User Tools

Site Tools


peraturan:pp:76tahun1991
                 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 76 TAHUN 1991

                        TENTANG

             PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985
        TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 SEBAGAIMANA TELAH 
           BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 65 TAHUN 1991

                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan 
    pelaksanaan pembangunan nasional, serta untuk lebih meningkatkan penerimaan pajak, dipandang 
    perlu untuk mengubah tarif dan mengenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap sejumlah 
    barang mewah tertentu;

b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah 
    Nomor 22 Tahun 1985 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 65 TAHUN 1991;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);

3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264);

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan 
    Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 1991 
    (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3454);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :   

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH 
NOMOR 22 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG -UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 65 
TAHUN 1991.


                        Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-
undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 TAHUN 1991, sehingga berbunyi :

                        "Pasal 16

    (1) Kelompok Barang Mewah yang terkena tarif 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, adalah :
        a.  minuman yang tidak mengandung alkohol, tidak mengandung gula atau pemanis 
            lainnya atau aroma, serta dibotolkan/dikemaskan, kecuali yang diusahakan oleh 
            industri rumah dan dikerjakan secara tradisional;
        b.  alat tenaga listrik, baterai dan gas atau tenaga surya untuk rumah tangga dan 
            hiburan;
        c.  wangi-wangian, produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki dan 
            rambut, serta preparat rias lainnya.

    (2) Kelompok Barang Mewah yang terkena tarif 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, adalah :
        a.  minuman yang tidak mengandung alkohol, yang dibotolkan/dikemaskan, mengandung
            tambahan gula atau pemanis lainnya atau aroma, serta minuman yang tidak 
            mengandung alkohol lainnya seperti air soda, kecuali yang diusahakan oleh industri 
            rumah dan dikerjakan secara tradisional;
        b.  kendaraan bermotor beroda dua dengan tenaga mesin yang isi silindernya 200 cc 
            kecuali untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan protokoler 
            kenegaraan;
        c.  kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, dan jeep yang harga
            penyerahan dari pabrikan atau nilai impornya tidak lebih dari jumlah yang ditetapkan 
            oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk angkutan umum dan untuk keperluan dinas 
            ABRI/POLRI serta tujuan protokoler kenegaraan;
        d.  alat fotografi, pesawat penerima siaran radio, pesawat rekam dan reproduksi suara 
            beserta perlengkapannya;
        e.  alat mewah dengan tenaga listrik, baterai dan gas atau tenaga surya untuk rumah 
            tangga dan hiburan, kecuali yang sudah termasuk dalam ayat (1);
        f.  alat-alat untuk olah raga tertentu, dan untuk permainan, selain yang termasuk dalam 
            ayat (3), kecuali yang dibuat di dalam negeri;
        g.  barang saniter dan perlengkapannya, kecuali yang terbuat dari plastik, seng, dan 
            semen;
        h.  semua jenis permadani selain yang termasuk dalam ayat (3).

    (3) Kecuali yang ditetapkan dalam ayat (1) dan ayat (2), dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang 
        Mewah dengan tarif sebesar 35% (tiga puluh lima persen) atas kelompok Barang Mewah :
        a.  minuman yang mengandung alkohol;
        b.  semua kendaraan jenis sedan, mobil balap, station wagon, caravan, dan jeep yang 
            harga penyerahan dari pabrikan atau nilai impornya melebihi jumlah yang ditetapkan 
            oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), kecuali untuk 
            angkutan umum dan untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk 
            tujuan protokoler kenegaraan;
        c.  kapal pesiar, bahtera dan kendaraan air tertentu, kecuali untuk keperluan negara dan
            angkutan umum;
        d.  pesawat udara, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara dan angkutan umum;
        e.  senjata api, senjata angin dan gas beserta peralatannya, kecuali untuk keperluan 
            negara;
        f.  perlengkapan untuk permainan dalam ruangan, di atas meja dan dalam taman 
            hiburan untuk orang dewasa dan kanak-kanak;
        g.  barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kristal, batu pualam, dan 
            atau onyx, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
        h.  barang-barang yang terbuat dari keramik, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
        i.  pesawat pengirim, pengirim penerima, kecuali yang digunakan untuk kepentingan 
            negara;
        j.  permadani yang dibuat dari jenis bahan tertentu;
        k.  barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia dan/atau 
            batu mulia dan/atau mutiara, atau campuran daripadanya, kecuali yang dibuat di 
            dalam negeri;
        l.  barang-barang perabot rumah tangga dan kantor, kecuali yang dibuat di dalam 
            negeri;
        m.  barang-barang pecah belah, kecuali yang dibuat di dalam negeri;

            No.     URAIAN BARANG               HS      KET.
            Urut
            ------------------------------------------------------------------------------------------------
            d.7 Pesawat elektromagnetik untuk keperluan 8509.10.000
                rumah tangga dengan motor listrik yang      8509.20.000
                terpasang di dalamnya.              8509.30.000
                                        8509.40.000

            d.8 Pesawat cukur dan pesawat pangkas rambut    8509.80.000
                dengan motor listrik terpasang di dalamnya. 8510.10.000
                                        8510.20.000
        
            d.9 Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas   8415.10.000
                dijalankan dengan motor dan elemen untuk    8415.81.100
                mengubah suhu atau kelembaban udara,        8415.81.900
                termasuk mesin-mesin tersebut yang tidak    8415.82.100
                dapat mengatur  kelembaban udara secara     8415.82.900
                tersendiri.                 8415.83.100
                                        8415.83.900

            d.10    Antena parabola berikut bagian yang cocok   8529.10.000
                untuk dipasang pada antena tersebut.

            d.11    Piano termasuk piano otomatis, harpisicord dan  9201.10.900
                instrumen senar pakai keyboard lainnya.     9201.20.900
                                        9201.90.000

            d.12    Instrumen musik, dengan suara yang      9207.10.190
                dihasilkannya, atau harus dikaitkan dengan  9207.10.900
                listrik (misalnya : organ,  guitar, akordeon).  9207.90.000
                        
            d.13    Pemutar piringan hitam, perangkat pemutar   8519.10.000
                piringan    hitam, pemutar pita kaset dan aparat    8519.21.900
                reproduksi suara lainnya, tidak disatukan   8519.29.900
                dengan alat perekam suara.          8519.31.900
                                        8519.39.900
                                        8519.40.000
                                        8519.99.100
                                        8519.99.200
                                        8519.99.900
    
            d.14    Pesawat perekam pita magnetik dan alat      8520.31.900
                perekam suara lainnya, disatukan atau tidak     8520.39.900
                dengan alat reproduksi suara.           8520.90.900

            d.15    Alat perekam atau reproduksi gambar.        8521.10.000
                                        8521.90.000

            d.16    Media kosong yang disediakan untuk rekaman  8523.12.000
                suara atau gambar atau rekaman yang         8523.13.000
                semacam itu dari hal yang luar biasa lainnya    8523.20.000
                dengan lebar lebih dari 4 mm, lain daripada     8523.90.900
                barang fotografi atau sinematografi.

    n.  barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kulit atau kulit tiruan, kecuali yang 
        dibuat di dalam negeri;
    o.  semua jenis sepatu, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
    p   peralatan dan perlengkapan olah raga golf, power boating, gantole dan terbang layang, 
        menyelam.

(4)     Macam dan jenis barang mewah yang termasuk dalam kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat 
    (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan."


                        Pasal II

Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1992.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 31 Desember 1991
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd.

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA 
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MOERDIONO




               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1991 NOMOR 1998





                            PENJELASAN
                          ATAS

                  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 76 TAHUN 1991

                        TENTANG

             PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985
        TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 SEBAGAIMANA TELAH 
           BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 65 TAHUN 1991

UMUM

Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat yang lebih mampu untuk ikut serta dalam pembiayaan
negara dan pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dalam usaha meningkatkan penerimaan negara
dari sektor pajak, dipandang perlu menaikkan tarif Pajak Penjualan Atas barang Mewah untuk kelompok 
barang mewah tertentu dan menambah golongan barang-barang yang tergolong mewah yang atas penyerahan 
atau impornya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif yang lebih tinggi sesuai dengan 
ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.

Dengan Peraturan Pemerintah ini, selain pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kendaraan
bermotor jenis pick up, untuk beberapa golongan barang mewah tertentu, seperti jenis minuman yang tidak
mengandung alkohol diadakan perubahan tarif. Selain itu untuk dapat mendorong perkembangan industri
tertentu, terhadap beberapa jenis barang yang tidak dibuat di dalam negeri, seperti barang-barang yang 
terbuat dari kulit atau kulit tiruan, digolongkan ke dalam golongan barang mewah yang atas impornya 
dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.


PASAL DEMI PASAL 

Pasal I

    Dengan peraturan Pemerintah ini, Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1985 tentang 
    Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah, 
    terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 1991, diubah menjadi 4 (empat) ayat.

     Ayat (1)

    Terdiri dari 3 (tiga) kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 10% (sepuluh persen), 
    pengelompokan dan jenis jenis barang mewah yang dimaksud sama dengan pengelompokan yang 
    telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 1991.

     Ayat (2)

    Dibandingkan dengan pengelompokan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 1991, 
    pengelompokan barang mewah yang dikenakan tarif 20% (dua puluh persen) ditambah dengan satu 
    kelompok, yaitu minuman yang tidak mengandung alkohol yang mengandung tambahan gula atau 
    bahan pemanis lainnya atau aroma yang dibotolkan/dikemaskan.

    Dalam ayat (1) juga terdapat kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol yang dibotolkan/
    dikemaskan, namun yang termasuk dalam kelompok tersebut adalah minuman yang tidak 
    mengandung alkohol yang dibotolkan/dikemaskan dan belum ditambah dengan unsur lain, sepert gula 
    atau bahan pemanis lainnya atau aroma.

    Selain itu, dalam kelompok kendaraan bermotor ditambah dengan kendaraan pick-up yang semula 
    belum digolongkan ke dalam golongan barang mewah. Dalam hal kendaraan jenis pick-up yang 
    dimaksud dipergunakan untuk angkutan umum yang tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah, Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dikenakan dapat diminta kembali.

      Ayat (3)

    Dalam ayat ini ditambahkan beberapa golongan barang yang semula tidak dikenakan Pajak penjualan 
    atas Barang Mewah seperti barang-barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan, barang-barang yang 
    terbuat dari logam mulia, batu mulia, dan atau mutiara, serta peralatan untuk olah raga tertentu 
    seperti golf.

      Ayat (4)

    Cukup jelas

Pasal II

    Ketentuan ini menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku untuk penyerahan oleh 
    pabrikan dan/atau impor yang Faktur Pajak atau dokumen impornya diselesaikan sejak tanggal 
    1 Januari 1992.




               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3464
peraturan/pp/76tahun1991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:56 by 127.0.0.1