peraturan:pp:73tahun2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dengan adanya reorganisasi Kementerian Negara yang memisahkan
Departemen Perindustrian dan Departemen Perdagangan, serta perlunya penyesuaian
atas Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Departemen Perdagangan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 39 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan, perlu mengatur kembali
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Departemen Perdagangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perdagangan;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN
PERDAGANGAN.
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perdagangan
meliputi penerimaan dari:
a. Jasa Pendidikan dan Pelatihan;
b. Jasa Penyewaan Sarana dan Prasarana;
c. Jasa Penyewaan Fasilitas Pendukung;
d. Jasa Penyewaan Penginapan;
e. Jasa Sertifikasi;
f. Jasa Pelatihan Kompetensi Personil;
g. Jasa Inspeksi Teknis;
h. Jasa Konsultasi Mutu/Pengujian Mutu;
i. Jasa Profesi Fungsional Penera;
j. Jasa Pengujian dan Pengambilan Contoh;
k. Jasa Pengujian Dalam Rangka Persyaratan Izin Tanda Pabrik dan Izin Tipe
Ukuran, Takaran, Timbangan dan Perlengkapannya;
l. Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal;
m. Jasa Informasi Ekspor;
n. Jasa di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
o. Jasa Kalibrasi dan Verifikasi;
p. Jasa Informasi Wajib Daftar Perusahaan;
q. Jasa Informasi Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan;
r. Denda Sanksi Administratif atas Pelanggaran Pendaftaran Prospektus dan
Perjanjian Waralaba;
s. Denda Sanksi Administratif atas Pelanggaran terhadap Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan di Bidang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka
Komoditi;
t. Jasa Pelatihan Kerjasama baik dengan Organisasi Nasional maupun
Internasional;
u. Jasa Informasi Perusahaan; dan
v. Jasa Pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia.
(2) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf r adalah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf s sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi.
(4) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf t dan huruf u adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak
kerjasama.
Pasal 2
(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak departemen/lembaga pemerintah non departemen
yang dipungut oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia ditetapkan sebagai
Penerimaan Negara Bukan Pajak Departemen Perdagangan.
(2) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada departemen/lembaga
pemerintah non departemen yang bersangkutan.
Pasal 3
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif
dalam bentuk satuan Rupiah dan Dollar Amerika.
Pasal 4
(1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Jasa
Sertifikasi, Jasa Pelatihan Kompetensi Personil, Jasa Inspeksi Teknis, Jasa Konsultasi
Mutu/Pengujian Mutu, Jasa Pengujian dan Pengambilan Contoh, Jasa Pelayanan
Pengujian dalam rangka persyaratan Izin Tanda Pabrik dan Izin Tipe Ukuran, Takaran,
Timbangan dan Perlengkapannya, dan Jasa Kalibrasi dan Verifikasi, sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi,
akomodasi, dan konsumsi.
(2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan kepada wajib bayar.
Pasal 5
Ketentuan mengenai tata cara dan syarat pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak terhadap mahasiswa, instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan
usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan.
Pasal 6
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor
langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun
2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen
Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 80,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4303), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 10 november 2008
Presiden Republik Indonesia,
ttd,
Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono
Diundangkan di : Jakarta
Pada tanggal : 10 november 2008
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
ttd,
Andi Mattalatta
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 169.
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2008 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERDAGANGAN
I. UMUM
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu mengakibatkan reorganisasi Kementerian
Negara yang memisahkan Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Kebijakan
tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pengaturan kembali mengenai jenis dan tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen
Perdagangan.
Di samping itu dengan adanya perubahan kondisi ekonomi yang menyebabkan
kenaikan biaya dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru, maka perlu
dilakukan pengaturan dan penyesuaian terhadap Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perdagangan,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2003 tentang Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen
Perindustrian dan Perdagangan. Hal itu sejalan dengan upaya mengoptimalkan
Penerimaan Negara Bukan Pajak, guna menunjang Pembangunan Nasional sebagai
salah satu sumber penerimaan negara yang perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk
peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memenuhi ketentuan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak,
perlu menetapkan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Departemen Perdagangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Cukup jelas.
Huruf r
Cukup jelas.
Huruf s
Cukup jelas.
Huruf t
Cukup jelas.
Huruf u
Jasa pelayanan informasi perusahaan antara lain royalti dan
fee.
Huruf v
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan Kas Negara dalam Peraturan Pemerintah ini adalah
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4918.
peraturan/pp/73tahun2008.txt · Last modified: by 127.0.0.1