User Tools

Site Tools


peraturan:pp:77tahun2005
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 77 TAHUN 2005

                        TENTANG

               JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
             YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara 
Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara  
Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional;

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3687);
3.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan 
    Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 52 TAHUN 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL.


                        Pasal 1 

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagai berikut :
a.  kalibrasi;
b.  sertifikat bebas radiasi komoditi ekspor/impor;
c.  analisis monitoring radiasi perorangan;
d.  penerimaan penjualan;
e.  diklat kejuruan;
f.  pemeriksaan mikrostruktur dan uji mekanik;
g.  jasa analisis;
h.  jasa penelitian, konsultasi, dan konsultasi verifikasi;
i.  jasa konsultasi teknik dan penelusuran masalah di dalam industri kimia proses dan logam;
j.  kerjasama penelitian;
k.  produksi hasil penelitian;
l.  jasa iradiasi;
m.  pengelolaan limbah radioaktif;
n.  eksplorasi bahan galian; dan
o.  Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir.


                        Pasal 2

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kalibrasi, eksplorasi bahan galian, 
pengelolaan limbah radioaktif, jasa konsultasi teknik dan penelusuran masalah di dalam industri dan kerja 
sama penelitian sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya 
transportasi, akomodasi dan asuransi.


                        Pasal 3

Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam
bentuk satuan Rupiah.


                        Pasal 4

(1) Bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang tidak mampu dan mempunyai kriteria, diberikan
    keringanan biaya pendidikan sebesar 100 % (seratus persen).
(2) Kriteria mahasisiwa tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh 
    Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Mahasiswa yang melakukan analisis di lingkungan Satuan Kerja Layanan Penerimaan Negara Bukan 
    Pajak dalam jumlah tertentu dapat diberikan keringanan biaya.


                        Pasal 5

Seluruh penerimaan yang bersumber dari Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan 
Tenaga Nuklir Nasional wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara


                        Pasal 6

Ketentuan teknis lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Kepala Badan
Tenaga Nuklir Nasional.


                        Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tarif Atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional dicabut dan 
dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 30 Desember 2005
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd.

                            DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

HAMID AWALUDIN




               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 163






                             PENJELASAN
                           ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 77 TAHUN 2005

                        TENTANG

               JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
             YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

UMUM

Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang Pembangunan Nasional, 
Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagai salah satu sumber penerimaan 
Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan 
dengan maksud ini dan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Badan Tenaga Nuklir Nasional dengan Peraturan Pemerintah ini.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 s/d Pasal 3

    Cukup Jelas

Pasal 4

    Ayat (1)

        Keringanan biaya yang diberikan kepada mahasiswa tidak mampu terdiri atas biaya SPP, 
        biaya kuliah, biaya praktikum, biaya ujian semester, dan biaya peningkatan prasarana dan 
        sarana.

    Ayat (2)

        Cukup Jelas

    Ayat (3)

        Analisis per sampel sampai dengan 20 (dua puluh) sampel diberikan keringanan sebesar 50% 
        (lima puluh persen) dari tarif, sedangkan analisis per sampel lebih dari 20 (dua puluh) sampel 
        diberikan keringanan sebesar 20% (dua puluh persen) dari tarif.

Pasal 5

    Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 1997 
    tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 6 s/d Pasal 8

    Cukup Jelas




             TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4591
peraturan/pp/77tahun2005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1