User Tools

Site Tools


peraturan:pp:55tahun1996
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 55 TAHUN 1996

                        TENTANG

                PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a.  bahwa dalam Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 
    11 TAHUN 1995 tentang Cukai diatur mengenai Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai
b.  bahwa guna melaksanakan ketentuan di atas, dipandang perlu mengatur Penyidikan Tindak Pidana Di 
    Bidang Kepabeanan dan Cukai dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat : 

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 
    Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
4.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613 );
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara 
    Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :    

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI.


                        Pasal 1

(1)     Penyidikan terhadap tindak pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai dilakukan oleh Penyidik Pegawai 
    Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2)     Dalam situasi lertenlu penyidikan terhadap lindak pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai dapat 
    dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.


                        Pasal 2

(1)     Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
    1 ayat (1) diangkat oleh Menteri Kehakiman atas usul Menteri Keuangan.
(2)     Pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai oleh Menteri 
    Kehakiman dilakukan setelah mendengar pertimbangan Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara 
    Republik Indonesia.
(3)     Pejabat Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diangkat sebagai penyidik 
    sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat (II/b) atau yang disamakan dengan itu.
(4)     Sebelum memangku jabatan sebagai penyidik, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (1) harus diambil sumpahnya oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang 
    ditunjuk.


                        Pasal 3

(1)     Barangsiapa selain Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengetahui 
    atau menerima laporan tentang adanya tindak pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai, wajib 
    melaporkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2)     Barangsiapa yang mengetahui adanya tindak pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai dalam situasi 
    tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), wajib melaporkan kepada Penyidik Kepolisian 
    Negara Republik Indonesia.


                        Pasal 4

Penyidikan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat perintah penyidikan dari atasan penyidik.


                        Pasal 5

(1)     Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberitahukan dimulainya 
    penyidikan da menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum 
(2)     Tembusan pemberitahuan dimulainya penyidikan dan tembusan hasil penyidikan sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.


                        Pasal 6

Penghentian penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberitahukan 
kepada Penuntut Umum dan tembusannya disampaikan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik 
Indonesia.


                        Pasal 7

(1)     Untuk kepentingan penerinlaan Negara, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di 
    bidang Kepabeanan dan Cukai atas permintaan Menteri Keuangan.
(2)     Tata cara penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur lebih lanjut oleh Menteri 
    Keuangan bersama Jaksa Agung.
(3)     Penghenlian penyidikan oleh Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh 
    Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Penuntut Umum dan 
    tembusannya disampaikan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesla.


                        Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                            Ditetapkan di Jakarta 
                            pada tanggal 23 Agustus 1996
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd.

                            SOEHARTO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MOERDIONO






               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 85





                             PENJELASAN 
                          ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 55 TAHUN 1996

                        TENTANG

                PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI

UMUM

Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-undang 
Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal 
Bea dan Cukai diberi wewenang sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang 
Kepabeanan dan Cukai. Tindak pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai adalah tindak pidana fiskal. Untuk 
menghadapi perkembangan dalam tindak pidana fiskal yang makin meningkat dari segi kuantitas maupun 
kualitasnya, diperlukan profesionalisme dalam penyidikan tindak pidana di bidang fiskal. Hal ini hanya dapat 
diwujudkan apabila dilaksanakan oleh pejabat yang secara khusus diberikan tugas untuk melakukan 
penyidikan. Guna mencapai efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana tersebut, 
penyidikannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai aparat yang bertanggung jawab 
dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 11 
Tahun 1995 tentang Cukai.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Yang dimaksud dengan "dalam situasi tertentu" adalah keadaan yang tidak memungkinkan 
        dilakukannya penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan 
        Cukai karena hambatan geografis, keterbatasan sarana, atau tertangkap tangan oleh pejabat 
        polisi negara Republik Indonesia untuk barang-barang yang dikeluarkan di luar Kawasan 
        Pabean.

Pasal 2

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

    Ayat (3)

        Cukup jelas

    Ayat (4)

        Cukup jelas

Pasal 3

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

Pasal 5

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

Pasal 6 

    Cukup jelas

Pasal 7

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)


        Cukup jelas

    Ayat (3)

        Cukup jelas

Pasal 8

    Cukup jelas




                 TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3651
peraturan/pp/55tahun1996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1