User Tools

Site Tools


peraturan:pp:52tahun1998
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 52 TAHUN 1998

                        TENTANG

              PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1997 
            TENTANG JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa hutan di Indonesia adalah sumber daya alam yang merupakan salah satu potensi ekonomi 
    nasional yang perlu dikelola untuk dapat dimanfaatkan secara maksimal dan lestari dalam rangka 
    pembangunan nasional;
b.  bahwa dengan ditetapkannya Provisi Sumber Daya Hutan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 
    Tahun 1998 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu mengubah Peraturan 
    Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara 3687);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan 
    Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang Provisi Sumber Daya Hutan (Lembaran Negara 
    Tahun 1998 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3759)

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1997 
TENTANG JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK


                        Pasal I

Mengubah jenis-jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan 
Perkebunan pada Lampiran IIA angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang jenis dan 
Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Penerimaan dari Iuran Hasil Hutan menjadi Penerimaan 
dari Provisi Sumber Daya Hutan.


                        Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





                                Ditetapkan di Jakarta
                                pada tanggal 20 April 1998
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                ttd

                                SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

SAADILLAH MURSJID




              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 85






                           PENJELASAN
                         ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 52 TAHUN 1998

                        TENTANG

              PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1997 
            TENTANG JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

UMUM

Penerimaan Negara Bukan Pajak memiliki arti dan peran yang sangat penting dalam pembiayaan 
penyelenggaraan pemerintahan Negara dan pembangunan nasional .

Dalam rangka menertibkan pengelolaan dan pengaturan, di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak, 
dipandang perlu meninjau kembali penerimaan yang berasal dari Iuran Hasil Hutan sebagaimana tercantum 
pada Lampiran IIA angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang jenis dan Penyetoran 
Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta menggantikannya dengan Provisi Sumber Daya Hutan.

Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 
tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.


PASAL DEMI PASAL

Pasal I

    Cukup jelas 

Pasal II

    Cukup jelas




            TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3760
peraturan/pp/52tahun1998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1