User Tools

Site Tools


peraturan:pp:64tahun2005
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 64 TAHUN 2005

                        TENTANG

             PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993
        TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa besarnya santunan kematian dan biaya pemakaman bagi pekerja/buruh yang meninggal dunia
    sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan keluarga pekerja/buruh yang ditinggalkan;
b.  bahwa besarnya biaya pengobatan dan perawatan untuk satu peristiwa kecelakaan bagi pekerja/buruh
    yang mengalami kecelakaan kerja sudah tidak sesuai lagi;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu mengubah ketentuan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 14 TAHUN 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 2002
    dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3468);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 14 TAHUN 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial 
    Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3520) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 
    Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 
1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 TAHUN 1993 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 TAHUN 2002, diubah sebagai berikut :

1.  Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah dan menambah 1 (satu) huruf yakni huruf c, sehingga Pasal 22
    berbunyi sebagai berikut :
    
                        Pasal 22

    (1) Jaminan Kematian dibayar sekaligus kepada janda atau duda, atau anak, yang meliputi :   
        a.  santunan kematian diberikan sebesar Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah);  
        b.  santunan berkala sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diberikan selama 24
            (dua puluh empat) bulan;
        c.  biaya pemakaman sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
    (2) Dalam hal janda atau duda atau anak tidak ada, maka jaminan kematian dibayar sekaligus 
        kepada keturunan sedarah yang ada dari tenaga kerja, menurut garis lurus ke bawah dan 
        garis lurus ke atas dihitung sampai derajat kedua.  
    (3) Dalam hal tenaga kerja tidak mempunyai keturunan sedarah sebagaimana dimaksud dalam 
        ayat (2), maka jaminan kematian dibayarkan sekaligus kepada pihak yang ditunjuk oleh 
        tenaga kerja dalam wasiatnya.
    (4) Dalam hal tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada pengusaha atau pihak lain 
        guna pengurusan pemakaman.  
    (5) Dalam hal magang atau murid, dan mereka yang memborong pekerjaan, serta narapidana 
        meninggal dunia bukan karena akibat kecelakaan kerja, maka keluarga yang ditinggalkan 
        tidak berhak atas jaminan kematian.

2.  Ketentuan pada Lampiran II Romawi I huruf A angka 2 butir b.b2, angka 3 butir b dan c dan huruf B
    serta Romawi II diubah, sehingga Lampiran II berbunyi sebagai berikut :

    LAMPIRAN II

    I.  BESARNYA JAMINAN KECELAKAN KERJA. 
        A.  Santunan
            1.  Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) 4 bulan pertama 100% x
                upah sebulan, 4 bulan kedua 75% x upah sebulan dan seterusnya 50% x 
                upah sebulan.
            2.  Santunan Cacat :
                a.  santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya dibayarkan secara 
                    sekaligus (lumpsum) dengan besarnya % sesuai tabel x 70 bulan 
                    upah;
                b.  santunan cacat total untuk selama-lamanya dibayarkan secara 
                    sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan
                    adalah :
                    b.1.    Santunan sekaligus sebesar 70% x 70 bulan upah;
                    b.2.    Santunan berkala sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu
                        rupiah) selama 24 (dua puluh empat) bulan;
            3.  Santunan Kematian dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara 
                berkala dengan besarnya santunan adalah :
                a.  santunan sekaligus sebesar 60% x 70 bulan upah, sekurang-
                    kurangnya sebesar santunan kematian;
                b.  santunan berkala sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
                    selama 24 (dua puluh empat) bulan;
                c.  biaya pemakaman sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu
                    rupiah).

        B.  Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan :
            1.  dokter;
            2.  obat;
            3.  operasi;
            4.  rontgen, laboratorium;
            5.  perawatan Puskesmas, Rumah Sakit Umum Kelas 1;
            6.  gigi;
            7.  mata;
            8.  jasa tabib/sinshe/tradisional yang telah mendapatkan ijin resmi dari instansi 
                yang berwenang.
            Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk satu peristiwa kecelakaan tersebut pada B1 
            sampai dengan B8 dibayarkan maksimum Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

        C.  Biaya rehabilitasi harga berupa penggantian pembelian alat bantu (orthose) dan atau 
            alat pengganti (prothese) diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga 
            yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Profesor Dokter Suharso Surakarta dan 
            ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut.

        D.  Penyakit yang timbul karena hubungan kerja. Besarnya santunan dan biaya 
            pengobatan/perawatan sama dengan A dan B.

        E.  Ongkos pengangkutan tenaga kerja dari tempat kejadian kecelakaan kerja ke rumah 
            sakit diberikan penggantian biaya sebagai berikut:
            1.  Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan darat/sungai maksimum 
                sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
            2.  Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan laut maksimal sebesar 
                Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
            3.  Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan udara maksimal sebesar 
                Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

    II. TABEL PERSENTASE SANTUNAN TUNJANGAN CACAT TETAP SEBAGIAN DAN CACAT-CACAT 
        LAINNYA.
        ______________________________________________________________________________
                MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN                 % x UPAH
        ______________________________________________________________________________
        -   Lengan kanan dari sendi bahu ke bawah                   40
        -   Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah                    35
        -   Lengan kanan dari atau dari atas siku ke bawah              35
        -   Lengan kiri dari atau dari atas siku ke bawah               30 
        -   Tangan kanan dari atau dari atas siku pergelangan ke bawah      32
        -   Tangan kiri dari atau dari atas pergelangan ke bawah            28
        -   Kedua belah kaki dari pangkai paha ke bawah             70
        -   Sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah             35
        -   Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah                50
        -   Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah                    25
        -   Kedua belah mata                            70
        -   Sebelah mata atau diplopia pada penglihatan dekat           35
        -   Pendengaran pada kedua belah telinga                    40
        -   Pendengaran pada sebelah telinga                    20
        -   Ibu jari tangan kanan                           15
        -   Ibu jari tangan kiri                            12
        -   Telunjuk tangan kanan                           9
        -   Telunjuk tangan kiri                            7
        -   Salah satu jari lain tangan kanan                       4 
        -   Salah satu jari lain tangan kiri                        3
        -   Ruas pertama telunjuk kanan                     4.5
        -   Ruas pertama telunjuk kiri                      3.5
        -   Ruas pertama jari lain tangan kanan                 2
        -   Ruas pertama jari lain tangan kiri                  1.5
        -   Salah satu ibu jari kaki                            5
        -   Salah satu jari telunjuk kaki                       3
        -   Salah satu jari kaki lain                           2

        ______________________________________________________________________________
                CACAT-CACAT LAINNYA                         % x UPAH
        ______________________________________________________________________________
        -   Terkelupasnya kulit kepala                      10-30
        -   Impotensi                               30
        -   Kaki memendek sebelah :     kurang dari 5 cm            10
                            5 - 7,5 cm                      20 
                            7,5 cm atau lebih           30
        -   Penurunan daya dengar kedua belah telinga setiap 10 desibel     6 
        -   Penurunan daya dengar sebelah telinga setiap 10 desibel         3 
        -   Kehilangan daun telinga sebelah                     5

        ______________________________________________________________________________
                CACAT-CACAT LAINNYA                         % x UPAH
        ______________________________________________________________________________
        -   Kehilangan kedua belah daun telinga                 10 
        -   Cacat hilangnya cuping hidung                       30 
        -   Perforasi sekat rongga hidung                       15
        -   Kehilangan daya penciuman                       10
        -   Hilangnya kemampuan kerja phisik
            a.  51% - 70%                           40
            b.  26% - 50%                           20
            c.  10% - 25%                           5
        -   Hilangnya kemampuan kerja mental tetap              70
        -   Kehilangan sebagian fungsi penglihatan                  7
            Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10%
            Apabila efisiensi penglihatan kanan dan kiri berbeda, maka
            efisiensi penglihatan binokuler dengan rumus kehilangan 
            efisiensi penglihatan (3 x % ef, peng. Terbaik) + % ef. Peng. 
            terburuk. 
        -   Setiap kehilangan efisiensi Tajam penglihatan 10%                   7
        -   Kehilangan penglihatan warna                        10
        -   Setiap kehilangan lapangan pandang 10%              7
        ______________________________________________________________________________


                        Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 22 Desember 2005
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd.

                            DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
AD INTERIM,

ttd.

YUSRIL IHZA MAHENDRA





                LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 147





                             PENJELASAN 
                          ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 64 TAHUN 2005

                        TENTANG

             PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993
        TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA


I.  UMUM

    Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan program perlindungan dasar bagi tenaga kerja dan
    keluarganya, oleh karena itu perlu selalu diupayakan peningkatan jaminan sesuai perkembangan 
    keadaan.

    Tenaga Kerja yang meninggal dunia atau mengalami cacat total atau cacat sebagian mengakibatkan
    hilangnya atau berkurangnya penghasilan yang sangat berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi
    bagi tenaga kerja dan atau keluarganya. Sehubungan dengan hal itu Undang-Undang Nomor 3 Tahun
    1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja memberikan kepastian perlindungan melalui jaminan
    kematian dan cacat total atau cacat sebagian sebagai upaya meringankan beban tenaga kerja dan
    atau keluarganya dalam bentuk santunan kematian, biaya pemakaman, santunan kematian karena
    kecelakaan kerja, santunan cacat total dan cacat sebagian kecelakaan kerja.

    Berdasarkan pertimbangan di atas dan ketersediaan dana Badan Penyelenggara, maka besarnya
    jumlah santunan kematian, biaya pemakaman, santunan kematian karena kecelakaan kerja, santunan
    cacat total dan tabel cacat sebagian karena hilangnya kemampuan kerja fisik yang telah diatur 
    berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 TAHUN 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial 
    Tenaga Kerja sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 
    28 TAHUN 2002 perlu diubah.

    Sehubungan dengan hal tersebut, perlu untuk mengubah ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan Lampiran II
    Romawi I Huruf A angka 2 butir b. b2, angka 3 butir b dan c dan huruf B serta Romawi II Peraturan
    Pemerintah Nomor 14 TAHUN 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
    2002, dengan Peraturan Pemerintah ini.

II. PASAL DEMI PASAL

    Pasal I

        Cukup jelas.

    Pasal II

        Cukup jelas.




               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4582
peraturan/pp/64tahun2005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1