User Tools

Site Tools


peraturan:pp:5tahun1997
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 5 TAHUN 1997

                        TENTANG

                     PENGAWASAN BARANG KENA CUKAI

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a.  bahwa dalam rangka pengamanan keuangan negara, dipandang perlu meningkatkan pengadaan, 
    penyimpanan, peredaran dan penjualan Barang Kena Cukai;
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 1996 Cukai perlu 
    disempurnakan.

Mengingat : 

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Negara Nomor 
    3613);
        
                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGAWASAN BARANG KENA CUKAI.


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.  Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai;
2.  Pengusaha Barang Kena Cukai adalah badan hukum atau orang pribadi yang mengusahakan Pabrik 
    atau Tempat Penyimpanan atau Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil 
    Alkohol atau mengimpor Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita
    cukai;
3.  Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian 
    daripadanya, yang diper-gunakan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemas 
    Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penj ualan eceran;
4.  Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian 
    dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang masih 
    terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual atau diekspor;
5.  Menteri adalah Menteri Keuangan.


                        Pasal 2

(1)     Untuk kepentingan pengawasan Barang Kena Cukai dan penerimaan negara, Pengusaha Barang Kena 
    Cukai yang telah mendapat izin dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan, wajib memiliki Nomor 
    Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang dikeluarkan Menteri.
(2)     Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pembuat Barang Kena Cukai 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undangundang dan Pengusaha Tempat Penjualan 
    Eceran Etil Alkohol yang besar penjualannya rata-rata tidak lebih dari 1.000 (seribu) liter setiap bulan 
    serta Pengusaha Tempat Penjualan Minuman Mengandung Etil Alkohol sampai dengan kadar 7% 
    (tujuh per seratus).


                        Pasal 3

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), harus dimiliki oleh :
a.  Pengusaha Pabrik, untuk keperluan pengawasan atas Barang Kena Cukai yang dihasilkan dan/atau 
    dikeluarkan dari Pabrik;
b.  Pengusaha Tempat Penyimpanan, untuk keperluan pengawasan atas Barang Kena Cukai berupa etil 
    alkohol yang disimpan dengan tujuan untuk disalurkan, dijual atau diekspor;
c.  Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, untuk 
    keperluan pengawasan penjualan-nya kepada konsumen akhir;
d.  Importir Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai.


                        BAB II
            PEMBERIAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI

                        Pasal 4

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada :
a.  badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di Indonesia; atau
b.  badan hukum atau orang pribadi yang secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang 
    berkeduduk an di luar Indonesia


                        Pasal 5

(1)     Untuk mendapatkan Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, 
    Pengusaha Barang Kena Cukai mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan 
    melampirkan :
    a.  Gambar denah lokasi/bangunan/tempat usaha;
    b.  Berita Acara Pemeriksaan atas lokasi/bangunan/tempat usaha tersebut;
    c.  Salinan atau photo copy surat atau izin dari instansi terkait sesuai ketentuan peraturan 
        perundang-undangan yang berlaku yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
(2)     Lokasi/bangunan/tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi ketentuan 
    sebagai berikut :
    a.  Untuk Pabrik :
        1.  dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik lainnya atau Tempat Penyimpanan;
        2.  dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran 
            Barang Kena Cukai;
        3.  harus berbatasan langsung dengan jalan umum, kecuali yang terletak dalam kawasan 
            industri.
    b.  Untuk Tempat Penyimpanan :
        1.  dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik atau Tempat Penyimpanan lainnya;
        2.  dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran 
            Barang Kena Cukai;
        3.  harus berbatasan langsung dengan jalan umum.
    c.  Untuk Tempat Usaha Importir Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara 
        pelekatan pita cukai : 
        1.  dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Tempat 
            Penjualan Eceran Barang Kena Cukai;
        2.  dilarang berhubungan dengan jalan umum.
(3)     Ketentuan tentang persyaratan bagi Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol, 
    diatur lebih lanjut oleh Menteri setelah mendengar pendapat dari Menteri Perindustrian dan 
    Perdagangan.


                        Pasal 6

(1)     Menteri memberikan keputusan berupa menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 5 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak permohonan 
    diterima secara lengkap dan benar.
(2)     Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari Menteri tidak memberikan keputusan, permohonan 
    yang bersangkutan dianggap ditolak.
(3)     Dalam hal permohonan diterima, diterbitkan Surat Izin Pengusaha Barang Kena Cukai.
(4)     Dalam hal permohonan ditolak, diterbitkan Surat Penolakan kepada pemohon dengan menyebutkan 
    alasan penolakan.


                        Pasal 7

(1)     Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat 
    Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol, dan Importir seagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 3 berlaku selama Pengusaha Barang Kena Cukai masih menjalankan usahanya.
(2)     Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Tempat Penjualan Minuman 
    Mengandung Etil Alkohol sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk jangka waktu lima     
    tahun, dan setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.


                        Pasal 8

(1)     Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dicabut 
    dalam hal :
    a.  atas permohonan pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang 
        bersangkutan;
    b.  tidak dilakukan kegiatan selama satu tahun;
    c.  persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak lagi dipenuhi; 
    d.  pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai tidak lagi secara sah mewakili badan 
        hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia;
    e.  pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dinyatakan pailit;
    f.  tidak lagi dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (3) Undang-undang;
    g.  pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dipidana berdasarkan keputusan 
        hakim yang telah mem-punyai kekuatan hukum tetap karena melanggar Undang-undang;
    h.  pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai melanggar Pasal 30 Undang-undang.
(2)     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal: 
    a.  dilakukan renovasi;
    b.  terjadi bencana alam atau keadaan lain yang berada di luar kemampuan Pengusaha Barang 
        Kena Cukai;
(3)     Pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai wajib melaporkan kepada Kepala Kantor 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:
    a.  dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, sebelum kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) 
        huruf a dilakukan;
    b.  dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, terhitung sejak peristiwa sebagaimana dimaksud dalam 
        ayat (2) huruf b terjadi.
(4)     Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
    dilakukan oleh Menteri.


                        Pasal 9

(1)(2)  Untuk mendapatkan kepastian jumlah Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya, Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai melakukan pencacahan terhadap Barang Kena Cukai yang masih berada 
    dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan tersebut.


                        Pasal 10

Terhadap Pengusaha Barang Kena Cukai yang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukainya dicabut, dapat 
dilakukan pencacahan terhadap pita cukai yang masih tersisa di tempat usahanya.


                        Pasal 11

(1)     Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, izin yang telah dimiliki oleh Pengusaha Barang Kena 
    Cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang Cukai yang lama dan berdasarkan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, diberlakukan 
    sebagai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(2)     Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pengadministrasian ketentuan sebagaimana dimaksud 
    dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri. 



                         BAB IV
                       KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan 
oleh Menteri.

                        Pasal 13

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 1996 tentang Izin 
Pengusaha Barang Kena Cukai dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 14

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO





                            PENJELASAN
                              ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 5 TAHUN 1997

                        TENTANG

                     PENGAWASAN BARANG KENA CUKAI

UMUM

Kewajiban untuk memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dari Menteri bagi setiap Pengusaha 
Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman 
Mengandung Etil Alkohol, dan Importir Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) 
Undang-undang mempunyai tujuan :
a.  untuk memberikan alasan yuridis kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam 
    melakukan pengawasan terhadap Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, 
    Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, yang 
    melakukan kegiatan produksi, penyimpanan, dan peredaran Barang Kena Cukai dalam rangka 
    pengamanan hak-hak negara berupa pungutan cukai; 
b.  untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi Pengusaha Barang Kena 
    Cukai.

Dalam Peraturan Pemerintah, badan hukum atau orang pribadi yang wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha 
Barang Kena Cukai dari Menteri yaitu :
a.  Pengusaha Pabrik.
b.  Pengusaha Tempat Penyimpanan.
c.  Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol.
d.  Importir Barang Kena Cukai.

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai tersebut di atas, masing-masing diberikan tersendiri berdasarkan 
bidang usaha, jenis Barang Kena Cukai, serta lokasi tempat usaha.

Berdasarkan alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan terte-ntu, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena 
Cukai tersebut membawa konsekuensi bagi Pemerintah maupun bagi Pengusaha. Bagi Pemerintah c.q. Menteri 
dalam hal ini Direktur Jenderal Bea dan Cukai adalah keharusan melakukan pencacahan terhadap dan/atau
Barang Kena Cukai yang berada di tempat usaha, khususnya yang masih terutang cukai. Bagi Pengusaha 
adalah kewajiban untuk melunasi cukai atas Barang Kena Cukai yang masih terutang, atau memindahkan 
barang-barang tersebut ke Pabrik, Tempat Penyim-panan lain, mengekspor atau memusnahkannya.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Cukup jelas

Pasal 2

    Ayat (1)

        Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau disingkat NPP BKC adalah nomor pokok 
        yang diberikan oleh Menteri kepada Pengusaha Barang Kena Cukai untuk melakukan kegiatan 
        sebagai Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penjualan 
        Eceran, atau Importir Barang Kena Cukai, yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan 
        pita cukai. Mengingat Karakteristik Barang Kena Cukai merupakan barang yang perlu dibatasi 
        dan diawasi produksi dan peredaannya karena berpengaruh langsung kepada kesehatan dan 
        ketertiban sosial, dan terhadap barang-barang tersebut melekat hak-hak negara berupa cukai,
        maka diperlukan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dari Menteri. Nomor Pokok 
        Pengusaha Barang Kena Cukai dimaksud merupakan dasar bagi Menteri sesuai dengan tugas 
        dan fungsinya untuk melakukan peng-awasan Barang Kena Cukai dalam rangka pengamanan 
        hak-hak negara.

    Ayat (2)

        Cukup jelas

Pasal 3

    Lingkup tugas, fungsi dan wewenang Menteri Keuangan sehu-bungan dengan pengawasan terhadap 
    kegiatan produksi, distribusi, dan pemakaian Barang Kena Cukai terutama dalam rangka pengamanan 
    hak-hak negara berupa penerimaan Cukai. Oleh karena itu, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena
    Cukai yang dikeluarkan Menteri Keuangan terbatas dalam rangka pada pengamanan hak-hak 
    negara dan pengawasan Barang Kena Cukai.

Pasal 4

    Dalam hal menyangkut badan usaha Pengusaha Barang Kena Cukai yang tidak berbentuk badan 
    hukum, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai diberikan orang pribadi.

Pasal 5

    Ayat (1)

        Huruf a

            Cukup jelas

        Huruf b

            Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang diberikan Menteri sama sekali tidak 
            mengurangi tidak mengurangi izin- izin dari instansi terkait lainnya berdasarkan 
            lingkup tugas, fungsi dan wewenangnya masing-masing sesuai ketentuan peraturan 
            perundang-undangan yang berlaku.

        Huruf c

            Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

    Ayat (3)

        Cukup jelas

Pasal 6

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

    Ayat (3)

        Cukup jelas

Pasal 7

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Pembatasan jangka waktu lima tahun bagi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai bagi 
        Pengusaha Tempat Pejualan Eceran Barang Kena Cukai berupa minuman yang mengandung 
        etil alkohol didasarkan atas pertimbangan bahwa karakteristik Barang Kena Cukai tersebut 
        mudah menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan menimbulkan kerawanan sosial, 
        sehingga pengawasan terhadap peredaran dan penggunaannya perlu lebih diperketat dengan
        membatasi masa berlaku Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

Pasal 8

    Ayat (1)

        Huruf a

            Cukup jelas

        Huruf b

            1.  Pengertian "tidak dilakukan kegiatan" adalah bahwa usaha menghasilkan 
                Barang Kena Cukai di Pabrik sama sekali terhenti; atau untuk Tempat 
                Penyimpanan dan Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai tertentu 
                adalah tidak adanya mutasi Barang Kena Cukai di tempat-tempat usaha
                tersebut; atau untuk Importir Barang Kena Cukai adalah tidak adanya 
                kegiatan mengimpor Barang Kena Cukai.
            2.  Pengertian "satu tahun" yaitu periode dua belas bulan berturut turut dihitung 
                dari hari setelah kegiatan berakhir dilakukan Pengusaha.

        Huruf c

            Cukup jelas

        Huruf d

            Cukup jelas

        Huruf e

            Cukup jelas

        Huruf f

            Cukup jelas

        Huruf g

            Cukup jelas

        Huruf h

            Cukup jelas


    Ayat (2)

        Mengingat tidak dilakukannya kegiatan selama satu tahun dapat juga disebabkan karena 
        adanya renovasi yang dapat berupa kegiatan perluasan kapasitas terpasang atau perbaikan 
        mesin/peralatan penghasil Barang Kena Cukai, atau keadaan lain diluar kemampuan 
        Pengusaha Barang Kena Cukai (force majeur), maka pencabutan Nomor Pokok Pengusaha 
        Barang Kena Cukai dimaksud tidak serta merta dilakukan, tetapi perlu diteliti atas dasar kasus 
        per kasus dan sepanjang dipenuhi persyaratan pelaporan yang ditetapkan.

    Ayat (3)

        Cukup jelas

    Ayat (4)

        Cukup jelas

Pasal 9

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

Pasal 10

    Cukup jelas

Pasal 11

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

Pasal 12

    Cukup jelas

Pasal 13

    Cukup jelas

Pasal 14

    Cukup jelas






               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3669
peraturan/pp/5tahun1997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1