User Tools

Site Tools


peraturan:pp:62tahun2005
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 62 TAHUN 2005

                        TENTANG

               JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
                    YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (1) huruf d dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik;

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3687);
3.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan
    Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
    Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3760);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG 
BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK.


                        Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Statistik berasal dari penerimaan :
    a.  jasa publikasi cetakan;
    b.  jasa publikasi media elektronik;
    c.  jasa data mentah;
    d.  jasa data peta digital wilayah administrasi.
(2) Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik adalah 
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.


                        Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk
satuan rupiah.


                        Pasal 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung 
secepatnya ke Kas Negara.


                        Pasal 4

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1),
    ditetapkan dengan rumus sebagai berikut :
            HCt
    Ht  =   ___ X Ho
            HD

(2) Besaran HD untuk pertama kalinya ditetapkan berdasarkan Harga Satuan Umum Tahun Anggaran
    2005 yang ditetapkan oleh Menteri keuangan sebesar Rp. 230,00 (dua ratus tiga puluh Rupiah) dan
    digunakan sebagai Tahun Dasar.
(3) Setiap perubahan Harga Dasar, diusulkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik kepada Menteri Keuangan
    untuk mendapat persetujuan.
(4) penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Pusat
    Statistik.


                        Pasal 5

(1) Produk Badan Pusat Statistik Publikasi cetakan dan media elektronik untuk Instansi Pemerintah dan
    pihak-pihak tertentu dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran tarif.
(2) Kriteria pihak-pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Badan
    Pusat Statistik setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.


                        Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 12 Desember 2005
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd.

                            DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI,
AD INTERIM

ttd.

YUSRIL IHZA MAHENDRA






               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 144






                              PENJELASAN
                               ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 62 TAHUN 2005

                        TENTANG

               JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
                    YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK


UMUM

Dalam upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, 
Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Statistik sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu
dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas dan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik dengan Peraturan Pemerintah ini.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 s/d Pasal 3

    Cukup jelas.

Pasal 4

    Ayat (1)

        Penggunaan rumus ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk mengantisipasi apabila ada
        perubahan tarif cetak dalam penerbitan publikasi selanjutnya.
        -   Ht  adalah  tarif publikasi pada tahun penerbitan.
        -   HCt adalah  untuk penghitungan tarif cetak per lembar pada tahun penerbitan
                    menggunakan tarif cetak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
                    yang berlaku tentang Harga Satuan Umum.
        -   HD  adalah  harga dasar yang merupakan nilai konstanta berdasarkan Harga
                    Satuan Umum Tahun Anggaran 2005 yang ditetapkan oleh Menteri
                    Keuangan sebesar Rp. 230,00 (dua ratus tiga puluh rupiah).
        -   Ho  adalah  tarif publikasi ditetapkan sebagaimana tersebut dalam Lampiran
                    Peraturan Pemerintah ini.
        -   Contoh penggunaan rumus :
            Tarif dasar Publikasi Hard Copy, Kelompok Multisubyek Bulanan, Buletin Ringkas
            sesuai Lampiran Peraturan Pemerintah ini Rp. 30.000,00 per eksemplar. Tarif cetak
            yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada tahun 2006 misalnya sebesar 
            Rp. 250,00 untuk setiap lembar, sehingga penghitungannya adalah sebagai berikut :
                                Rp. 250,00
            Tarif Publikasi pada tahun penerbitan = _________ x Rp. 30.000,00   
                                Rp. 230,00

            Tarif Publikasi pada tahun penerbitan = Rp. 32.600,00

    Ayat (2) s/d Ayat (4)
        
        Cukup jelas.

Pasal 5

    Pembebasan kewajiban pembayaran tarif yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu dibatasi hanya
    untuk 1 (satu) publikasi.

Pasal 6

    Cukup jelas.






                TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4579
peraturan/pp/62tahun2005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1