User Tools

Site Tools


peraturan:pp:92tahun1999
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 92 TAHUN 1999

                        TENTANG

                PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 1998 
               TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 
              YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa penerimaan yang berasal dari Dana Reboisasi merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak 
    yang memiliki arti dan peranan yang sangat penting dalam pembiayaan penyelenggaraan 
    pemerintahan Negara dan pembangunan nasional;
b.  bahwa untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Dana Reboisasi 
    tersebut, dipandang perlu mengatur kembali pengelolaannya;
c.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 59 
    Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen 
    Kehutanan dan Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 
    1999;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan 
    Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 TAHUN 1998 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3760);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang Provisi Sumber Daya Hutan (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3759);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak 
    yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1998 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3767) sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 
    Nomor 137);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan 
    pada Hutan Produksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 13, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3802);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 
1998 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN 
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN.


                        Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang 
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan 
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1999, sebagai berikut :

1.  Menambah satu jenis pungutan yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan yang 
    tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan 
    Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan sebagaimana telah 
    diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1999, yaitu penerimaan yang berasal dari Dana 
    Reboisasi, yang tarif dan jenisnya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan 
    Pemerintah ini.


2.  Menambah ketentuan baru diantara Pasal 5 dan Pasal 6 yang dijadikan Pasal 5A, yang berbunyi 
    sebagai berikut :

                             "Pasal 5A

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 
    22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah 
    diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 TAHUN 1998 dan ketentuan dalam Keputusan Presiden 
    Nomor 29 Tahun 1990 tentang Dana Reboisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 
    Nomor 32) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 24 
    Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 50), sepanjang mengenai tarif 
    dan jenis Dana Reboisasi dinyatakan tidak berlaku."


                        Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 13 Oktober 1999
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                            ttd

                            BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MULADI




            LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 201










                            PENJELASAN
                         ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 92 TAHUN 1999

                        TENTANG

                PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 1998 
               TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 
              YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN

UMUM

Penerimaan Negara Bukan Pajak memiliki arti dan peran yang sangat penting dalam pembiayaan 
penyelenggaraan Negara dan pembangunan nasional. Namun demikian, penerimaan yang berasal dari Dana 
Reboisasi merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selama ini pengelolaannya diatur secara 
tersendiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang Dana Reboisasi sebagaimana telah 
beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1997.

Dalam rangka menertibkan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan sebagai pelaksanaan Undang-
undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu untuk mengatur 
kembali pengelolaan penerimaan yang berasal dari Dana Reboisasi agar dapat dimanfaatkan secara lebih 
optimal.

Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 
tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan 
Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1999.


PASAL DEMI PASAL

Pasal I

    Angka 1

        Dengan berlakunya ketentuan ini, penerimaan dalam rangka reboisasi (Dana Reboisasi) 
        wajib langsung disetorkan ke Kas Negara.

        Selain itu, seluruh penerimaan dalam rangka reboisasi yang telah disetorkan berdasarkan 
        Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang Dana Reboisasi sebagaimana telah 
        beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1997, namun 
        belum disetorkan ke Kas Negara, wajib disetorkan ke Kas Negara secepatnya.

    Angka 2

        Cukup jelas

Pasal II

    Cukup jelas




             TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3914.
peraturan/pp/92tahun1999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1