User Tools

Site Tools


peraturan:pp:83tahun2000
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 83 TAHUN 2000

                        TENTANG

              PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 
     TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA SEBAGAIMANA 
          TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 1998

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa besarnya pemberian santunan kematian dan biaya pemakaman akibat kecelakaan kerja, 
    serta seluruh biaya yang dikeluarkan akibat kecelakaan kerja perlu ditinjau ulang karena tidak sesuai 
    lagi dengan kebutuhan pekerja;
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah 
    Nomor 14 TAHUN 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana 
    telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998 dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara 
    Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 14 TAHUN 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial 
    Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3520) 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998 (Lembaran Negara 
    Tahun 1998 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3792);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 
TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH 
DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 1998.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 TAHUN 1993 tentang Penyelenggaraan Program 
Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998 
diubah, sebagai berikut :

1.  Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

                               "Pasal 22

    (1) Jaminan Kematian dibayar sekaligus kepada janda atau duda atau anak, dan meliputi :
        a.  Santunan berupa uang sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah); dan
        b.  Biaya pemakaman sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)."

2.  Ketentuan pada Lampiran II huruf A angka 2 huruf a,b,c dan angka 3 huruf c diubah, sehingga 
    seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
    "2. Santunan Cacat :
        a.  Santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus 
            (lumpsum) dengan besarnya % sesuai tabel x 70 bulan upah.
        b.  Santunan cacat total untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) 
            dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah :
            b.1 Santunan sekaligus sebesar 70 % x 70 bulan upah
            b.2 Santunan berkala sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) selama 
                24 (dua puluh empat) bulan.
        c.  Santunan cacat kekurangan fungsi dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dengan 
            besarnya santunan adalah :
            % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 70 bulan upah
    3.  Santunan kematian dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala
        dengan besarnya santunan adalah :
        a.  Santunan sekaligus sebesar 60 % x 70 bulan upah, sekurang-kurangnya sebesar 
            Jaminan Kematian;
        b.  Santunan berkala sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) selama 24 (dua 
            puluh empat) bulan;
        c.  Biaya pemakaman sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)."

3.  Ketentuan pada Lampiran II huruf B dan E diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
    "B. Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan :
        1.  Dokter
        2.  Obat
        3.  Operasi
        4.  Rontgen, Laboratorium
        5.  Perawatan Puskesmas, Rumah Sakit Umum Kelas I
        6.  Gigi
        7.  Mata
        8.  Jasa Tabib/Sinshe/Tradisional yang telah mendapat ijin resmi dari instansi yang 
            berwenang.
        Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk 1 (satu) peristiwa kecelakaan tersebut pada B.1 
        sampai dengan B.8 dibayarkan maksimum Rp 6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu 
        rupiah).
    E.  Ongkos pengangkutan tenaga kerja dari tempat kejadian kecelakaan kerja ke
        Rumah Sakit diberikan penggantian biaya sebagai berikut :
        1.  Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan darat/sungai maksimum sebesar 
            Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
        2.  Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan laut maksimum sebesar Rp 300.000,00 
            (tiga ratus ribu rupiah).
        3.  Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan udara maksimum sebesar
            Rp 400.000, 00 (empat ratus ribu rupiah)."


                        Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





                            Ditetapkan di Jakarta
                            Pada tanggal 22 September 2000
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                            ttd.

                            ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 22 September 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DJOHAN EFFENDI






                LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 164
peraturan/pp/83tahun2000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1