User Tools

Site Tools


peraturan:pp:72tahun2001
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 72 TAHUN 2001
 
                        TENTANG
 
         PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA 
            SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM PROPINSI ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA
 
                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan 
    Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Gubernur berwenang menetapkan besarnya Upah 
    Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk setiap tahun;

b.  bahwa istilah Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah sebagai pengganti 
    istilah Upah Minimum Regional yang selama ini berlaku;

c.  bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan 
    Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan 
    Sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua 
    Undang-Undang Dasar 1945;

2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan 
    Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA 
SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM PROPINSI ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA.


                        Pasal 1

Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum 
Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota ditanggung oleh Pemerintah.


                        Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan 
Menteri Keuangan.


                        Pasal 3

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 1997 tentang Pajak 
Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3678) 
dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 14 November 2001
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd

                            MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO



            LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 132






                            PENJELASAN
                                                         ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 72 TAHUN 2001
 
                        TENTANG
 
         PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA 
            SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM PROPINSI ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA

UMUM

Seiring dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah 
dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom yang memberi wewenang kepada Gubernur untuk 
menetapkan Upah Minimum maka pemberlakuan Upah Minimum Regional berubah menjadi Upah Minimum 
Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota. Penetapan besarnya upah minimum yang berlaku untuk propinsi 
atau kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur yang bersangkutan untuk setiap tahun.

Kenyataan menunjukan bahwa masih banyak pekerja yang memperoleh penghasilan dalam sebulan di atas 
Penghasilan Tidak Kena Pajak, namun masih di bawah atau sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah 
Minimum Kabupaten/Kota. Hal ini berakibat dikenakannya Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan 
tersebut, sehingga dapat mengurangi maksud peningkatan kesejahteraan pekerja yang bersangkutan.

Oleh karena itu untuk pekerja yang menerima penghasilan sampai dengan sebesar Upah Minimum Propinsi 
atau Upah Minimum Kabupaten/Kota, Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan tersebut ditanggung 
oleh Pemerintah.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
    
    Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah adalah Pajak Penghasilan atas penghasilan yang 
    diterima oleh pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/
    Kota.
    
    Dalam hal pekerja memperoleh penghasilan melebihi Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum 
    Kabupaten/Kota, maka Pajak Penghasilan atas seluruh penghasilan tersebut dihitung dan dibayar 
    sesuai penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21, yaitu tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak 
    Penghasilan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak. Besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah 
    penghasilan bruto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Pasal 2
    
    Cukup jelas

Pasal 3
    
    Cukup jelas

Pasal 4
    
    Cukup jelas




                        TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4148
peraturan/pp/72tahun2001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1