User Tools

Site Tools


peraturan:pp:51tahun2000
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 51 TAHUN 2000

                        TENTANG

     TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN AGAMA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak 
dalam Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu 
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada 
Departemen Agama;

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan 
    Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 TAHUN 1998 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3760);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU 
PADA DEPARTEMEN AGAMA.


                        Pasal 1

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama sebagaimana dimaksud 
dalam Lampiran IIA Angka (16) Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran 
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 
1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.


                        Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk 
satuan Rupiah.


                        Pasal 3

Seluruh penerimaan yang bersumber dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Lampiran Peraturan 
Pemerintah ini wajib disetor langsung ke Kas Negara.


                        Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





                                Ditetapkan di Jakarta
                                pada tanggal 11 Juli 2000
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd.

                                ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2000
SEKRETARIS NEGARA REPBULIK INDONESIA,

ttd.

DJOHAN EFFENDI




               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 106







                              PENJELASAN
                           ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 51 TAHUN 2000

                        TENTANG

     TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN AGAMA


UMUM

Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, 
Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Agama sebagai salah satu sumber penerimaan Negara 
perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan 
maksud tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan 
Negara Bukan Pajak, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis 
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Cukup jelas

Pasal 2

    Cukup jelas

Pasal 3

    Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 
    tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 4

    Cukup jelas



                TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3979
peraturan/pp/51tahun2000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1