User Tools

Site Tools


peraturan:pp:50tahun2002
                  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 50 TAHUN 2002
 
                        TENTANG
 
          TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU 
             PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
 
                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara 
Bukan Pajak dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara 
Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat 
    Undang-Undang Dasar 1945;

2.  Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan 
    Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 TAHUN 1998 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3760);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU 
PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI.


                        Pasal 1

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan 
Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II B Angka (9) Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 
tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
Pemerintah Nomor 52 TAHUN 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.


                        Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai besaran tarif dalam 
mata uang Rupiah dan Dollar Amerika.


                        Pasal 3

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pelayanan Jasa Pencarian Pangsa Pasar pada 
    Balai Inkubator Teknologi ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari total dana yang diperoleh.

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pelayanan Jasa Pencarian Modal pada Balai 
    Inkubator Teknologi ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari total harga penjualan.


                        Pasal 4

(1) Terhadap pihak tertentu dapat diberikan tarif dengan ketentuan sebagai berikut:
    a.  Mahasiswa program S1        :   30% (tiga puluh persen);
    b.  Mahasiswa program S2/S3 :   50% (lima puluh persen);
    c.  UKM skala kecil         :   15% (lima belas persen);
    d.  UKM skala menengah      :   50% (lima puluh persen);
    e.  Perusahaan Minyak dan Gas   :   200% (dua ratus persen).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan unit 
    kerja di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi ditetapkan dengan Keputusan Kepala 
    Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan.


                        Pasal 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi wajib 
disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.


                        Pasal 6

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini, akan 
disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya 
dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.


                        Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 17 September 2002
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd

                            MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO
        



               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 93
 




                            PENJELASAN
                          ATAS

                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 50 TAHUN 2002
 
                        TENTANG
 
          TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU 
             PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

UMUM

Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, 
Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebagai salah satu sumber 
penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. 
Sehubungan dengan maksud ini dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak 
yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dengan Peraturan Pemerintah.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Cukup jelas

Pasal 2

    Cukup jelas

Pasal 3

    Cukup jelas

Pasal 4

    Cukup jelas

Pasal 5

    Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 
    tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 6

    Cukup jelas

Pasal 7

    Cukup jelas
                



                  TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4225
peraturan/pp/50tahun2002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1