User Tools

Site Tools


peraturan:pp:62tahun1992
                 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 62 TAHUN 1992

                        TENTANG

          SEKTOR-SEKTOR USAHA PERUSAHAAN PASANGAN USAHA DARI PERUSAHAAN MODAL VENTURA 
          DALAM PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN 
              SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1991

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :
    
a.  bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf m Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991, sektor-sektor 
    usaha perusahaan pasangan usaha dari perusahaan modal ventura diatur dengan Peraturan 
    Pemerintah;

b.  bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu mengatur sektor-sektor usaha 
    perusahaan pasangan usaha dari perusahaan modal ventura dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat   :   

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);

3.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 
    50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3459);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :   

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG SEKTOR-SEKTOR USAHA PERUSAHAAN PASANGAN 
USAHA DARI PERUSAHAAN MODAL VENTURA DALAM PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 
TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 
1991.


                        Pasal 1

Sektor-sektor usaha perusahaan pasangan usaha dari perusahaan Modal Ventura sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf m Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991 adalah :
a.  industri yang menghasilkan barang-barang untuk tujuan ekspor;
b.  industri yang menghasilkan komponen elektronika;
c.  industri pengolahan hasil pertanian, peternakan dan perikanan;
d.  usaha berskala kecil dan menengah,sesuai ketentuan Departemen Perindustrian:
e.  pembangunan rumah susun di daerah perkotaan;
f.  pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan perikanan;
g.  jasa angkutan darat antar kota, angkutan laut dan angkutan udara;
h.  jasa perdagangan penunjang ekspor.


                        Pasal 2

Pengaturan lebih lanjut untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan 
memperhatikan saran dari Menteri yang membidangi sektor usaha yang bersangkutan.


                        Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku untuk tahun pajak 1992.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 19 September 1992
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO




              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 105






                           PENJELASAN
                         ATAS

                  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 62 TAHUN 1992

                        TENTANG

          SEKTOR-SEKTOR USAHA PERUSAHAAN PASANGAN USAHA DARI PERUSAHAAN MODAL VENTURA 
          DALAM PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN 
              SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1991

UMUM

Dalam Pasal 4 ayat (3) huruf m Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991 ditentukan bahwa atas penghasilan perusahaan 
Modal Ventura yang diterima atau diperoleh dari perusahaan pasangan usaha yang memenuhi persyaratan 
tertentu dikecualikan sebagai obyek Pajak Penghasilan.

Persyaratan tersebut antara lain adalah bahwa perusahaan pasangan usaha tersebut harus berusaha di sektor-
sektor usaha tertentu yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Perusahaan Modal Ventura diberi fasilitas pajak dengan maksud agar perusahaan Modal Ventura 
    melakukan penyertaan modalnya pada perusahaan-perusahaan pasangan usaha yang berusaha pada 
    sektor-sektor usaha tertentu yang mengingat keadaan perekonomian perlu memperoleh prioritas untuk 
    dikembangkan.

    Sektor-sektor usaha yang diatur dalam pasal ini perlu memperoleh prioritas untuk dikembangkan, 
    mengingat hal-hal :
    1.  Ekspor komoditi non migas, terutama komoditi hasil industri, memiliki potensi besar untuk 
        ditingkatkan, dan oleh karena itu peranan perusahaan Modal Ventura untuk mengembangkan 
        perusahaan-perusahaan industri yang menghasilkan barang-barang untuk tujuan ekspor dan 
        perusahaan-perusahaan jasa perdagangan penunjang ekspor perlu ditingkatkan.
    2.  Hasil-hasil pertanian, peternakan dan perikanan masih besar potensinya untuk diolah menjadi 
        komoditi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi, bukan hanya untuk tujuan ekspor saja 
        tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan pasar di dalam negeri. Demikian juga sektor usaha 
        pertanian, perkebunan, perhutanan terutama hutan tanaman industri, peternakan dan 
        perikanan masih berpotensi besar untuk dikembangkan.
    3.  Sektor angkutan darat antar kota, angkutan laut dan angkutan udara juga perlu dikembangkan 
        terutama untuk membuka daerah-daerah terpencil yang mempunyai potensi ekonomi yang 
        perlu dikembangkan.
    4.  Perusahaan-perusahaan berskala kecil dan menengah seharusnya merupakan pendukung 
        utama kehidupan perekonomian yang sehat, karena perusahaan kecil dan menengah pada 
        umumnya menyerap banyak tenaga kerja dan merupakan sarana pemerataan pembangunan. 
        Peranan perusahaan Modal Ventura terutama diarahkan untuk pengembangan usaha kecil dan 
        menengah ini.
    5.  Pembangunan rumah susun (bukan apartemen atau flat) di daerah perkotaan merupakan 
        alternatif yang tepat untuk memecahkan masalah hunian di kota-kota besar yang padat 
        penduduknya, misalnya Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung dan Semarang.
        Oleh karena itu usaha pembangunan rumah susun di kota-kota besar yang padat penduduknya 
        perlu dikembangkan dengan mengikut sertakan perusahaan Modal Ventura.
    6.  Industri yang menghasilkan komponen elektronika selain memerlukan teknologi tinggi (high 
        technology) dan modal besar, juga merupakan titik strategis untuk mengembangkan industri 
        elektronika yang besar perananannya dalam mengembangkan industri informasi.

    Oleh karena itu peranan perusahaan Modal Ventura juga perlu diarahkan untuk mempercepat 
    pertumbuhan industri yang menghasilkan komponen elektronika tersebut.

    Perlu ditegaskan, bahwa ketentuan dalam Pasal ini tidak membatasi penyertaan modal dari perusahaan 
    Modal Ventura, akan tetapi hanya mengatur pengecualian dari pengenaan Pajak Penghasilan atas 
    penghasilan perusahaan Modal Ventura yang diterima atau diperoleh dari penyertaan modal pada 
    perusahaan pasangan usaha yang berusaha pada sektor-sektor usaha sebagaimana yang diatur dalam 
    Pasal ini.

    Oleh karena itu, pembukuan perusahaan Modal Ventura yang selain melakukan penyertaan modal 
    pada perusahaan pasangan usaha yang berusaha pada sektor-sektor usaha sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal ini juga melakukan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang berusaha 
    di sektor usaha lain atau pada perusahaan pasangan usaha yang sahamnya diperdagangkan di Bursa 
    Efek harus secara jelas memisahkan penghasilan yang merupakan obyek Pajak Penghasilan dan 
    penghasilan yang dikecualikan sebagai obyek Pajak Penghasilan.

Pasal 2

    Cukup jelas

Pasal 3

    Cukup jelas




             TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3498
peraturan/pp/62tahun1992.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1