User Tools

Site Tools


peraturan:pp:64tahun1998
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 64 TAHUN 1998

                        TENTANG

              PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 1997 
                    TENTANG PAJAK DAERAH

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a.  bahwa pembangunan dan pengembangan sektor kepariwisataan merupakan bagian dari pembangunan 
    nasional secara keseluruhan, sehingga diperlukan upaya dan langkah tertentu untuk lebih 
    meningkatkan pengembangan dan peningkatan upaya promosi kepariwisataan;
b.  bahwa dalam rangka meningkatkan kegiatan promosi kepariwisataan dimaksud, diperlukan sumber 
    pendanaan yang memadai dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.  bahwa Pajak Hotel dan Restoran merupakan jenis pajak daerah yang relevan dan berpotensi dalam 
    memenuhi kebutuhan sumber pendanaan bagi kegiatan promosi kepariwisataan sumber pendanaan 
    bagi kegiatan promosi kepariwisataan dimaksud, sehingga perlu dimanfaatkan sebagian untuk maksud 
    tsb;
d.  bahwa sehubungan dengan hal-hal tsb di atas, perlu mengatur kembali pemanfaatan dan peruntukan 
    penerimaan yang berasal dari Pajak Hotel dan Restoran untuk kepentingan promosi kepariwisataan, 
    dan karenanya dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah No. 19 TAHUN 1997 tentang Pajak 
    Daerah;

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang No. 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (LN Tahun 1997 
    No. 41, TLN No. 3685);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah (LN No. 54, TLN No. 3691);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK DAERAH


                        Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 19 dalam Peraturan Pemerintah No. 19 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah, sehingga 
seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 19

    (1) Besarnya Pajak Hotel dan Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 17.

    (2) Pajak Hotel dan Restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat hotel dan atau 
        restoran berlokasi.

    (3) 20% (dua puluh persen) dari hasil penerimaan Pajak Hotel dan Restoran sebagaimana 
        dimaksud dalam ayat (1), diperuntukkan bagi keperluan pengembangan dan peningkatan 
        promosi kepariwisataan.

    (4) Hasil penerimaan pajak Hotel dan Restoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), wajib 
        disetorkan langsung oleh hotel dan restoran yang bersangkutan ke rekening Menteri yang 
        bertanggung jawab di bidang kepariwisataan pada bank yang ditunjuk oleh Menteri 
        Keuangan."


                        Pasal II

Peraturan Pemerintah  ini mulai berlaku pada saat diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





                            Ditetapkan di Jakarta
                            Pada tanggal 13 Juli 1998
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Juli 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA 
REPUBLIK INDONESIA

ttd

AKBAR TANDJUNG




              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 111







                            PENJELASAN
                          ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 64 TAHUN 1998

                        TENTANG

              PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 1997 
                    TENTANG PAJAK DAERAH

UMUM

Dalam rangka meningkatkan kegiatan promosi kepariwisataan untuk menunjang pembangunan dan 
pengembangan sektor kepariwisataan yang merupakan bagian dari pembangunan nasional, diperlukan 
langkah-langkah tertentu sebagai upaya menggali sumber pendanaan bagi kegiatan promosi kepariwisataan 
tsb.

Selama ini, sumber pendanaan yang diperuntukkan bagi kegiatan promosi kepariwisataan berasal dari hasil 
penyisihan penerimaan Pajak Pembangunan I. Namun demikian, dengan berlakunya Undang-undang No. 18 
Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pajak Pembangunan I sudah tidak ada lagi. Oleh karena itu, 
diperlukan sumber pendanaan pengganti yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu sumber pendanaan yang sangat terkait dan berpotensi untuk dimanfaatkan bagi kegiatan promosi 
kepariwisataan dimaksud adalah penerimaan yang berasal dari Pajak Hotel dan Restoran, yang juga 
merupakan jenis Pajak Daerah.

Penerimaan yang berasal dari Pajak Hotel dan Restoran dapat menjadi pengganti Pajak Pembangunan I 
dimaksud, karena objeknya merupakan sarana pendukung kegiatan kepariwisataan.

Sehubungan dengan hal tsb, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah No. 19 TAHUN 1997 tentang 
Pajak Daerah, untuk mengatur besarnya bagian penerimaan dan tata cara penyetoran Pajak Hotel dan 
Restoran yang diperuntukkan bagi keperluan pengembangan dan peningkatan promosi kepariwisataan.


PASAL DEMI PASAL

Pasal I

    Pasal 19

        Ayat (1)

            Cukup jelas.

        Ayat (2)

            Cukup jelas

        Ayat (3)

            Dengan ketentuan ini, maka pembagian hasil dari penerimaan yang berasal dari 
            Pajak Hotel dan Restoran adalah sbb.:
            a.  80% (delapan puluh persen) diserahkan kepada Pemerintah Daerah 
                setempat;
            b.  20% (dua puluh persen) diperuntukkan bagi keperluan pengembangan dan 
                peningkatan promosi kepariwisataan dan diserahkan kepada Pemerintah 
                Pusat.

        Ayat (4)

            Ketentuan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan prosedur penyetoran bagian 
            penerimaan Pajak Hotel dan restoran, yang diperuntukkan bagi pengembangan dan 
            peningkatan kegiatan promosi kepariwisataan.

Pasal II

    Cukup jelas




             TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3771
peraturan/pp/64tahun1998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1