User Tools

Site Tools


peraturan:pp:82tahun2007
                  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 82 TAHUN 2007

                        TENTANG

         PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 75 TAHUN 2005
         TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
              YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan adanya teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik yang digunakan untuk
    memberikan jasa pelayanan penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik yang 
    harus ditetapkan sebagai penerimaan negara bukan pajak, perlu mengubah Peraturan Pemerintah 
    Nomor 75 TAHUN 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
    pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 19 TAHUN 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
    Nomor 75 TAHUN 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
    pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan 
    ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 1997
    tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan 
    Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
    Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3687);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan
    Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52
    Tahun 1998 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan 
    Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor
    85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara 
    Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2005 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4589)
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 TAHUN 2007 tentang Perubahan Atas
    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 TAHUN 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis 
    Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4705);


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 75 TAHUN 2005
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA 
DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.


                        Pasal I

Ketentuan dalam lampiran angka IV mengenai Surat Perjalanan Republik Indonesia dari Peraturan Pemerintah
Nomor 75 TAHUN 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 161,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4589) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 TAHUN 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75
Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 38, Tambahan 
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4705), diubah dengan menambah 1 (satu) nomor yakni nomor 16,
sehingga keseluruhan lampiran angka IV berbunyi sebagai berikut :

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
l       JENIS PENERIMAAN NEGARA     l   SATUAN      l   TARIF       l 
l           BUKAN PAJAK         l           l           l
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
l   IV. Surat Perjalanan Republik Indonesia :   l           l           l
l       1.  Paspor biasa 48 halaman untuk   l           l           l
l           WNI perorangan          l   per buku    l   Rp 200.000,00   l
l       2.  Paspor biasa 24 halaman untuk   l           l           l   
l           WNI perorangan          l   per buku    l   Rp   50.000,00  l
l       3.  Paspor RI untuk orang asing l           l           l   
l           perorangan          l   per buku    l   Rp  500.000,00  l
l       4.  Surat perjalanan laksana paspor l           l           l
l           untuk WNI perorangan        l   per buku    l   Rp    40.000,00 l
l       5.  Surat perjalanan laksana paspor l           l           l
l           untuk WNI dua orang atau lebih  l   per buku    l   Rp    50.000,00 l
l       6.  Surat perjalanan laksana    l           l           l
l           paspor untuk orang asing    l           l           l
l           perorangan          l   per buku    l   Rp  100.000,00  l
l       7.  Surat perjalanan laksana paspor l           l           l
l           untuk orang asing dua orang l           l           l
l           atau lebih.         l   per buku    l   Rp  150.000,00  l
l       8.  Perubahan surat perjalanan  l           l           l
l           laksana paspor untuk WNI dari   l           l           l
l           SPLP perorangan menjadi SPLP    l           l           l
l           keluarga dua orang atau lebih.  l   per buku    l   Rp    30.000,00 l
l       9.  Perubahan surat perjalanan  l           l           l
l           laksana paspor untuk orang  l           l           l
l           asing dari SPLP perorangan  l           l           l
l           menjadi SPLP keluarga dua   l           l           l
l           orang atau lebih.       l   per buku    l   Rp    40.000,00 l
l       10. Paspor biasa 24 halaman     l           l           l
l           pengganti yang hilang/rusak     l           l           l
l           yang masih berlaku disebabkan   l           l           l
l           karena kelalaian            l   per buku    l   Rp  100.000,00  l
l       11. Paspor biasa 48 halaman     l           l           l
l           pengganti yang hilang/rusak     l           l           l
l           yang masih berlaku disebabkan   l           l           l
l           karena kelalaian            l   per buku    l   Rp  400.000,00  l
l       12. Paspor biasa 24 halaman     l           l           l
l           pengganti yang hilang/rusak     l           l           l
l           yang masih berlaku disebabkan   l           l           l
l           karena bencana alam dan awak    l           l           l
l           kapal yang kapalnya tenggelam   l   per buku    l   Rp    50.000,00 l
l       13. Paspor biasa 48 halaman l           l           l
l           pengganti yang hilang/rusak l           l           l
l           yang masih berlaku disebabkan   l           l           l
l           karena bencana alam dan awak    l           l           l
l           kapal yang kapalnya tenggelam   l   per buku    l   Rp  200.000,00  l
l       14. Pas lintas batas perorangan l   per buku    l   Rp    10.000,00 l
l       15. Pas lintas batas keluarga       l   per buku    l   Rp    15.000,00 l
l       16. Jasa penggunaan teknologi   l           l           l
l           sistem penerbitan paspor    l           l           l
l           berbasis biometrik      l   per orang   l   Rp    55.000,00 l
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


                        Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                        Ditetapkan di Jakarta
                        Pada tanggal 28 Desember 2007
                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                        ttd.

                        DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

ANDI MATTALATTA




                LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 171






                              PENJELASAN
                           ATAS

                     PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 82 TAHUN 2007

                        TENTANG

                 PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
                     NOMOR 75 TAHUN 2005
                      TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS
                JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 
                        YANG BERLAKU PADA
                     DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

I.  UMUM

    Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat mengenai jasa keimigrasian agar kualitas
    dokumen Surat Perjalanan Republik Indonesia memenuhi standar internasional sebagaimana 
    direkomendasikan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) serta meningkatkan kualitas
    pengamanannya maka perlu penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik. Oleh
    karena itu, pemerintah perlu mengatur dan menetapkan jenis dan tarif atas jasa penggunaan teknologi
    sistem penerbitan paspor berbasis biometrik sebagai jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang 
    Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan mengubah Peraturan Pemerintah
    Republik Indonesia Nomor 75 TAHUN 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan 
    Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak asasi Manusia sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 19 TAHUN 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik 
    Indonesia Nomor 75 TAHUN 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak 
    yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

II. PASAL DEMI PASAL
    
    Pasal I

        Cukup jelas

    Pasal II

        Cukup jelas




            TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4799
peraturan/pp/82tahun2007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1