peraturan:pp:67tahun2000
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67 TAHUN 2000
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL (LAPAN)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
dalam Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN);
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 TAHUN 1998
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3760);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL (LAPAN).
Pasal 1
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penerbangan dan
Antariksa Nasional (LAPAN) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIB Angka (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 TAHUN 1998, adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam ayat (1), akan disusulkan
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya
dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 2
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai tarif
dalam bentuk satuan rupiah.
(2) Dalam hal permintaan produk data pemotretan jarak jauh untuk pemanfaatan kegiatan :
a. pertahanan keamanan dan penelitian oleh instansi pemerintah dan perguruan tinggi dikenakan
sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b. penanganan bencana alam tidak dikenakan biaya.
Pasal 3
Seluruh penerimaan yang bersumber dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam lampiran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung ke Kas Negara.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 140
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67 TAHUN 2000
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL (LAPAN)
UMUM
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang Pembangunan Nasional,
Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) sebagai salah
satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatkan pelayanan kepada
masyarakat. Sehubungan dengan dimaksud tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor
20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dengan Peraturan
Pemerintah ini.
PASAL DEMI PASAL
PASAL 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 4
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3994
peraturan/pp/67tahun2000.txt · Last modified: by 127.0.0.1