User Tools

Site Tools


peraturan:sd:1007pj.022014

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN I

JALAN GATOT SUBROTO KAV. 40-42, JAKARTA 12190. KOTAK POS 124
Telepon (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILE (021) 5734793; SITUS www.paiak.go.id__
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;
EMAIL: [email protected] —- |Nomor
Sifat
Lampiran
Hal|:
:
:
:|S-1007/PJ.02/2014                                                                                                           29 Oktober 2014
Sangat Segera
1 (satu) lembar
Perlakuan PPN atas Impor Kapal Laut atau Pesawat Udara|   Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak,   di seluruh Indonesia                Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN) atas impor kapal laut atau pesawat udara dan kaitannya dengan Impor Sementara, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut: 1. Bahwa pemberian fasilitas pembebasan PPN atas kapal laut dan pesawat udara berdasarkan Pasal 16B UU PPN dan penjelasannya adalah dalam rangka mendorong pengembangan armada nasional di bidang angkutan air dan udara. 2. Ketentuan yang terkait dengan permasalahan tersebut di atas adalah sebagai berikut:   a. Undang-undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **42 TAHUN 2009**, mengatur antara lain:     1) Pasal 1A ayat (1) huruf b, yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing).
Penjelasannya:
Penyerahan Barang Kena Pajak dapat terjadi karena perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing). Yang dimaksud dengan “pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa guna usaha (leasing)” adalah penyerahan Barang Kena Pajak yang disebabkan oleh perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi. Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi, Barang Kena Pajak dianggap diserahkan langsung dari Pengusaha Kena Pajak pemasok (supplier) kepada pihak yang membutuhkan barang (lessee).     2) Pasal 4 ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:       a) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,       b) impor Barang Kena Pajak,       c) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,       d) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,       e) pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,       f) ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak,       g) ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, dan       h) ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.     3) Pasal 4A ayat (3), menetapkan bahwa jasa sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi termasuk jasa keuangan yang tidak dikenai PPN.   b. Peraturan Pemerintah Nomor **146 TAHUN 2000** tentang impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor **38 TAHUN 2003** jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor **370/KMK.03/2003**, mengatur antara lain:     1) Kapal laut yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.     2) Pesawat udara yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.     3) PKP yang mengimpor BKP Tertentu diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN) sebelum impor Barang Kena Pajak Tertentu tersebut dilakukan.     4) Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya dalam jangka 5 (lima) tahun sejak saat impor dan/atau perolehan, maka Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan.     5) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan tidak dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.     6) Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional yang meliputi:       a) Jasa persewaan kapal;       b) Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal.     7) Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi:       a) Jasa persewaan pesawat udara;       b) Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara.   c. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor **40/PMK.03/2010** Tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.   d. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf I Keputusan Menteri Keuangan Nomor **231/KMK.03/2001** Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.011 /2013 menyatakan bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah barang impor sementara.   e. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor **615/PMK.04/2004** tentang Tatalaksana Impor Sementara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **142/PMK.04/2011**, mengatur antara lain:     1) Impor Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam Daerah Pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.     2) barang impor sementara yang diberikan pembebasan bea masuk adalah:       a) kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional;       b) pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan bahwa:   a. Atas impor kapal laut atau pesawat udara dapat diberikan fasilitas pembebasan PPN melalui mekanisme penerbitan SKB PPN dengan nilai PPN yang dibebaskan sebesar 10% dari DPP harga kapal laut atau pesawat udara.   b. Berdasarkan UU PPN, sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease) adalah Jasa Kena Pajak yang tidak dikenai PPN (Non JKP), oleh karena itu sewa guna usaha dengan hak opsi atas kapal laut atau pesawat udara dari luar negeri termasuk jenis jasa keuangan yang tidak dikenai PPN.   c. Berkaitan dengan barangnya (kapal laut atau pesawat udara), untuk skema transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease), diperlakukan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak langsung dari supplier/pabrikan kepada lesse dan terutang PPN. PPN yang terutang atas impor atau perolehan tersebut dapat diberikan pembebasan sepanjang memenuhi ketentuan pada butir 2 huruf b.   d. Transaksi sewa (operating lease) atas kapal laut atau pesawat udara adalah transaksi jasa yang melekat pada barang (bukan transaksi yang murni jasa, misalnya jasa konsultasi), sehingga terdapat kegiatan pemasukan barang ke dalam Daerah Pabean yang atasnya berlaku ketentuan UU Kepabeanan.   e. Dalam rangka menyelaraskan pelaksanaan UU PPN dan UU Kepabeanan maka kegiatan impor kapal laut atau pesawat udara yang menggunakan mekanisme impor sementara mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atas impor Barang Kena Pajak sepanjang atas impor tersebut dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk, namun tetap terutang dan dipungut PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.   f. Wajib Pajak yang melakukan impor barang dengan sewa (operating lease) tidak dapat diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, Wajib Pajak yang melakukan impor barang dengan sewa (operating lease) dapat menggunakan mekanisme impor sementara sebagaimana diatur dalam ketentuan pada butir 2 huruf d dan huruf e di atas.   g. Pemasukan kapal laut atau pesawat udara dengan menggunakan transaksi sewa (operating lease) merupakan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang terutang dan dipungut PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan butir 2 huruf c di atas.   h. Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini diminta agar Saudara melakukan pengawasan terhadap:     1) Keberadaan Barang Kena Pajak yang telah diterbitkan SKB PPN atas impor kapal laut atau pesawat udara dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak SKB PPN diterbitkan.     2) pembayaran PPN terutang untuk pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean atas impor kapal laut atau pesawat udara dengan mekanisme impor sementara atau operating lease     yang berada di wilayah Saudara.               Demikian disampaikan untuk dapat diambil langkah-Iangkah pelaksanaannya               Direktur,


ttd


Irawan
NIP 196708221988031001     Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
3. Direktur Peraturan Perpajakan II;
4. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan;
5. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan;
6. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat.     KP.:PJ.0223/PJ.0201    

peraturan/sd/1007pj.022014.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1