User Tools

Site Tools


peraturan:pp:67tahun2000
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 67 TAHUN 2000

                        TENTANG

          TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU 
            PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL (LAPAN)

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak 
dalam Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu 
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku 
pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN);

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua 
    Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan 
    Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 TAHUN 1998 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3760);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN  PAJAK  YANG  BERLAKU 
PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL (LAPAN).


                        Pasal 1

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penerbangan dan 
    Antariksa Nasional (LAPAN) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIB Angka (5) Peraturan 
    Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 TAHUN 1998, adalah sebagaimana 
    ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam ayat (1), akan disusulkan 
    sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya 
    dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.


                        Pasal 2

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai tarif 
    dalam bentuk satuan rupiah.
(2) Dalam hal permintaan produk data pemotretan jarak jauh untuk pemanfaatan kegiatan :
    a.  pertahanan keamanan dan penelitian oleh instansi pemerintah dan perguruan tinggi dikenakan 
        sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
    b.  penanganan bencana alam tidak dikenakan biaya.


                        Pasal 3

Seluruh penerimaan yang bersumber dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam lampiran sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung ke Kas Negara.


                        Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                Disahkan di Jakarta
                                pada tanggal 21 Agustus 2000
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd.

                                ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DJOHAN EFFENDI




              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 140








                              PENJELASAN
                           ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 67 TAHUN 2000

                        TENTANG

          TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU 
            PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL (LAPAN)


UMUM

Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang Pembangunan Nasional, 
Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) sebagai salah 
satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatkan pelayanan kepada 
masyarakat. Sehubungan dengan dimaksud tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 
20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara 
Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dengan Peraturan 
Pemerintah ini.


PASAL DEMI PASAL

PASAL 1

    Cukup jelas

Pasal 2

    Cukup jelas

Pasal 3

    Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 
    tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 4

    Cukup jelas




              TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3994
peraturan/pp/67tahun2000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1