User Tools

Site Tools


peraturan:pp:54tahun1990
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 54 TAHUN 1990

                        TENTANG

   PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 1989 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS 
              BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk membantu dan mendorong pengembangan Gerakan Pramuka Indonesia (PRAMUKA), 
    Palang Merah Indonesia (PMI), dan pembanguan Perumahan sederhana untuk masyarakat, dipandang 
    perlu untuk menangguhkan pengenaan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat 
    Deposito dan tabungan yang diterima atau diperoleh PRAMUKA, PMI, dan tabungan pemilikan rumah 
    sederhana;  
b.  bahwa sehubungan dengan itu perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor : 21 TAHUN 1989 tentang 
    Pajak Penghasilan Atas Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan ;
         
Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945;  
2.  Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1967 
    Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2842);
3.  Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
4.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);  
5.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 
    50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1989 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito 
    Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 43, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3399).

                           MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH 
NOMOR 21 TAHUN 1989 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN 
TABUNGAN.   


                        Pasal I

Ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1989 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga 
Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 2

    (1) Dikecualikan dari pemotongan pajak dan masih ditangguhkan pengenaan pajaknya adalah :
       a.  Bunga atas deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang nilai seluruh 
            deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungannya untuk setiap deposan dan/
            atau penabung tidak melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
       b.  Bunga atas deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang diterima atau 
            diperoleh Gerakan Pramuka Indonesia (PRAMUKA);
       c.  Bunga atas deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang diterima atau 
            diperoleh Palang Merah Indonesia (PMI);
       d.  Bunga atas tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan 
            rumah sederhana, kapling siap bangun, atau rumah susun sesuai dengan ketentuan 
            yang berlaku, untuk dihuni sendiri.

    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut oleh Menteri 
        Keuangan, Menteri Negara Perumahan Rakyat dan Gubernur Bank Indonesia, baik secara 
        bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing."   


                        Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Reublik Indonesia.




                                Ditetapkan di Jakarta
                                pada tanggal 13 Oktober 1990
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd    

                                SOEHARTO    

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 1990    
MENTERI /SEKRETARIS NEGARA  
REPUBLIK INDONESIA  

ttd    

MOERDIONO   




             LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1990 NOMOR 76 





                           PENJELASAN 
                         ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 54 TAHUN 1990

                        TENTANG

   PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 1989 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS 
              BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN


UMUM

Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1989 telah diatur pengenaan Pajak Penghasilan Atas Bunga 
Deposito Berjangka, Seritifat Deposito dan Tabungan. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan yang 
diterima atau diperoleh Gerakan Pramuka Indonesia (PRAMUKA) dan Palang Merah Indonesia (PMI) dan 
tabungan dalam rangka pemilikan rumah sederhana untuk  dihuni sendiri yang melebihi batas yang ditetapkan 
oleh Menteri Keuangan termasuk yang dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 15 % (lima belas persen) bersifat 
final.

Ketentuan tersebut dipandang tidak menunjang kegiatan PRAMUKA dan PMI serta pengembangan dan 
peningkatan mutu hunian bagi lapisan masyarakat berpenghasilan rendah. 

Untuk membantu dan mendorong pengembangan kegiatan PRAMUKA dan PMI serta mendorong pemilikan 
rumah sederhana, rumah susun dan kapling siap bangun oleh masyarakat untuk dihuni sendiri dipandang perlu 
untuk mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1989 yaitu mengecualikan Bunga 
Deposito Berjangka, Seritifat Deposito dan Tabungan yang diterima atau diperoleh PRAMUKA dan PMI, serta 
bunga tabungan pada bank-bank yang ditunjuk oleh Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana, 
kapling siap bangun atau rumah susun untuk dihuni sendiri dari pengenaan Pajak Penghasilan.


PASAL DEMI PASAL

Pasal I

    Cukup jelas.


Pasal II

    Cukup jelas.




                TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3426
peraturan/pp/54tahun1990.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1