User Tools

Site Tools


peraturan:pp:6tahun2002
                  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 6 TAHUN 2002
 
                        TENTANG
 
                  PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DAN DISKONTO OBLIGASI 
        YANG DIPERDAGANGKAN DAN/ATAU DILAPORKAN PERDAGANGANNYA DI BURSA EFEK
 
                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi 
yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek dan untuk lebih mendorong 
berkembangnya aktivitas pasar modal di Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak 
Penghasilan atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan Perdagangannya di 
Bursa Efek sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas 
Penghasilan dari Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga 
    Undang-undang Dasar 1945;

2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3984);

3.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DAN DISKONTO OBLIGASI YANG 
DIPERDAGANGKAN DAN/ATAU DILAPORKAN PERDAGANGANNYA DI BURSA EFEK.


                        Pasal 1

Yang dimaksud dengan obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek 
adalah obligasi korporasi dan obligasi pemerintah atau surat utang negara berjangka lebih dari 1 (satu) tahun 
yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek Indonesia.


                        Pasal 2

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi yang 
diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan 
yang bersifat final, kecuali bagi Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.


                        Pasal 3

Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:

a.  Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebesar:
    1)  20% (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT);
    2)  20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak 
        Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri;

    dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holdig period) obligasi.

b.  Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar:
    1)  20% (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT);
    2)  20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak 
        Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri;

    dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk 
    bunga berjalan (accrued interest).

c.  Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar:
    1)  20% (dua puluh persen), Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT);
    2)  20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak   
        Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri;

    dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.


                        Pasal 4

Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh:
a.  Penerbit obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran, atas bunga dan 
    diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga/obligasi, dan 
    diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b.  Perusahaan efek (broker) atau bank, selaku pedagang perantara maupun selaku pembeli, atas bunga 
    dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.


                        Pasal 5

Atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a.  Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
b.  Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
c.  Reksana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), selama 5 (lima) tahun 
    pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha;

tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.


                        Pasal 6

Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak 
orang pribadi dalam negeri yang seluruh penghasilannya termasuk penghasilan bunga dan diskonto obligasi 
tersebut dalam 1 (satu) tahun pajak tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tidak bersifat 
final.


                        Pasal 7

Tata cara pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan 
dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.


                        Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 2000 tentang Pajak 
Penghasilan atas Penghasilan dari Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2000 Nomor 254, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4056), dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                Ditetapkan di Jakarta
                                pada tanggal 23 Maret 2002
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                    ttd

                                MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Maret 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd

BAMBANG KESOWO




              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 11







                             PENJELASAN
                          ATAS

                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 6 TAHUN 2002
 
                        TENTANG
 
                  PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DAN DISKONTO OBLIGASI 
        YANG DIPERDAGANGKAN DAN/ATAU DILAPORKAN PERDAGANGANNYA DI BURSA EFEK

UMUM

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, atas 
penghasilan tertentu termasuk penghasilan dari transaksi sekuritas di bursa efek pengenaan pajaknya diatur 
secara khusus dengan Peraturan Pemerintah. Pengaturan khusus tersebut bertujuan untuk memberikan 
kemudahan kepada Wajib Pajak dan sekaligus meningkatkan efektivitas pengenaan pajaknya. 

Perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan 
perdagangannya di bursa efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 2000 
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek dipandang masih 
belum efektif dan efisien. Oleh karena itu guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengenaan pajaknya 
serta untuk mendorong berkembangnya perdagangan obligasi melalui pasar modal di Indonesia, maka perlu 
diatur kembali perlakuan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan/atau 
dilaporkan perdagangannya di bursa efek. Sedangkan terhadap bunga dan diskonto obligasi yang 
diperdagangkan di luar bursa dan tidak dilaporkan perdagangannya ke bursa tetap dikenakan pemotongan 
Pajak Penghasilan Pasal 23/26 dan pada akhir tahun pajak dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif 
umum atas jumlah seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diterima/diperoleh selama tahun pajak, melalui 
perhitungan dalam SPT Tahunan.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Cukup jelas

Pasal 2

    Perlakuan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di bursa dan/atau 
    dilaporkan perdagangannya ke bursa berlaku baik untuk obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) 
    maupun obligasi dengan kupon (interest bearing bond). Demikian pula tidak ada perbedaan perlakuan 
    pajak antara obligasi korporasi yang diterbitkan oleh badan usaha swasta (corporate bond) dengan 
    obligasi yang diterbitkan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (government bond).

Pasal 3

    Cukup jelas

Pasal 4

    Cukup jelas

Pasal 5

    Cukup jelas

Pasal 6

    Cukup jelas

Pasal 7

    Cukup jelas

Pasal 8

    Cukup jelas

Pasal 9

    Cukup jelas




                TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4175
peraturan/pp/6tahun2002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:22 by 127.0.0.1