User Tools

Site Tools


peraturan:pp:72tahun2008
           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (8) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena
Cukai;

Mengingat:

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1995 Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
    39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
    tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

            PERATURAN PEMERINTAH TENTANG NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG
            KENA CUKAI.

            BAB I
            KETENTUAN UMUM

            Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.  Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang
    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

2.  Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu
    yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang.

3.  Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat dengan
    NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik,
    pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau
    pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

4.  Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang
    merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena
    cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan
    eceran.

5.  Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.

6.  Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.

7.  Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan
    merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena
    cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan,
    dijual, atau diekspor.

8.  Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat
    penyimpanan.

9.  Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran barang kena
    cukai kepada konsumen akhir.

10. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah orang yang mengusahakan tempat
    penjualan eceran.

11. Tempat Usaha Penyalur adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang
    dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai
    yang sudah dilunasi cukainya untuk disalurkan atau dijual yang semata-mata ditujukan
    bukan kepada konsumen akhir.

12. Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah
    dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.

13. Tempat Usaha Importir barang kena cukai yang selanjutnya disebut Tempat Usaha
    Importir adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan
    untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai impor yang sudah
    dilunasi cukainya.

14. Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

15. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

16. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
    ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
    Undang-Undang.

            BAB II
            KEWAJIBAN MEMILIKI NPPBKC

            Pasal 2

(1) Setiap Orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai:

    a.  Pengusaha Pabrik;

    b.  Pengusaha Tempat Penyimpanan;

    c.  importir barang kena cukai;

    d.  Penyalur; atau

    e.  Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, wajib memiliki NPPBKC.

(2) Kewajiban memiliki NPPBKC untuk menjalankan kegiatan sebagai Penyalur
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau Pengusaha Tempat Penjualan
    eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya berlaku untuk Penyalur
    dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran barang kena cukai berupa etil alkohol atau
    minuman yang mengandung etil alkohol.

(3) Kewajiban memiliki NPPBKC untuk menjalankan kegiatan sebagai Penyalur atau
    Pengusaha tempat Penjualan Eceran selain etil alkohol dan minuman yang
    mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
    Peraturan Menteri.

            Pasal 3

Dikecualikan dari kewajiban untuk memiliki NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 diberikan kepada:

a.  Orang yang membuat tembakau iris yang dibuat dari daun tembakau hasil tanaman di
    Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan
    eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim digunakan, apabila:

    1.  dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang
        berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam
        pembuatan hasil tembakau; dan/atau

    2.  pada pengemas atau tembakau irisnya tidak dibubuhi atau dilekati atau
        dicantumkan cap, merek dagang, etiket, atau yang sejenis dengan itu;

b.  Orang yang membuat minuman mengandung etil alkohol yang diperoleh dari hasil
    peragian atau penyulingan, apabila:

    1.  dibuat oleh rakyat Indonesia;

    2.  pembuatannya dilakukan secara sederhana;

    3.  produksi tidak melebihi 25 (dua puluh lima) liter setiap hari; dan

    4.  tidak dikemas dalam kemasan penjualan eceran;

c.  Orang yang mengimpor barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan
    cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e,
    dan huruf f Undang-Undang;

d.  Pengusaha Tempat Penjualan Eceran etil alkohol yang jumlah penjualannya paling
    banyak 30 (tiga puluh) liter setiap hari; dan

e.  Pengusaha Tempat Penjualan Eceran minuman mengandung etil alkohol dengan kadar
    paling tinggi 5% (lima persen).

            BAB III
            TATA CARA PEMBERIAN NPPBKC

            Pasal 4

NPPBKC diberikan kepada setiap Orang yang akan menjalankan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1):

a.  yang berkedudukan di Indonesia; atau

b.  yang secara sah mewakili orang pribadi atau badan hukum yang berkedudukan di luar
    Indonesia.

            Pasal 5

(1) Dalam rangka mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC, Orang
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus terlebih dahulu mengajukan permohonan
    secara tertulis kepada kepala Kantor untuk dilakukan pemeriksaan lokasi, bangunan,
    atau tempat usaha.

(2) Atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai
    membuat Berita Acara Pemeriksaan dengan disertai gambar denah lokasi, bangunan,
    atau tempat usaha.

(3) Setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon
    mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri untuk memperoleh NPPBKC
    dengan melampirkan:

    a.  Berita Acara Pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha sebagaimana
        dimaksud pada ayat (2); dan

    b.  salinan atau fotokopi surat atau izin yang dipersyaratkan dari instansi terkait
        yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.

            Pasal 6

Lokasi, bangunan, atau tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) paling
sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.  untuk Pabrik:

    1.  tidak berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat
        lain yang bukan bagian pabrik yang dimintakan izin;

    2.  berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum; dan

    3.  memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha dalam batas tertentu;

b.  untuk Tempat Penyimpanan:

    1.  tidak berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat
        lain yang bukan bagian Tempat Penyimpanan yang dimintakan izin;

    2.  berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum;

    3.  memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha dalam batas tertentu;

    4.  memiliki tempat penimbunan permanen berupa tangki dengan kapasitas
        keseluruhan paling sedikit 200.000 (dua ratus ribu) liter etil alkohol dilengkapi
        dengan fasilitas penunjang berupa pompa, alat ukur volume dan suhu, dan
        tabel volume yang disahkan oleh dinas metrologi;

    5.  memiliki pagar dan/atau dinding keliling dari tembok, dengan ketinggian paling
        rendah 2 (dua) meter yang merupakan batas pemisah yang jelas, kecuali
        diatur lain oleh Pemerintah Daerah; dan

    6.  memiliki ruang laboratorium dan peralatannya;

c.  untuk Tempat Usaha Importir:

    1.  tidak menggunakan tempat penimbunan barang kena cukai yang berhubungan
        langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan
        bagian Tempat Usaha Importir yang dimintakan izin;

    2.  barang kena cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol dilarang
        menggunakan tempat penimbunan barang kena cukai yang berdekatan
        dengan tempat ibadah umum, sekolah, atau rumah sakit; dan

    3.  berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum;

d.  untuk Tempat Usaha Penyalur:

    1.  dilarang menggunakan tempat penimbunan barang kena cukai yang
        berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain
        yang bukan bagian Tempat Usaha Penyalur yang dimintakan izin;

    2.  barang kena cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol dilarang
        menggunakan tempat penimbunan barang kena cukai yang berdekatan
        dengan tempat ibadah umum, sekolah, atau rumah sakit; dan

    3.  berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum kecuali yang berada
        di kawasan perdagangan;

e.  untuk Tempat Penjualan Eceran:

    1.  dilarang berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau
        tempat-tempat lain yang bukan bagian Tempat Penjualan Eceran yang
        dimintakan izin, kecuali yang berada di kawasan perdagangan, hotel atau
        tempat hiburan;

    2.  barang kena cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol dilarang
        berdekatan dengan tempat ibadah umum, sekolah, atau rumah sakit; dan

    3.  berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, kecuali yang berada
        di kawasan industri, kawasan perdagangan, hotel atau tempat hiburan.

            Pasal 7

(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Menteri
    mengabulkan atau menolak permohonan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
    sejak pengajuan permohonan diterima secara lengkap.

(2) Dalam hal permohonan dikabulkan, Menteri menerbitkan keputusan pemberian
    NPPBKC.

(3) Dalam hal permohonan ditolak, Menteri memberikan surat penolakan dengan
    menyebutkan alasan penolakan.

            Pasal 8

(1) NPPBKC untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir
    barang kena cukai berlaku selama masih menjalankan usaha.

(2) NPPBKC untuk Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran berlaku selama
    5 (lima) tahun sejak diterbitkannya keputusan pemberian NPPBKC dan dapat
    diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

            BAB IV
            PEMBEKUAN NPPBKC

            Pasal 9

Menteri dapat membekukan NPPBKC dalam hal:

a.  adanya bukti permulaan yang cukup bahwa pemegang izin melakukan pelanggaran
    pidana di bidang cukai;

b.  adanya bukti yang cukup sehingga persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi; atau

c.  pemegang izin berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya.

            Pasal 10

Terhadap pembekuan NPPBKC berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.  dalam hal adanya bukti permulaan yang cukup bahwa pemegang NPPBKC melakukan
    pelanggaran pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a,
    NPPBKC dibekukan sampai dengan adanya putusan hakim yang telah memiliki
    kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran pidana di bidang cukai atau paling lama
    60 (enam puluh) hari sejak pembekuan apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran
    pidana di bidang cukai;

b.  dalam hal adanya bukti yang cukup sehingga persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, NPPBKC dibekukan paling lama 1 (satu)
    tahun sejak pembekuan atau sampai dengan dipenuhi kembali persyaratan perizinan
    dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun; atau

c.  dalam hal pemegang NPPBKC berada dalam pengawasan kurator sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, NPPBKC dibekukan sampai dengan adanya putusan
    hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap sehubungan dengan kepailitan.

            Pasal 11

(1) Dalam hal NPPBKC dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pengusaha
    Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, importir barang kena cukai, Penyalur, atau
    Pengusaha Tempat Penjualan Eceran dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang
    cukai sampai dengan diterbitkan keputusan pemberlakuan kembali terhadap NPPBKC
    yang dibekukan, tanpa mengurangi kewajiban yang harus diselesaikan kepada negara
    sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.

(2) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
    berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang.

            BAB V
            PENCABUTAN NPPBKC

            Pasal 12

(1) Menteri dapat mencabut NPPBKC dalam hal:

    a.  atas permohonan pemegang NPPBKC;

    b.  pemegang NPPBKC tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama 1 (satu)
        tahun;

    c.  persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) tidak
        lagi dipenuhi;

    d.  pemegang NPPBKC tidak lagi secara sah mewakili badan hukum atau orang
        pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia;

    e.  pemegang NPPBKC dinyatakan pailit;

    f.  tidak dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3)
        Undang-Undang;

    g.  pemegang NPPBKC dipidana berdasarkan putusan hakim yang telah
        mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar ketentuan
        Undang-Undang;

    h.  pemegang NPPBKC melanggar ketentuan Pasal 30 Undang-Undang; atau

    i.  NPPBKC dipindahtangankan, dikuasakan, dan/atau dikerjasamakan dengan
        orang lain/pihak lain tanpa persetujuan Menteri.

(2) Pencabutan NPPBKC karena tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama
    1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal:

    a.  pemegang NPPBKC melakukan renovasi; atau

    b.  pemegang NPPBKC mengalami bencana alam atau keadaan lain yang berada di
        luar kemampuan pemegang NPPBKC.

(3) Pemegang NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan kepada
    kepala Kantor dalam waktu paling lama:

    a.  7 (tujuh) hari, sebelum kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
        a dilakukan; atau

    b.  14 (empat belas) hari, terhitung sejak peristiwa sebagaimana dimaksud pada
        ayat (2) huruf b.

(4) Jika pemegang NPPBKC tidak memenuhi kewajiban melapor sebagaimana dimaksud
    pada ayat (3), maka NPPBKC dicabut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) huruf b.

            Pasal 13

(1) Dalam hal NPPBKC untuk Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan
    dicabut, terhadap barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang masih berada
    dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan dari
    Pabrik atau Tempat Penyimpanan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
    diterimanya surat keputusan pencabutan NPPBKC.

(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, terhadap:

    a.  barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a,
        huruf b, dan huruf c Undang-Undang yang masih berada di Pabrik atau Tempat
        Penyimpanan harus dimusnahkan oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha
        Tempat Penyipanan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai atau dalam
        keadaan tertentu dapat dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai;

    b.  barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
        d Undang-Undang, peruntukannya ditetapkan oleh Menteri.

(3) Untuk mendapatkan kepastian jumlah barang kena cukai yang belum dilunasi
    cukainya, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencacahan terhadap barang kena cukai
    yang masih berada dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan.

(4) Biaya yang timbul sebagai akibat dari pemusnahan barang kena cukai sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2), dibebankan kepada Pengusaha Pabrik atau Pengusaha
    Tempat Penyimpanan.

(5) Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan dinyatakan pailit,
    biaya yang timbul sebagai akibat dari pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) dibebankan kepada kurator.

            Pasal 14

(1) Dalam hal NPPBKC untuk importir barang kena cukai, Penyalur, atau Pengusaha
    Tempat Penjualan Eceran dicabut:

    a.  terhadap barang kena cukai tertentu yang telah dilunasi cukainya dan masih
        berada dalam Tempat Usaha Importir, Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran
        harus dipindahkan ke Tempat Usaha Importir lainnya, Penyalur lainnya, atau
        Tempat Penjualan Eceran lainnya, yang memiliki NPPBKC, dalam waktu paling
        lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat keputusan pencabutan
        NPPBKC; atau

    b.  terhadap barang kena cukai selain barang kena cukai tertentu sebagaimana
        dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipindahkan ke peredaran bebas atau
        tetap disimpan di tempat usaha yang bersangkutan.

(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, terhadap
    barang kena cukai yang masih berada di Tempat Usaha Importir, Penyalur, atau
    Tempat Penjualan Eceran harus dimusnahkan oleh importir barang kena cukai,
    Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran di bawah pengawasan Pejabat
    Bea dan Cukai atau dalam keadaan tertentu dapat dimusnahkan oleh Pejabat bea dan
    cukai.

(3) Biaya yang timbul sebagai akibat dari pemusnahan barang kena cukai sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2), dibebankan kepada importir barang kena cukai, Penyalur,
    atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran.

(4) Dalam hal importir barang kena cukai, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan
    Eceran dinyatakan pailit, biaya yang timbul sebagai akibat dari pemusnahan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada kurator.

            Pasal 15

Dalam hal dilakukan pencabutan NPPBKC, terhadap pita cukai yang masih tersisa di Pabrik
atau di Tempat Usaha Importir, dilakukan pencacahan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan
diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

            BAB VI
            KETENTUAN PERALIHAN

            Pasal 16

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

1.  NPPBKC yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997
    tentang Pengawasan Barang Kena Cukai dengan sisa masa berlaku 3 (tiga) tahun
    atau lebih terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diberlakukan, wajib diperbarui oleh
    pemegang NPPBKC dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan
    sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, dalam waktu paling lama 3 (tiga)
    tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diberlakukan.

2.  NPPBKC yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997
    tentang Pengawasan Barang Kena Cukai, dengan sisa masa berlaku kurang dari
    3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diberlakukan, masih berlaku
    sampai dengan masa berlaku NPPBKC tersebut berakhir.

            BAB VII
            PENUTUP

            Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pemberian NPPBKC, pembekuan NPPBKC,
pencabutan NPPBKC, dan pemusnahan barang kena cukai sehubungan pencabutan NPPBKC,
diatur dengan Peraturan Menteri.

            Pasal 18

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997
tentang Pengawasan Barang Kena Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3669), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

            Pasal 19

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   10 november 2008

Presiden Republik Indonesia,
ttd,

Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono

Diundangkan di  :   Jakarta
Pada tanggal        :   10 november 2008

Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
ttd,

Andi Mattalatta



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 168.



            PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
            NOMOR 72 TAHUN 20082008 TENTANG NOMOR POKOK PENGUSAHA
            BARANG KENA CUKAI

I.  UMUM

    Kewajiban memiliki NPPBKC dari Menteri bagi setiap pengusaha barang kena cukai
    sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang bertujuan untuk
    dapat dilakukan pengawasan terhadap kegiatan produksi, impor, penimbunan,
    penyimpanan, dan peredaran barang kena cukai di Pabrik, Tempat Penyimpanan,
    Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, Tempat Penjualan Eceran, atau
    tempat-tempat lain di mana barang kena cukai berada, baik yang sudah atau belum
    dilunasi cukainya.

    Pemberian NPPBKC dimaksudkan dalam rangka pembatasan konsumsi dan pemakaian
    barang kena cukai yang mempunyai dampak negatif yang luas terhadap kesehatan,
    lingkungan hidup dan tertib sosial atau keseimbangan sosial serta pengamanan
    hak-hak negara berupa pungutan cukai.

    Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai tata cara pemberian NPPBKC,
    pembekuan NPPBKC, dan pencabutan NPPBKC.

    Pada prinsipnya NPPBKC tersebut diberikan secara tersendiri berdasarkan
    masing-masing bidang usaha, jenis barang kena cukai, serta lokasi tempat usaha.

    Berdasarkan alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan tertentu, NPPBKC dapat
    dicabut. Pencabutan NPPBKC tersebut membawa konsekuensi bagi pengusaha, yaitu
    timbulnya kewajiban untuk melunasi cukai atas barang kena cukai yang masih
    terutang cukai, atau memindahkan barang kena cukai ke tempat-tempat yang
    ditetapkan atau memusnahkannya.

    NPPBKC yang diberikan Menteri sama sekali tidak mengurangi atau menghapuskan
    persyaratan perizinan dari instansi terkait lainnya berdasarkan lingkup tugas, fungsi,
    dan wewenangnya masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL

    Pasal 1

        Cukup jelas.

    Pasal 2

        Ayat (1)

            Huruf a

                Cukup jelas.

            Huruf b

                Cukup jelas.

            Huruf c

                Yang dimaksud dengan "importir barang kena cukai" adalah
                orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah
                pabean sebagaimana diatur dalam peraturan
                perundang-undangan di bidang kepabeanan.

            Huruf d

                Cukup jelas.

            Huruf e

                Cukup jelas.

        Ayat (2)

            Cukup jelas.

        Ayat (3)

            Cukup jelas.

    Pasal 3

        Huruf a

            Cukup jelas.

        Huruf b

            Angka 1

                Cukup jelas.

            Angka 2

                Yang dimaksud dengan "pembuatannya dilakukan secara
                sederhana" adalah pembuatan minuman mengandung etil
                alkohol dengan menggunakan peralatan sederhana yang lazim
                digunakan oleh rakyat Indonesia.

            Angka 3

                Cukup jelas.

            Angka 4

                Cukup jelas.

        Huruf c

            Cukup jelas.

        Huruf d

            Cukup jelas.

        Huruf e

            Cukup jelas.

    Pasal 4

        Huruf a

            Cukup jelas.

        Huruf b

            Yang dimaksud dengan "yang mewakili orang pribadi atau badan
            hukum yang berkedudukan di luar Indonesia" adalah orang yang
            berkedudukan di Indonesia.

    Pasal 5

        Ayat (1)

            Cukup jelas.

        Ayat (2)

            Cukup jelas.

        Ayat (3)

            Yang dimaksud dengan "izin yang dipersyaratkan dari instansi terkait"
            antara lain izin mendirikan bangunan, izin usaha perdagangan, nomor
            pokok wajib pajak.

    Pasal 6

        Huruf a

            Angka 1

                Yang dimaksud dengan "berhubungan langsung" adalah bila
                lokasi, bangunan, atau tempat usaha memiliki pintu atau lubang
                semacam itu yang menghubungkannya dengan tempat-tempat
                lain yang setiap saat dapat dibuka dan/atau dilalui untuk lalu
                lintas orang pribadi atau barang kena cukai.

            Angka 2

                Yang dimaksud dengan "berbatasan langsung" adalah
                sekurang-kurangnya salah satu sisi lokasi, bangunan, atau
                tempat usaha berada di tepi jalan umum dan memiliki pintu
                yang hanya dapat dimasuki langsung dari jalan umum tersebut.

                Yang dimaksud dengan "jalan umum" adalah jalan yang setiap
                orang pribadi dapat melaluinya tanpa keharusan meminta izin
                terlebih dahulu.

            Angka 3

                Cukup jelas.

        Huruf b

            Cukup jelas.

        Huruf c

            Angka 1

                Cukup jelas.

            Angka 2

                Yang dimaksud dengan "berdekatan" adalah memiliki jarak
                kurang dari 100 (seratus) meter. Jarak ini tidak berlaku untuk
                fasilitas tempat ibadah yang disediakan oleh pengusaha hotel,
                restoran, atau tempat hiburan.

            Angka 3

                Cukup jelas.

        Huruf d

            Cukup jelas.

        Huruf e

            Cukup jelas.

    Pasal 7

        Cukup jelas.

    Pasal 8

        Ayat (1)

            Cukup jelas.

        Ayat (2)

            Pembatasan jangka waktu 5 (lima) tahun didasarkan atas
            pertimbangan bahwa karakteristik dari barang kena cukai tersebut
            mudah menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan
            menimbulkan kerawanan sosial sehingga pengawasan terhadap
            peredaran dan penggunaannya perlu lebih diperketat dengan
            membatasi masa berlaku keputusan pemberian NPPBKC tersebut.

            Perpanjangan masa berlaku keputusan pemberian NPPBKC tetap harus
            memenuhi persyaratan dari instansi yang terkait dan pemerintah
            daerah setempat.

    Pasal 9

        Huruf a

            Cukup jelas.

        Huruf b

            Yang dimaksud dengan "persyaratan perizinan" adalah semua
            persyaratan untuk memperoleh NPPBKC yang diatur dalam Peraturan
            Pemerintah ini, antara lain ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal
            4 dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah ini.

        Huruf c

            Pembekuan NPPBKC dalam huruf ini dapat dilakukan terhadap pemilik
            NPPBKC yang berada dalam pengawasan kurator sampai dengan
            adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
            tetap.

    Pasal 10

        Cukup jelas.

    Pasal 11

        Cukup jelas.

    Pasal 12

        Ayat (1)

            Huruf a

                Cukup jelas.

            Huruf b

                Yang dimaksud dengan "tidak menjalankan kegiatan di bidang
                cukai" adalah:

                -   usaha menghasilkan barang kena cukai di Pabrik sama
                    sekali terhenti;

                -   di Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Penyalur, dan
                    Tempat Penjualan Eceran tidak ada mutasi barang kena
                    cukai; atau

                -   importir barang kena cukai tidak melakukan kegiatan
                    impor barang kena cukai.

                Tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai yang dikarenakan
                pembekuan NPPBKC tidak termasuk dalam ketentuan huruf ini.

                Yang dimaksud dengan "selama satu tahun" adalah periode 12
                (dua belas) bulan berturut-turut dihitung dari hari setelah
                kegiatan terakhir dilakukan.

            Huruf c

                Cukup jelas.

            Huruf d

                Cukup jelas.

            Huruf e

                Pencabutan NPPBKC dalam huruf ini dapat dilakukan atas
                perusahaan yang dinyatakan pailit dengan putusan hakim yang
                telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

            Huruf f

                Cukup jelas.

            Huruf g

                Cukup jelas.

            Huruf h

                Cukup jelas.

            Huruf i

                Cukup jelas.

        Ayat (2)

            Mengingat tidak dilakukannya kegiatan selama satu tahun dapat juga
            disebabkan karena adanya renovasi yang dapat berupa kegiatan
            perluasan kapasitas terpasang atau perbaikan mesin/peralatan
            penghasil barang kena cukai, atau keadaan lain di luar kemampuan
            pengusaha barang kena cukai (force majeur), maka pencabutan
            keputusan pemberian NPPBKC tidak harus serta merta dilakukan, tetapi
            perlu diteliti atas dasar kasus per kasus dan sepanjang dipenuhi
            persyaratan pelaporan yang ditetapkan.

        Ayat (3)

            Cukup jelas.

        Ayat (4)

            Cukup jelas.

    Pasal 13

        Ayat (1)

            Cukup jelas.

        Ayat (2)

            Huruf a

                Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" antara lain apabila
                Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan tidak
                mengindahkan batas waktu pemusnahan yang ditentukan
                kepala kantor; adanya indikasi Pengusaha Pabrik atau
                Pengusaha Tempat Penyimpanan mengelakkan pembayaran
                cukai atas barang kena cukai yang masih berada di Pabrik atau
                Tempat Penyimpanan.

            Huruf b

                Cukup jelas.

        Ayat (3)

            Cukup jelas.

        Ayat (4)

            Cukup jelas.

    Pasal 14

        Ayat (1)

            Huruf a

                Yang dimaksud dengan "barang kena cukai tertentu" antara lain
                barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman yang
                mengandung etil alkohol yang dalam pengangkutannya wajib
                dilindungi dokumen.

            Huruf b

                Cukup jelas.

        Ayat (2)

            Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" antara lain apabila
            pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan tidak
            mengindahkan batas waktu pemusnahan yang ditentukan kepala
            kantor.

        Ayat (3)

            Cukup jelas.

        Ayat (4)

            Cukup jelas.

    Pasal 15

        Cukup jelas.

    Pasal 16

        Cukup jelas.

    Pasal 17

        Cukup jelas.

    Pasal 18

        Cukup jelas.

    Pasal 19

        Cukup jelas.



            TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4917
peraturan/pp/72tahun2008.txt · Last modified: 2023/02/05 05:06 by 127.0.0.1