaftarkan di menu registrasi DJP Online agar dapat melaporkan SPT secara e-Filing.
4.
Wajib Pajak yang di tahun sebelumnya telah melaporkan SPT melalui aplikasi e-Filing maka dapat langsung menggunakan aplikasi e-Filing khusus pensiunan ini.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Plt.
Direktur,
ttd.
Mutamam
NIP 19670929 198903 1 001
Tembusan:
1.
2.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan.
Kp.:PJ.101/PJ.1012