User Tools

Site Tools


peraturan:pp:78tahun1999
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 78 TAHUN 1999

                        TENTANG

        PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 1994 
          TENTANG PEMBAYARAN PAJAK BAGI PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI 
                 YANG AKAN BERTOLAK KELUAR NEGERI

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa untuk lebih mendorong kegiatan ekonomi di wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional 
    Indonesia - Australia (AIDA), dipandang perlu memberikan kemudahan perpajakan bagi orang pribadi 
    yang bertempat tinggal di wilayah kerjasama tersebut yang akan bertolak ke Australia melalui 
    pelabuhan/tempat pemberangkatan dalam wilayah pertumbuhan dimaksud;
b.  bahwa anak-anak yang berumur 12 (dua belas) tahun ke bawah belum termasuk usia produktif untuk 
    memperoleh penghasilan, maka perlu dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan/Fiskal Luar 
    Negeri pada saat bertolak ke luar negeri;
c.  bahwa untuk mendorong pembukaan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, maka perlu diberikan 
    pengecualian pembayaran Fiskal Luar Negeri bagi perorangan Warga Negara Asing yang bekerja di   
    Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing;
d.  bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c tersebut di atas, 
    maka dipandang perlu untuk menambah ketentuan tentang pembebasan dari kewajiban membayar 
    Pajak Penghasilan sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tentang 
    Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak ke Luar Negeri sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 TAHUN 1998, dengan Peraturan 
    Pemerintah;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
3.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang 
    Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 75,   
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3578) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 17 TAHUN 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 28, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3736);

                         MEMUTUSKAN :
Menetapkan  :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 
1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR 
NEGERI.


                        Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 sebagaimana telah beberapa kali 
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 TAHUN 1998, sehingga Pasal 3 seluruhnya menjadi 
berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 3

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku bagi :

    1.  Anggota Korps Diplomatik, Pegawai Perwakilan Negara Asing, staf dari Badan-badan 
        Perserikatan Bangsa-bangsa, Tenaga Ahli dalam rangka kerjasama teknik, dan Staf dari 
        Badan/Organisasi internasional yang mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia, 
        sepanjang mereka bukan Warga Negara Indonesia dan di samping jabatan resmi tidak 
        melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha di Indonesia;

    2.  Anggota keluarga dan pembantu rumah tangga yang bukan Warga Negara Indonesia dari 
        mereka yang tersebut pada angka 1;

    3.  Pejabat Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia dan Pegawai 
        Negeri Sipil yang bertolak ke luar negeri dalam rangka dinas yang menggunakan paspor 
        dinas dan dilengkapi dengan surat tugas perjalanan ke luar negeri untuk setiap 
        keberangkatan;

    4.  Anggota keluarga dari mereka yang tersebut pada angka 3 dalam hal keberangkatannya ke 
        luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri;

    5.  Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia yang mendapat tugas sebagai 
        pasukan Perserikatan Bangsa-bangsa atau dalam rangka latihan bersama dengan pasukan 
        negara lain di luar negeri;

    6.  Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang 
        melakukan tugas dibidang keamanan dan pelayanan pemerintahan di daerah perbatasan yang 
        melaksanakan tugas dinas ke luar negeri dalam rangka kerjasama dengan Negara yang 
        berbatasan;

    7.  Anggota misi kesenian, misi olahraga dan misi keagamaan yang mewakili  Pemerintah 
        Republik Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, 
        Menteri Negara Pemuda dan Olahraga atau Menteri Agama;

    8.  Petugas Imigrasi yang melakukan tugas pemeriksaan keimigrasian di atas pesawat terbang 
        perusahaan penerbangan nasional atau kapal laut perusahaan pelayaran nasional;

    9.  Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen Agama dan petugas 
        pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada dana Ongkos Naik 
        Haji;

    10. Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan belajar di luar negeri serta guru Indonesia dalam 
        rangka program resmi pertukaran mahasiswa, pelajar atau guru yang diselenggarakan 
        Pemerintah atau Badan Asing dengan persetujuan dari Menteri terkait;

    11. Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka 
        program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan Menteri Tenaga Kerja;

    12. Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di daerah perbatasan yang melakukan 
        perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia dengan mempergunakan Pas Lintas Batas 
        sesuai dengan perjanjian lintas batas dengan negara lain;

    13. Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di Pulau Batam yang mempunyai Kartu 
        Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang di pulau yang bersangkutan, 
        sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi penghasilan atau telah 
        terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilannya pada 
        Kantor Pelayanan Pajak Batam;

    14. Orang asing yang berada di Indonesia dengan visa turis, visa transit, visa sosial budaya, visa 
        kunjungan usaha dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, sepanjang 
        berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 
        12  (dua belas) bulan;

    15. Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki tanda 
        pengenal resmi sebagai penduduk negeri tersebut dan tidak menerima atau memperoleh 
        penghasilan dari Indonesia, sepanjang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus 
        delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan pembebasan tersebut 
        hanya diberikan untuk 2 (dua) kali dalam masa 1 (satu) tahun takwim;

    16. Tenaga kerja Warga Negara Asing pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan dan 
        Pulau Karimun, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja;

    17. Orang asing yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang tidak 
        bermaksud menetap di Indonesia dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus 
        delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sepanjang atas penghasilan 
        tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh pemberi penghasilan;

    18. Mahasiswa atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan 
        rekomendasi dari pimpinan sekolah atau Perguruan Tinggi yang bersangkutan dan tidak 
        menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;

    19. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan penelitian di bidang ilmu 
        pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia 
        atau lembaga resmi Pemerintah lainnya serta Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 
        sepanjang tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;

    20. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka pelaksanaan program kerjasama teknik 
        dengan mendapat persetujuan Sekretariat Kabinet serta tidak menerima atau memperoleh 
        penghasilan dari Indonesia;

    21. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan tugas sebagai anggota misi 
        keagamaan di bawah koordinasi Departemen Agama dan misi kemanusiaan di bawah 
        koordinasi Departemen Sosial;

    22. Orang asing yang karena sesuatu hal diperintahkan oleh Pemerintah Indonesia untuk 
        meninggalkan wilayah Indonesia;

    23. Awak dari pesawat terbang dan kapal laut serta kendaraan umum angkutan darat yang 
        beroperasi di jalur internasional atau melakukan penerbangan, pelayaran, dan operasi 
        berdasarkan perjanjian carter pengangkutan;

    24. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi 
        sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan persetujuan Menteri Kesehatan;

    25. Orang pribadi yang bertempat tinggal dalam wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional - 
        ASEAN yang bertolak ke luar negeri dalam daerah kerjasama melalui pelabuhan atau tempat 
        pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah kerjasama, yang ditetapkan oleh Menteri 
        Keuangan;

    26. Orang pribadi yang bertempat tinggal dalam wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional 
        Indonesia - Australia (AIDA), yang bertolak ke Australia melalui pelabuhan atau tempat 
        pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah kerjasama kecuali Bali, yang ditetapkan oleh 
        Menteri Keuangan;

    27. Anak-anak yang berangkat ke luar negeri sepanjang umurnya tidak lebih dari 12 (dua belas) 
        tahun;

    28.     Orang pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor 
        Perwakilan Perusahaan Asing, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan."


                        Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.






                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 22 September 1999
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                            ttd

                            BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 22 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MULADI




             LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 161
peraturan/pp/78tahun1999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1