User Tools

Site Tools


peraturan:pp:83tahun1998
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 83 TAHUN 1998

                        TENTANG

            PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 1994 
            TENTANG PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN 
                    DALAM TAHUN BERJALAN

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa sehubungan dengan terjadinya krisis moneter yang dapat mengakibatkan terjadinya kesulitan 
    likuiditas bagi Wajib Pajak tertentu, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang saat 
    pengakuan penghasilan dan biaya bagi Wajib Pajak tertentu;
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut, ketentuan tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan 
    pelunasan pajak dalam tahun berjalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 
    Tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam 
    Tahun Berjalan, perlu disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3578);

                       MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 1994 
TENTANG PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN 
BERJALAN


                        Pasal I

Mengubah ketentuan BAB I Pasal 5, sehingga berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 5

    (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan saat pengakuan penghasilan dan biaya 
        sebagai dasar penghitungan penghasilan bruto bagi bidang usaha tertentu dan Wajib Pajak 
        tertentu selain yang diatur dalam Pasal 4.

    (2) Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Wajib Pajak yang 
        mengikuti program restrukturisasi perusahaan berdasarkan kebijaksanaan pemerintah".


                        Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 31 Desember 1998 
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 31 Desember 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA 
REPUBLIK INDONESIA

ttd

AKBAR TANDJUNG




             LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 196







                           PENJELASAN
                         ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 83 TAHUN 1998

                        TENTANG

            PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 1994 
            TENTANG PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN 
                    DALAM TAHUN BERJALAN

UMUM

Krisis moneter yang berkepanjangan mengakibatkan kesulitan likuiditas bagi Wajib Pajak dalam melakukan 
kegiatan usahanya. Kesulitan likuiditas Wajib Pajak tersebut makin memberatkan Wajib Pajak manakala 
terjadi pembebasan utang oleh pihak yang berpiutang kepada pihak yang berutang, dimana bagi pihak yang 
berutang pembebasan utang tersebut merupakan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) 
Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah 
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

Dalam rangka memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang mengalami kesulitan likuiditas yang 
memperoleh pembebasan utang, agar dapat bangkit kembali dalam melakukan kegiatan usahanya, dipandang 
perlu untuk mengubah/menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994.

Pokok-pokok perubahan atau penyempurnaan tersebut yaitu memberikan kewenangan kepada Direktur 
Jenderal Pajak untuk menentukan saat pengakuan penghasilan dan biaya sebagai dasar penghitungan 
penghasilan bruto bagi Wajib Pajak tertentu, yaitu penghasilan yang diterima sehubungan dengan 
penghapusan utang dapat dialokasikan dalam beberapa tahun pajak.


PASAL DEMI PASAL

Pasal I

    Program restrukturisasi perusahaan dalam pasal ini adalah dalam rangka upaya mengatasi kesulitan 
    perusahaan sebagai akibat terjadinya krisis moneter.

    Ketentuan ini bukan merupakan fasilitas pembebasan pajak tetapi memberikan kemungkinan untuk 
    mengalokasikan penghasilan dan biaya ke tahun atau tahun-tahun pajak berikutnya

Pasal II

    Cukup jelas




               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3798
peraturan/pp/83tahun1998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1