User Tools

Site Tools


peraturan:pp:75tahun2005
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 75 TAHUN 2005

                        TENTANG

               JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
            YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 26 TAHUN 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
    Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2004
    tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 TAHUN 1999 tentang Tarif Atas Jenis 
    Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman sudah tidak sesuai lagi
    dengan perkembangan keadaan;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
    Pemerintah tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen
    Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan 
    Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 
    Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG 
BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.


                        Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
    terdiri dari :
    a.  pelayanan jasa hukum;
    b.  penerimaan Balai Harta Peninggalan;
    c.  jasa tenaga kerja narapidana;
    d.  Surat Perjalanan Republik Indonesia;
    e.  visa;
    f.  izin keimigrasian;
    g.  izin masuk kembali (Re-entry Permit);
    h.  surat keterangan keimigrasian;
    i.  biaya beban;
    j.  smart card;
    k.  kartu perjalanan pebisnis Asia Pasifik Economic Cooperation;
    l.  hak cipta Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
    m.  paten;
    n.  merek;
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak
    Asasi Manusia adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.


                        Pasal 2

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa izin 
    keimigrasian dikenakan tarif sebesar Rp. 0,- kepada :
    a.  orang asing dalam situasi Force Majeur,
    b.  tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama bantuan program atau proyek dari luar negeri
        kepada Pemerintah Republik Indonesia;
    c.  mahasiswa atau siswa yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia;
    d.  orang asing yang menetap di Indonesia dan tidak mampu;
    e.  orang asing Indonesia dalam rangka pelaksanaan deportasi;
    f.  orang asing dalam rangka repatriasi ke Indonesia;
    g.  orang asing dalam rangka pelaksanaan timbal balik.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa biaya beban
    dikenakan tarif sebesar US$ 0,- kepada orang asing :
    a.  yang terganggu jiwanya (gila) dan harus dirawat di Rumah Sakit;
    b.  dalam keadaan terpaksa;
    c.  dalam penanganan Aparat Penegak Hukum;
    d.  dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan pelayanan jasa hukum berupa
    biaya pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam berita negara atas permohonan 
    pewarganegaraaan Republik Indonesia dan uang pewarganegaraan/naturalisasi dikenakan tarif
    sebesar Rp. 0,- dan 0% kepada pemohon pewarganegaraan yang tidak mampu;


                        Pasal 3

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk
satuan rupiah, satuan US dollar dan persentase.


                        Pasal 4

Seluruh penerimaan yang bersumber dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam lampiran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.


                        Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara dan persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 diatur oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, setelah mendapat persetujuan dari Menteri 
Keuangan.


                        Pasal 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 26 TAHUN 1999 tentang Tarif Atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3837) dan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 TAHUN 1999 tentang
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4360) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 30 Desember 2005
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd.

                            DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI,
AD INTERIM,

ttd.

YUSRIL IHZA MAHENDRA





               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 161







                              PENJELASAN
                           ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 75 TAHUN 2005

                        TENTANG

               JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
            YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

UMUM

Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang Pembangunan Nasional,
Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sumber
penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. 
Sehubungan dengan hal tersebut Peraturan Pemerintah Nomor 26 TAHUN 1999 tentang Tarif Atas Jenis 
Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman dan Peraturan Pemerintah 
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 TAHUN 1999 tentang Tarif Atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman tidak sesuai lagi dengan
keadaan.

Dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara, Departemen Kehakiman berubah menjadi Departemen Hukum
dan Hak Asasi Manusia.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Peraturan Pemerintah ini.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Cukup jelas.

Pasal 2

    Ayat (1)

        Yang dimaksud dengan force mejeur yaitu bencana alam (banjir atau gempa bumi), 
        kebakaran, dan huru hara.

    Ayat (2)

        Cukup jelas.

    Ayat (3)

        huruf a

            Cukup jelas.

        huruf b

            Contoh keadaan memaksa antara lain seorang wanita WNI yang menikah sah dengan
            seorang laki-laki WNA dan menetap di Indonesia dan dari hasil pernikahan tersebut
            memiliki anak. Anak tersebut secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan
            ayah kandungnya. Dalam perkembangannya ayah tersebut meninggalkan (cerai/tidak
            cerai) isteri dan anaknya. Akibat kejadian tersebut si wanita dimaksud mengalami
            kesulitan untuk mengurus perjanjian keimigrasian untuk anaknya di Indonesia karena
            ketidakmampuan ekonominya.

        huruf c dan huruf d

            Cukup jelas.

Pasal 3

    Cukup jelas

Pasal 4

    Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997
    tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 5 dan Pasal 6

    Cukup jelas.




             TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4589
peraturan/pp/75tahun2005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:49 by 127.0.0.1