User Tools

Site Tools


peraturan:pp:50tahun1994
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 50 TAHUN 1994

                        TENTANG

             PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 
    TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 
             SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1994

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa dengan diubahnya Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 
    1994, dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan terhadap peraturan pelaksanaannya;
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang 
    Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1993, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 
    Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang 
    Dilakukan oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Di Samping Jasa Yang Dilakukan 
    Oleh Pemborong, serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 1991 tentang Pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Eceran Besar, 
    perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan yang dapat lebih menjamin 
    kelancaran pelaksanaan Undang-undang tersebut;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
3.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
4.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 
1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG 
MEWAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1994


                         BAB I
                        KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

a.  pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah;

b.  piutang adalah piutang dagang yang timbul karena penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa 
    Kena Pajak;

c.  pihak yang terpungut dalam hal terjadi kesalahan pemungutan pajak adalah pembeli barang atau 
    penerima jasa, atau pihak lain yang memanfaatkan barang tidak berwujud atau jasa dari luar Daerah 
    Pabean;

d.  persediaan Barang Kena Pajak adalah persediaan bahan baku, persediaan bahan pembantu, 
    persediaan barang dalam proses,persediaan barang setengah jadi, dan persediaan barang jadi;

e.  Pedangan Eceran adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan 
    usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut :
    -   tidak bertindak sebagai penyalur kepada pedagang lainnya;
    -   menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios 
        atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir atau dari rumah 
        ke rumah;
    -   menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran 
        tersebut;
    -   melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului penawaran tertulis, pemesanan, 
        kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke 
        tempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri Barang Kena Pajak yang dibelinya.


                        BAB II
                PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

                        Pasal 2

(1) Dalam rangka pengukuhan Pengusaha menjadi Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam pengertian 
    Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf l Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, adalah Pengusaha yang sejak semula 
    bermaksud melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

(2) Dalam rangka pengukuhan Pengusaha menjadi Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam pengertian 
    bentuk usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf k Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, adalah bentuk usaha 
    kerjasama operasi.

(3) Saat pengukuhan pengusaha menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
    huruf l Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 
    Tahun 1994, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 2 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994.


                        BAB III
              JENIS BARANG DAN JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAKAN
                    PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                        Pasal 3

Jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
1.  Barang hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung 
    atau disadap langsung dari sumbernya;
2.  Barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan atau penangkaran, yang diambil langsung dari 
    sumbernya;
3.  Barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan, yang diambil langsung dari sumbernya;
4.  Barang hasil pertambangan,penggalian dan pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya;
5.  Barang-barang kebutuhan pokok;
6.  Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya;
7.  Listrik, kecuali listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt;
8.  Saham, obligasi dan surat berharga sejenisnya;
9.  Air bersih yang disalurkan melalui pipa.


                        Pasal 4

Barang hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung atau 
disadap langsung, dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi :

1.  Barang hasil pertanian :
    a.  Hasil tanaman pertanian padi-padian seperti padi sawah, padi gogo, dan sejenisnya;
    b.  Hasil tanaman pertanian palawija umbi-umbian seperti talas, ubi kayu, ubi jalar, dan 
        sejenisnya;
    c.  Hasil tanaman pertanian kacang-kacangan seperti kacang tanah, kacang hijau, kedelai, 
        kacang polong, dan sejenisnya;
    d.  Hasil tanaman pertanian biji-bijian seperti jagung, shorgum/cantel, gandum, dan sejenisnya;
    e.  Hasil tanaman pertanian sayur-sayuran seperti kubis, wortel, lobak, bawang merah, bawang 
        putih, kacang panjang, petai, labu, tomat, ketimun, dan sejenisnya;
    f.  Hasil tanaman pertanian buah-buahan seperti rambutan, jeruk, duku, pepaya, pisang, 
        semangka, dan sejenisnya;
    g.  Hasil tanaman pertanian tanaman hias seperti bunga anggrek, mawar, melati, supplier, palem, 
        dan sejenisnya;
    h.  Hasil tanaman pertanian lainnya yang belum termasuk pada huruf a sampai dengan huruf g.

2.  Barang hasil perkebunan :
    a.  Hasil tanaman perkebunan yang berupa buah seperti kelapa sawit, kopi, kakao, lada, pala, 
        panili, kapuk, dan sejenisnya;
    b.  Hasil tanaman perkebunan yang berupa bunga seperti cengkih, bunga matahari, kenanga, dan 
        sejenisnya;
    c.  Hasil tanaman perkebunan yang berupa daun seperti tembakau, teh, nilam, sereh wangi, kayu 
        putih, agave, rumput gajah, murbai, dan sejenisnya;
    d.  Hasil tanaman perkebunan yang berupa getah seperti karet, kemenyan, dan sejenisnya;
    e.  Hasil tanaman perkebunan yang berupa kulit seperti kina, kayu manis, soga, dan sejenisnya;
    f.  Hasil tanaman perkebunan yang berupa batang seperti tebu, rosela, rami, yute, dan 
        sejenisnya;
    g.  Hasil tanaman perkebunan yang berupa rimpang seperti jahe, kunyit, temulawak, lengkuas, 
        dan sejenisnya;
    h.  Hasil tanaman perkebunan yang berupa akar seperti akar wangi, kelembak, dan sejenisnya;
    i.  Hasil tanaman perkebunan lainnya yang belum termasuk pada huruf a sampai dengan huruf h.

3.  Barang hasil kehutanan :
    a.  Hasil hutan kayu seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, jeunjing, cendana, akasia, eukaliptus, 
        kamper, borneo, meranti, keruing, ramin, dan sejenisnya;
    b.  Hasil hutan kayu seperti rotan, bambu, damar, jelutung, sarang burung walet, akar-akaran, dan 
        sejenisnya;
    c.  Hasil hutan lainnya yang belum termasuk pada huruf a dan huruf b.

4.  Hasil penyemaian, pembibitan, pembenihan dari barang pertanian, perkebunan dan kehutanan.


                        Pasal 5

Barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan, atau penangkaran, yang diambil langsung dari sumbernya 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi :

1.  Barang hasil peternakan :
    a.  Hasil pembibitan dan budidaya ternak besar seperti sapi potong, sapi perah, kerbau, kuda, 
        dan sejenisnya;
    b.  Hasil pembibitan dan budidaya ternak kecil seperti kambing potong, kambing perah, domba, 
        babi, dan sejenisnya;
    c.  Hasil pembibitan dan budidaya aneka ternak seperti  kelinci, lebah, ulat sutera, ular, anjing, 
        kucing, dan sejenisnya;
    d.  Hasil pembibitan dan budidaya ternak unggas seperti ayam, itik, burung puyuh, burung 
        merpati, kalkun, entok, dan sejenisnya, serta telor yang dihasilkannya;
    e.  Hasil pembibitan dan budidaya ternak lainnya yang belum termasuk pada huruf a sampai 
        dengan huruf d.

2.  Barang hasil perburuan, penangkapan, dan penangkaran :
    a.  Hasil perburuan/penangkapan satwa liar;
    b.  Hasil penangkaran satwa liar.


                        Pasal 6

Barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 3, meliputi :

1.  Hasil perikanan laut :
    a.  Hasil penangkapan/pengambilan biota laut seperti ikan tuna, ikan cakalang, ikan hiu, udang 
        laut, kepiting, ikan hias laut, kerang, rumput laut, tanaman hias laut, dan sejenisnya;
    b.  Hasil penangkapan/pengambilan benih biota laut seperti benih ikan, nener, benih kepiting, dan 
        sejenisnya;
    c.  Hasil budidaya/pembenihan biota laut seperti ikan, kerang mutiara, penyu, teripang, rumput 
        laut, tanaman hias laut, dan sejenisnya;
    d.  Hasil penangkapan/pengambilan/budidaya/ pembenihan biota laut lainnya yang belum 
        termasuk pada huruf a sampai dengan huruf c.

2.  Hasil perikanan darat :
    a.  Hasil penangkapan/pengambilan/budidaya/pembenihan biota air tawar seperti ikan mas, 
        gurame, belida, lele, patin, siput, kura-kura, katak, buaya, belut, ikan hias, dan sejenisnya;
    b.  Hasil penangkapan/ pengambilan/ budidaya/ pembenihan  biota air payau seperti ikan 
        bandeng, udang, kakap putih, kepiting, dan sejenisnya;
    c.  Hasil penangkapan/ pengambilan/ budidaya/ pembenihan  biota air tawar lainnya atau air 
        payau lainnya yang belum termasuk pada huruf a dan huruf b.


                        Pasal 7

Barang hasil pertambangan, penggalian, dan pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 3, meliputi :
1.  minyak mentah;
2.  gas bumi;
3   pasir dan kerikil;
4   barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran lainnya yang diambil langsung dari sumbernya.


                        Pasal 8

Barang-barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi :
1.  beras dan gabah;
2.  jagung;
3.  sagu;
4.  kedelai;
5.  garam baik yang beriodium maupun yang tidak beriodium.


                        Pasal 9

Jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
1.  Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
2.  Jasa di bidang pelayanan sosial;
3.  Jasa di bidang pengiriman surat;
4.  Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
5.  Jasa di bidang keagamaan;
6.  Jasa di bidang pendidikan;
7.  Jasa di bidang kesenian;
8.  Jasa di bidang penyiaran;
9.  Jasa di bidang angkutan umum;
10. Jasa di bidang tenaga kerja;
11. Jasa di bidang perhotelan;
12. Jasa di bidang telekomunikasi.


                        Pasal 10

Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, meliputi :
1.  Jasa dokter umum, dokter spesialis dan dokter gigi;
2.  Jasa dokter hewan;
3.  Jasa ahli kesehatan seperti akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, fisioterapi, dan sejenisnya;
4.  Jasa kebidanan, dukun bayi, dan sejenisnya;
5.  Jasa paramedis, perawat, dan sejenisnya;
6.  Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium, kesehatan, sanatorium, dan 
    sejenisnya;


                        Pasal 11

Jasa di bidang pelayanan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, meliputi :
1.  Jasa pelayanan Panti Asuhan, dan Panti Jompo;
2.  Jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial;
3.  Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
4.  Jasa Lembaga Rehabilitasi;
5.  Jasa pemakaman termasuk krematorium;
6.  Jasa di bidang olahraga kecuali yang bersifat komersial;
7.  Jasa pelayanan sosial lainnya kecuali yang bersifat komersial.


                        Pasal 12

Jasa di bidang pengiriman surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, meliputi :
1.  Jasa pengiriman surat;
2.  Jasa pengiriman uang, jasa penyimpanan dan pembayaran uang, dan jasa pelayanan penjualan 
    benda-benda pos dan meterai;
3.  Jasa lainnya yang dilakukan oleh Perum Pos dan Giro.


                        Pasal 13

Jasa di bidang perbankan, asuransi dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 9, meliputi :
1.  Jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 
    1992 tentang Perbankan, kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat 
    berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta 
    anjak piutang;
2.  Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi;
3.  Jasa sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi.


                        Pasal 14

Jasa di bidang keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, meliputi :
1.  Jasa pelayanan rumah-rumah ibadah;
2.  Jasa pemberian khotbah atau dakwah;
3.  Jasa lainnya di bidang keagamaan.


                        Pasal 15

Jasa di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, meliputi :
1.  Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan 
    kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, 
    dan pendidikan profesional;
2.  Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus- kursus.


                        Pasal 16

Jasa di bidang kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, adalah Jasa di bidang kesenian yang tidak 
bersifat komersial seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.


                        Pasal 17

Jasa di bidang penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, adalah jasa penyiaran radio dan televisi baik 
yang dilakukan oleh instansi Pemerintah maupun swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh 
sponsor yang bertujuan komersial.


                        Pasal 18

Jasa di bidang angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, meliputi :
1.  Jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, maupun di sungai yang dilakukan Pemerintah maupun 
    oleh swasta;
2.  Jasa angkutan udara luar negeri, termasuk di dalamnya jasa angkutan dalam negeri yang menjadi 
    bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tersebut.


                        Pasal 19

Jasa di bidang tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, meliputi :
1.  Jasa tenaga kerja;
2.  Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab 
    atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut;
3.  Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.



                        Pasal 20

Jasa di bidang perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, meliputi :
1.  Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, 
    serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap;
2.  Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, 
    losmen dan hostel.


                        Pasal 21

Jasa di bidang telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, meliputi :
1.  Jasa telepon umum coin-box;
2.  Jasa telegram.


                        BAB IV
            KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
            YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

                        Pasal 22

(1) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 10% (sepuluh persen), adalah :
    a.  kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi, mengandung tambahan gula atau pemanis 
        lainnya atau tidak, diberi aroma atau tidak, diberi rasa atau tidak, mengandung tambahan 
        buah-buahan, biji-bijian, cocoa, atau tidak, yoghurt, kephir, whey, keju, mentega atau lemak 
        atau minyak yang diperoleh dari susu,  yang dibotolkan/dikemas;
    b.  air buah dan air sayuran, yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol, mengandung 
        tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, serta 
        dibotolkan/dikemas;
    c.  minuman yang tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya 
        maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas, serta air soda 
        yang dibotolkan/dikemas;
    d.  wangi-wangian, produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki, dan rambut serta 
        preparat rias lainnya;
    e.  alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, mesin jual barang otomatis 
        termasuk mesin penukar uang, dan pesawat penerima siaran televisi;
    f.  hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.

(2) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (duapuluh persen), adalah :
    a.  semua jenis permadani selain yang termasuk dalam ayat (3);
    b.  barang saniter dan perlengkapannya, kecuali yang terbuat dari plastik, seng atau semen;
    c.  alat fotografi, alat sinematografi, alat optik, alat perekam suara atau gambar, alat reproduksi 
        suara atau gambar, media rekam, pesawat penerima dan pengirim suara, pesawat penerima 
        siaran televisi dan bagiannya selain yang termasuk dalam ayat (1);
    d.  mesin pengatur suhu udara, pesawat pendingin dan pesawat pemanas selain yang termasuk 
        dalam ayat (1), mesin seterika, mesin cuci, mesin pengering, pesawat elektromagnetik, 
        pecawat cukur, dan pesawat pangkas rambut serta instrumen musik;
    e.  alat-alat olahraga tertentu, dan untuk permainan, selain yang termasuk dalam ayat (3), 
        kecuali yang dibuat di dalam negeri.

(3) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 35% (tigapuluh lima persen), kecuali yang ditetapkan 
    dalam ayat (1) dan ayat (2), adalah :
    a.  minuman yang mengandung alkohol;
    b.  barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kulit atau kulit tiruan, kecuali yang 
        dibuat di dalam negeri;
    c.  permadani yang dibuat dari jenis bahan tertentu;
    d.  semua jenis alas kaki, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
    e.  barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kristal, batu pualam, granit dan/
        atau onnyx;
    f.  barang-barang pecah belah kecuali yang di buat di dalam negeri
    g.  Barang-barang yang terbuat dari keramik, kecuali yang di buat di dalam negeri 
    h.  barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia dan/atau batu mulia 
        dan/atau mutiara, atau campuran dari padanya, kecuali yang di buat di dalam negeri;
    i.  pesawat udara kecuali yang digunakan untuk keperluan negara dan angkutan umum;
    j.  kapal pesiar, bahtera dan kendaraan air tertentu, kecuali untuk keperluan negara dan angkutan 
        umum;
    k.  peralatan dan perlengkapan olahraga golf, power boating, gantole dan terbang layang, 
        menyelam;
    l.  senjata api, senjata angin dan gas beserta peralatannya, kecuali untuk keperluan negara;
    m.  barang-barang perabot rumah tangga dan kantor, kecuali yang di buat di dalam negeri;
    n.  perlengkapan untuk permainan dalam ruangan, di atas meja dan dalam taman hiburan untuk 
        orang dewasa dan kanak-kanak.

(4) Macam dan jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Barang Mewah yang termasuk dalam kelompok 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


                        Pasal 23

(1) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Barang Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang 
    dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), adalah :
    a.  kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya 250 cc atau 
        kurang, kecuali yang di buat di dalam negeri atau yang digunakan untuk kendaraan dinas 
        ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
    b.  kendaraan bermotor jenis sedan dan station wagon dengan motor penggerak yang isi 
        silindernya 1600 cc atau kurang dan jip, yang di buat di dalam negeri dengan kandungan lokal 
        lebih dari 60% (enam puluh persen), serta kombi, minibus, van, dan pick up yang memakai 
        bahan bakar bensin, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan 
        pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, atau angkutan barang, 
        untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI, dan untuk tujuan protokoler kenegaraan.

(2) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang 
    dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen), 
    adalah kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, dan pick up yang memakai bahan bakar solar, 
    kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan 
    tahanan, kendaraan angkutan umum, atau angkutan barang, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI, dan 
    untuk tujuan protokoler kenegaraan.

(3) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Barang Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang 
    dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 35% (tiga puluh lima persen), 
    adalah :
    a.  kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya lebih dari 
        250 cc, kecuali yang digunakan untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan 
        protokoler kenegaraan;
    b.  kendaraan jenis bus, kecuali yang di buat di dalam negeri, atau yang digunakan untuk 
        kendaraan tahanan, kendaraan untuk angkutan umum, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI 
        serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
    c.  kendaraan bermotor jenis sedan, station wagon, dan jip selain yang termasuk dalam ayat (1) 
        huruf b, serta mobil balap dan caravan, kecuali yang digunakan untuk kendaraan ambulan, 
        kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan 
        angkutan umum, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI, dan untuk tujuan protokoler 
        kenegaraan.

(4) Macam dan jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Barang Mewah yang termasuk dalam kelompok 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


                         BAB V
                         IMPOR BARANG KENA PAJAK

                        Pasal 24

Atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari 
pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.


                        BAB VI
                            PEMBUKUAN

                        Pasal 25

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang wajib melakukan pencatatan atau yang wajib menyelenggarakan 
pembukuan, tetapi tidak melaksanakannya, dan tahun bukunya tidak diketahui, maka tahun buku Pengusaha 
Kena Pajak tersebut disamakan dengan tahun takwim.


                        BAB VII
                      PENGHITUNGAN PAJAK

                        Pasal 26

(1) Dalam pembuatan kontrak atau perjanjian tertulis mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/ 
    atau penyerahan Jasa Kena Pajak, harus disebutkan dengan jelas harga kontrak, Dasar Pengenaan 
    Pajak, dan besarnya pajak yang terutang, atau jika dalam harga kontrak telah termasuk pajak, maka 
    harus disebutkan dengan jelas bahwa dalam harga kontrak telah termasuk pajak.

(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, maka jumlah yang tercantum 
    dalam kontrak atau perjanjian tertulis tersebut dianggap sebagai Dasar Pengenaan Pajak.


                        Pasal 27

(1) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai telah menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas 
    penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, maka Pajak Pertambahan Nilai 
    yang terutang adalah 10/110 dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak atau 
    penyerahan Jasa Kena Pajak.

(2) Dalam hal atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga terutang 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan telah menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas 
    penyerahan Barang Kena Pajak, maka cara penghitungan pajaknya menjadi sebagai berikut :

    a.  Pajak Pertambahan Nilai =
            10
        --------- x  harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak;
        110 + t

    b.  Pajak Penjualan Atas Barang Mewah =
              t
        --------- x  harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak;  
        110 + t     

        t = besaran tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

(3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan 
    kewajiban pemungutan pajak, maka besarnya Dasar Pengenaan Pajak ditetapkan sebesar Harga Jual, 
    atau Penggantian, atau Nilai Lain yang diketemukan dalam pemeriksaan sehingga besarnya pajak 
    yang terutang dihitung sebesar tarif dikalikan Dasar Pengenaan Pajak tersebut.

(4) Pengusaha yang seharusnya melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak 
    tetapi tidak melaksanakan kewajibannya tersebut, maka besarnya pajak yang terutang dihitung sesuai 
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).


                        Pasal 28

(1) Penghapusan piutang tidak mengakibatkan harus dilakukan penyesuaian pajak yang telah dilaporkan 
    oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atau Pengusaha Kena Pajak pemberi jasa, dan tidak 
    mengakibatkan harus dilakukan penyesuaian pajak yang telah dikreditkan atau yang telah dibebankan 
    sebagai biaya oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli atau Pengusaha Kena Pajak penerima jasa.

(2) Atas Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi baik karena 
    bencana alam ataupun karena sebab lain di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak, tidak 
    mengakibatkan harus dilakukan penyesuaian pajak yang telah dikreditkan atau yang telah dibebankan 
    sebagai biaya untuk perolehan Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak tersebut.

(3) Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan pajak dan pajak yang salah dipungut tersebut telah 
    dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang memungut pajak tersebut tidak dapat meminta kembali 
    pajak yang salah dipungut.

(4) Pajak yang salah dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diminta kembali oleh pihak 
    yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya.


                        Pasal 29

(1) Atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, Dasar Pengenaan 
    Pajak dihitung berdasarkan Harga Jual.

(2) Atas aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan persediaan Barang Kena 
    Pajak, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, serta atas pemakaian sendiri dan 
    pemberian cuma-cuma, Dasar Pengenaan Pajak dihitung berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak dihitung 
    berdasarkan Nilai Lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(3) Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dalam menghitung pajak yang terutang dapat memilih Nilai 
    Lain yang ditetapkan oleh Menteri keuangan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

(4) Penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang yang berkedudukan sebagai Pedagang Eceran yang 
    memilih untuk menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak diperlakukan sebagai 
    penjualan eceran biasa.


                        Pasal 30

Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada 
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut pada saat pembayaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.


                        Pasal 31

(1) Apabila pembayaran atau Harga Jual atau penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang 
    asing, maka penghitungan besarnya pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah 
    dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat 
    pembuatan Faktur Pajak.

(2) Dalam hal pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian yang dilakukan sehubungan dengan 
    pelaksanaan Pasal 16 A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994 mempergunakan mata uang asing, maka besarnya pajak yang terutang harus 
    dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat 
    Keputusan Menteri Keuangan pada saat dilakukan pembayaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan 
    Nilai.


                        BAB VIII
                      PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

                        Pasal 32

(1) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak 
    dikreditkan dengan Pajak Keluaran ditempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

(2) Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain selain tempat sebagaimana dimaksud pada 
    ayat (1) sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau 
    Jasa Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan.

(3) Pajak Masukan atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, 
    van dan kombi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, tidak dapat dikreditkan, 
    kecuali apabila Barang Kena Pajak tersebut merupakan barang dagangan atau untuk dipergunakan 
    secara langsung sesuai dengan bidang usahanya.

(4) Apabila pada saat pemeriksaan diketahui adanya perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena 
    Pajak yang telah dibukukan atau dicatat dalam pembukuan Pengusaha Kena Pajak, namun Faktur 
    Pajaknya belum atau terlambat diterima sehingga belum dapat dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan 
    Masa Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya belum atau terlambat 
    diterima tersebut dapat dikreditkan pada Masa Pajak diterimanya Faktur Pajak tersebut sesuai 
    ketentuan yang berlaku.


                        BAB IX
                   SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG

                        Pasal 33

(1) Terutangnya pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya 
    merupakan barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara 
    langsung kepada pihak pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat 
    Barang Kena Pajak diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan.

(2) Terutangnya pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya 
    merupakan barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau 
    menguasai Barang Kena Pajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli .

(3) Terutangnya pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, 
    adalah pada saat yang terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:
    a.  saat harga penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dinyatakan sebagai piutang oleh 
        Pengusaha Kena Pajak, atau
    b.  saat harga penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud ditagih oleh Pengusaha Kena 
        Pajak; atau
    c.  saat harga penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud diterima pembayarannya, baik 
        sebagian atau seluruhnya oleh Pengusaha Kena Pajak; atau
    d.  saat ditandatanganinya kontrak atau perjanjian oleh Pengusaha Kena Pajak, dalam hal saat-
        saat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c tidak diketahui.

(4) Terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas 
    atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.

(5) Terutangnya pajak atas impor Barang Kena Pajak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut 
    dimasukkan ke dalam daerah Pabean.

(6) Terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut 
    dikeluarkan dari Daerah Pabean.

(7) Terutangnya pajak atas aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan atas 
    persedian Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, terjadi pada :
    a.  saat ditandatanganinya akte pembubaran; atau
    b.  saat diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata-nyata sudah tidak melakukan kegiatan 
        usaha atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan; atau
    c.  saat diketahuinya bahwa perusahaan tersebut telah bubar berdasarkan data atau dokumen 
        yang ada.

(8) Menteri Keuangan dapat menentukan saat lain terutangnya pajak selain saat sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (1) sampai dengan ayat (7).


                        Pasal 34

(1) Tempat pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam 
    Daerah Pabean adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, 
    yaitu ditempat Pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

2)  Tempat pajak terutang atas :
    a.  impor Barang Kena Pajak, adalah di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan ke dalam Daerah 
        Pabean;
    b.  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah 
        Pabean, adalah di tempat orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak 
        tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak;
    c.  Kegiatan membangun sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan tidak dalam 
        lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau oleh bukan Pengusaha Kena Pajak adalah 
        di tempat bangunan tersebut didirikan.

(3) Direktur jendral Pajak dapat menentukan tempat lain selain tempat sebagaimana dimaksud pada ayat 
    (1) sebagai tempat pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di 
    dalam Daerah Pabean, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara 
    jabatan.


                         BAB X
                    KETENTUAN PERALIHAN

                        Pasal 35

(1) Ketentuan tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Dasar Pengenaan Pajak, tarif, dan pembuatan 
    Faktur Pajak yang diberlakukan terhadap suatu penyerahan atau kegiatan lain yang dipersamakan 
    dengan penyerahan, adalah ketentuan yang berlaku pada saat terjadinya penyerahan atau kegiatan 
    lain yang dipersamakan dengan penyerahan tersebut.

(2) Atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang diperoleh 
    sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang 
    Pajak Pertambahan Nilai 1984, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

(3) Selama peraturan pelaksanaan Peraturan pemerintah ini belum dikeluarkan, maka peraturan 
    pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, yang belum dicabut dan 
    diganti, dinyatakan masih berlaku.


                        BAB XI
                     KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


                        Pasal 37

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang 
Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1993, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 tentang 
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Besar 
dan Penyerahan Jasa Kena Pajak disamping Jasa yang dilakukan oleh Pemborong, serta Peraturan Pemerintah 
Nomor 75 TAHUN 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang 
dilakukan oleh Pedagang Eceran Besar, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 38

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 28 Desember 1994
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MOERDIONO




             LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 79







                            PENJELASAN
                          ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 50 TAHUN 1994

                        TENTANG

             PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 
    TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 
             SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1994

UMUM

Dengan telah dilakukannya perubahan atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 
yang memuat beberapa ketentuan baru, maka atas peraturan pelaksanaan yang telah berlaku selama ini perlu 
dilakukan perubahan dan penyesuaian sejalan dengan perubahan Undang-undang itu sendiri.

Untuk mencapai maksud tersebut perlu diciptakan peraturan pelaksanaan yang baru sebagai pengganti 
peraturan pelaksanaan yang telah ada selama ini, yaitu :
-   Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan 
    Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan pemerintah Nomor 36 
    Tahun 1993.
-   Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas 
    Penyerahan Barang Kena Pajak yang Dilakukan oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena 
    Pajak disamping jasa yang Dilakukan oleh Pemborong, dan
-   Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas 
    Penyerahan  Barang Kena Pajak yang Dilakukan oleh Pedagang Eceran Besar.

Untuk menunjang kelancaran Undang-undang Perubahan tersebut, hal-hal yang belum cukup diatur sedangkan 
materinya sudah dicantumkan di dalam Undang-undang tersebut, perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan 
Pemerintah ini.

Hal-hal yang menyangkut kebijaksanaan dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Menteri 
Keuangan, sedangkan mengenai pelaksanaan yang bersifat teknis administratif ditetapkan oleh Direktur 
Jendral Pajak.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Cukup jelas

Pasal 2

    Ayat (1)

        Pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak mempunyai akibat hukum yang luas antara lain 
        berkaitan dengan pembuatan Faktur Pajak, penerapan tarif 0% (nol persen), pengkreditan 
        Pajak Masukan, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Agar pemungutan Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terlaksana secara efektif dan 
        lancar, sudah sewajarnya apabila Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak dapat melaporkan 
        usahanya untuk dikukuhkan dan kepadanya diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena 
        Pajak.

    Ayat (2)

        Cukup jelas

    Ayat (3)

        Cukup jelas

Pasal 3

    Cukup jelas

Pasal 4

    Barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya, misalnya kacang hijau atau kacang 
    tanah berkulit, baik yang baru dipanen dari ladang maupun yang kemudian diperdagangkan, adalah 
    barang yang tidak dikenakan pajak. Apabila kacang hijau atau kacang tanah tersebut dikupas, maka 
    bulir-bulir kacang hijau atau kacang tanah tersebut sudah merupakan Barang Kena Pajak, karena 
    bukan lagi merupakan barang yang diambil langsung dari sumbernya.

Pasal 5

    Barang hasil peternakan yang diambil langsung dari sumbernya, misalnya sapi, baik yang diperoleh 
    dari hasil pemeliharaan maupun yang kemudian diperdagangkan, termasuk daging, tulang, kulit, dan 
    bagian-bagian lainnya dari sapi yang dipotong atau disembelih, adalah barang yang tidak dikenakan 
    pajak.

Pasal 6

    Barang hasil penangkapan biota laut yang diambil langsung dari sumbernya, misalnya ikan tuna yang 
    ditangkap dari laut dan ikan tuna hasil tangkapan yang diperdagangkan, adalah barang yang tidak 
    dikenakan pajak.

Pasal 7

    Cukup jelas

Pasal 8

    Dengan pertimbangan bahwa barang-barang dalam kelompok ini merupakan barang-barang yang 
    sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, maka jenis-jenis barang tersebut ditetapkan untuk tidak 
    dikenakan pajak.

Pasal 9

    Cukup jelas

Pasal 10

    Cukup jelas

Pasal 11

    Jasa pemadam kebakaran termasuk jasa pelayanan sosial, kecuali apabila dalam melakukan 
    pemadaman kebakaran tersebut penyelenggara pemadam kebakaran memperoleh penggantian atau 
    imbalan tertentu sesuai yang diperjanjikan, contoh jasa pemadam kebakaran ladang minyak yang 
    diusahakan oleh Pengusaha Pemadam Kebakaran.

    Jasa di bidang olahraga yang tidak bersifat komersial, misalnya jasa pelatihan olahraga yang 
    dilaksanakan oleh organisasi-organisasi olahraga yang tergabung dalam KONI kepada anggota-
    anggotanya. Dalam hal suatu organisasi olahraga mengkontrak pelatih atau pemain olahraga 
    profesional, maka pelatih atau pemain tersebut melakukan penyerahan di bidang jasa olahraga yang 
    bersifat komersial.

Pasal 12

    Cukup jelas

Pasal 13

    Jasa di bidang perbankan yang tidak dikenakan pajak adalah jasa perbankan yang menurut ketentuan 
    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dapat dilakukan oleh semua jenis bank dan 
    tidak diperkenankan dilakukan oleh lembaga usaha lainnya selain bank. Oleh karena itu, jasa 
    penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan 
    pihak lain  berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), dan jasa anjak piutang, meskipun dilakukan oleh 
    bank merupakan jasa dikenakan pajak karena jasa tersebut dapat dilakukan oleh lembaga usaha 
    lainnya selain bank.

Pasal 14

    Cukup jelas

Pasal 15

    Yang termasuk jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah adalah :
    -   jasa penyelenggaraan pendidikan umum seperti TK, SD, SMP, dan SMA;
    -   Jasa penyelenggaraan pendidikan kejuruan seperti STM,SMEA;
    -   Jasa penyelenggaraan pendidikan luar biasa seperti SLB;
    -   Jasa penyelenggaraan pendidikan kedinasan seperti Diklat Pegawai;
    -   Jasa penyelenggaraan pendidikan keagamaan seperti Madrasah, Pesantren, seminari;
    -   Jasa penyelenggaraan pendidikan akademik seperti Universitas, Akademi, Institut;
    -   Jasa penyelenggaraan pendidikan profesional seperti pendidikan Magister Manajemen.

    Yang termasuk Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah adalah kursus-kursus misalnya kursus 
    menjahit, kursus montir dan sebagainya.

Pasal 16

    Cukup jelas

Pasal 17

    Cukup jelas

Pasal 18

    Cukup jelas

Pasal 19

    Cukup jelas

Pasal 20

    Cukup jelas

Pasal 21

    Cukup jelas

Pasal 22

    Ayat (1)

        Dalam ayat ini diatur pengelompokan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain 
        kendaraan bermotor, yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 10% 
        (sepuluh persen). Termasuk dalam kelompok ini adalah minuman tidak beralkohol dan hunian 
        mewah.

    Ayat (2)

        Dalam ayat ini diatur pengelompokan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain 
        kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% 
        (dua puluh persen). 

    Ayat (3)

        Dalam ayat ini diatur pengelompokan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain 
        kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 35% 
        (tiga puluh lima persen). Termasuk dalam kelompok ini adalah minuman yang mengandung 
        alkohol.

    Ayat (4)

        Cukup jelas

Pasal 23

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

    Ayat (3)

        Cukup jelas

    Ayat (4)

        Cukup jelas

Pasal 24

    Cukup jelas

Pasal 25

    Cukup jelas

Pasal 26

    Ayat (1)

        Dalam pembuatan suatu kontrak atau perjanjian tertulis mengenai penyerahan Barang Kena 
        Pajak Yang Tergolong Mewah, dapat dibuat seperti contoh sebagai berikut :
        Harga Kontrak 
        ( sebagai Dasar Pengenaan Pajak )   =   Rp 100.000.000,00
        Pajak Pertambahan Nilai 10%         =   Rp   10.000.000,00
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
        misalnya dengan tarif 20%           =   Rp   20.000.000,00
        Jumlah seluruhnya               =   Rp 130.000.000,00

        atau dalam pembuatan kontrak atau perjanjian tertulis tersebut cukup disebutkan bahwa 
        dalam harga kontrak sebesar Rp 130.000.000,00 sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai 
        (sebesar 10%) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (sebesar 20%).

    Ayat (2)

        Apabila pada contoh dalam ayat (1) tersebut tidak disebutkan secara terinci mengenai harga 
        kontrak (sebagai Dasar Pengenaan Pajak), Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan 
        Atas Barang Mewah yang terutang atau dalam kontrak tidak disebutkan secara tegas bahwa 
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sudah termasuk dalam 
        harga kontrak, maka penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
        Mewah yang terutang adalah sebagai berikut :

        Dasar Pengenaan Pajak               =   Rp 130.000.000,00
        Pajak Pertambahan Nilai 10%             =   Rp   13.000.000,00
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 20%       =   Rp   26.000.000,00
        Jumlah Seluruhnya                   =   Rp 169.000.000,00   

Pasal 27

    Ayat (1)

        Apabila dalam jumlah harga atau pembayaran secara jelas dinyatakan bahwa di dalamnya 
        termasuk Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung 
        seperti contoh sebagai berikut :
        Harga termasuk  Pajak Pertambahan Nilai     = Rp 1.100.000.000,00
        Pajak Pertambahan Nilai yang terutang 
        10/110 x Rp 1.100.000.000,00                = Rp    100.000.000,00
    
    Ayat (2)

        Cara penghitungan menurut ayat ini adalah seperti contoh sebagai berikut :
        Harga Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah adalah Rp 1.300.000.000,00. Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang 
        berlaku atas Barang Kena Pajak tersebut adalah 20%

        Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah =
                      10
        -----------  x Rp 1.300.000.000,00      =  Rp  100.000.000,00
        120 + 20

        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang adalah =
              20
        -----------  x Rp 1.300.000.000,00      =  Rp  200.000.000,00
        110 + 20

    Ayat (3)

        Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui :
        Harga Jual                              = Rp 10.000.000,00
        Dasar Pengenaan Pajak menurut contoh ini adalah         = Rp 10.000.000,00
        Pajak Pertambahan Nilai yang terutang =
         10% x Rp 10.000.000,00                 = Rp   1.000.000,00

        Apabila atas penyerahan tersebut juga terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah misalnya 
        dengan tarif 20% maka Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang adalah 
        20% x Rp 10.000.000,00  = Rp 2.000.000,00

    Ayat (4)

        Lihat penjelasan ayat (3)

Pasal 28

    Ayat (1)

        Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena 
        Pajak. Dalam hal piutang yang timbul karena penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa 
        Kena Pajak tersebut dihapuskan, penghapusan tersebut tidak mempunyai akibat atas 
        konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut. Oleh karena itu, baik 
        Pengusaha Kena Pajak penjual yang menghapuskan piutangnya maupun Pengusaha Kena 
        Pajak pembeli yang menikmati penghapusan utangnya tidak harus melakukan penyesuaian 
        atas pajak yang telah dilaporkan.

    Ayat (2)

        Cukup jelas

    Ayat (3)

        Cukup jelas

    Ayat (4)

        Cukup jelas

Pasal 29

    Ayat (1)

        Yang dimaksud penyerahan aktiva pada ayat ini adalah penyerahan aktiva sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
        Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah 
        dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.

    Ayat (2)

        Cukup jelas

    Ayat (3)

        Cukup jelas

    Ayat (4)

        Cukup jelas

Pasal 30

    Cukup jelas

Pasal 31

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

Pasal 32

    Ayat (1)

        Tempat pengkreditan Pajak Masukan adalah ditempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. 
        Faktur Pajak yang menjadi dasar pengkreditan harus memenuhi ketentuan yang berlaku 
        antara lain alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak harus sama 
        dengan alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengukuhan.

    Ayat (2)

        Contoh :
        Pengusaha Kena Pajak "A" yang Kantor Pusatnya di Jakarta dan telah terdaftar di Kantor 
        Pelayanan Pajak Jakarta Gambir memiliki pabrik yang terletak di kota Solo dan telah terdaftar 
        sebagai Pengusaha Kena Pajak di Solo. PIUD dalam rangka pengimporan Barang Kena Pajak 
        menggunakan NPWP Kantor Pusat Jakarta. Dengan persetujuan Direktur Jendral Pajak, 
        Pengusaha Kena Pajak di Solo dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang tercantum dalam 
        dokumen impor tersebut.

    Ayat (3)

        Yang dimaksud dengan dipergunakan secara langsung sesuai bidang usahanya, misalnya 
        sedan atau kombi yang digunakan untuk persewaan kendaraan.

    Ayat (4)

        Contoh :
        Pada Bulan Agustus 1995 Pengusaha Kena Pajak "A" diperiksa untuk Masa Pajak Januari 1995 
        sampai dengan Juni 1995.

        Perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak seluruhnya yang telah dicatat dalam 
        pembukuan Rp 350.000.000,00

        Pengusaha Kena Pajak.   
        -   Perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang telah ada Faktur Pajaknya 
            Rp 320.000.000,00
        -   Perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang belum ada Faktur Pajaknya 
            Rp   30.000.000,00

        (Pajak Masukannya sebesar Rp 3.000.000,00)

        Apabila Faktur Pajak yang terlambat atau belum diterima tersebut baru diterima pada Masa 
        Pajak September 1995 maka Pajak Masukan sebesar Rp 3.000.000,00 tersebut dapat 
        dikreditkan pada Masa Pajak September 1995.

Pasal 33

    Ayat (1)

        Saat penyerahan barang bergerak tidak selalu dikaitkan dengan berbagai syarat penyerahan 
        yang lazim terjadi dalam dunia perdagangan. Pajak Pertambahan Nilai menganut pendirian 
        bahwa penyerahan barang bergerak telah terjadi pada saat barang tersebut dikeluarkan dari 
        penguasaan Pengusaha Kena Pajak (Penjual) dengan maksud langsung atau tidak langsung 
        untuk diserahkan pada pihak lain. Karena itu pajak terutang pada saat barang diserahkan 
        kepada pihak kedua atau pembeli atau pada saat barang diserahkan melalui juru kirim, 
        pengusaha jasa angkutan atau pihak ketiga lainnya untuk atau atas nama pihak kedua atau 
        pembeli.

    Ayat (2)

        Dalam penentuan saat penyerahan barang tidak bergerak, Pajak Pertambahan Nilai menganut 
        pendirian bahwa penyerahan hanya dapat dilakukan bila barang tersebut secara fisik telah ada. 
        Oleh karena itu pajak terutang pada saat penyerahan barang tidak bergerak itu dilakukan, 
        yaitu pada saat surat atau akte perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atau barang 
        tersebut ditandatangani oleh para pihak.

        Contoh 1 :
        Perjanjian jual beli sebuah rumah ditandatangani tanggal 1 Mei 1995. Perjanjian penyerahan 
        hak untuk menggunakan atau menguasai rumah tersebut dibuat atau ditandatangani tanggal 
        1 September 1995. Saat pajak terutang adalah tanggal 1 September 1995. Bila sebelum surat 
        atau akte tersebut dibuat atau ditandatangani, barang tidak bergerak telah diserahkan atau 
        berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka pajak terutang pada saat barang 
        tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima 
        barang.

        Contoh 2 :
        Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus 1995. Saat pajak 
        terutang adalah tanggal 1 Agustus 1995. Bila sebelum surat atau akte tersebut dibuat atau 
        ditandatangani barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada di dalam penguasaan 
        pembeli atau penerimanya, maka pajak terutang pada saat barang tersebut secara nyata 
        diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.

        Contoh 3 :
        Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus 1995. Perjanjian 
        jual beli ditandatangani tanggal 1 September 1995. Saat pajak terutang adalah tanggal 1 
        Agustus 1995. Penyerahan barang tidak bergerak yang dilakukan dengan suatu perjanjian 
        akan menyerahkan barang tersebut dalam suatu masa tertentu tidak dapat digunakan untuk 
        menentukan saat terutangnya pajak .

    Ayat (3)

        Cukup jelas

    Ayat (4)

        Atas penyerahan jasa pemborong bangunan atau barang tidak bergerak :

        Umumnya pekerjaan jasa pemborongan bangunan dan barang tidak bergerak lainnya 
        diselesaikan dalam suatu masa tertentu. Dan sebelum jasa pemborongan itu selesai dan siap 
        untuk diserahkan telah diterima pembayaran di muka sebelum pekerjaan pemborongan 
        dimulai atau pembayaran atas sebagian penyelesaian pekerjaan jasa sesuai dengan tahap 
        atau kemajuan penyelesaian pekerjaan. Dalam hal ini sesuai dengan ketentuan sebagaimana 
        diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, pajak terutang pada saat 
        pembayaran tersebut diterima oleh Pemborong atau Kontraktor.

        Selanjutnya setelah bangunan atau barang tidak bergerak tersebut selesai dikerjakan, maka 
        jasa pemborongan seluruhnya diserahkan kepada penerima jasa. Dalam hal ini sesuai dengan 
        Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
        Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
        Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, pajak terutang pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak 
        dilakukan, meskipun pembayaran lunas jasa pemborongan tersebut belum diterima oleh 
        Pemborong atau Kontraktor.

        Contoh :
        1)  Tanggal 1 April 1995, perjanjian pemborongan ditandatangani dan diterima uang muka 
            sebesar 20%
        2)  Tanggal 1 Mei 1995, pekerjaan selesai 20%, diterima pembayaran tahap ke-1.
        3)  Tanggal 1 Juni 1995, pekerjaan selesai 50%, diterima pembayaran tahap ke-2.
        4)  Tanggal 20 Juni 1995, pekerjaan selesai 80%, diterima pembayaran tahap ke-3.
        5)  Tanggal 25 Agustus 1995, pekerjaan selesai 100%, bangunan atau barang tidak 
            bergerak diserahkan.
        6)  Tanggal 1 September 1995, diterima pembayaran tahap terakhir (ke-4) sebesar 95% 
            dari harga borongan.
        7)  Tanggal 1 Maret 1996, diterima pembayaran pelunasan seluruh jasa pemborongan.

        Pada angka 1) s/d angka 4) pajak terutang pada saat diterima pembayaran (tahap), sedang 
        angka 5) s/d angka 7) pajak terutang pada tanggal 25 Agustus 1995 atau pada saat jasa 
        pemborongan (bangunan atau barang tidak bergerak) selesai dilakukan dan diserahkan 
        kepada pemiliknya. Tanggal pembayaran tersebut pada angka 6) dan angka 7) tidak perlu 
        diperhatikan, karena tidak termasuk saat yang menentukan terutangnya pajak sesuai dengan 
        dasar akrual yang dianut dalam Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.

        Cara penghitungan sebagaimana tersebut di atas juga berlaku dalam hal penjualan Barang 
        Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dilakukan dengan pembayaran uang muka, sedangkan 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan kemudian.

        Atas penyerahan Jasa Kena Pajak selain pemborong bangunan, terutangnya pajak terjadi 
        pada saat :
        a.  tersedianya barang atau fasilitas untuk dipakai, baik sebagian atau seluruhnya; atau
        b.  pembayaran, apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak 
            dilakukan.

    Ayat (5)

        Saat terutangnya pajak atas impor Barang Kena Pajak adalah saat barang itu dimasukkan 
        ke dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pabean, 
        sedangkan saat pemungutan pajaknya adalah bersamaan dengan saat pemungutan Bea 
        Masuk.

    Ayat (6)

        Cukup jelas

    Ayat (7)

        Cukup jelas

    Ayat (8)

        Cukup jelas

Pasal 34

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

    Ayat (3)

        Cukup jelas

Pasal 35

    Ayat (1)

        Ketentuan ini dimaksud untuk memberikan kepastian dalam hal terjadi perubahan peraturan 
        Pajak Pertambahan Nilai.

        Contoh :
        Pada tanggal 1 Maret 1995 dilakukan perjanjian jual beli seharga Rp 20.000.000,00. Pada saat 
        itu Pengusaha Kena Pajak penjual telah menerima pembayaran uang di muka sebesar 
        Rp 5.000.000,00 dan telah memungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 500.000,00. 
        Kemudian pada tanggal 1 Mei 1995 atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut 
        mendapatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga 
        menjadi tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dengan adanya perubahan ketentuan 
        tersebut, maka atas penyerahan uang muka sebesar Rp 5.000.000,00 juga tidak terutang 
        Pajak Pertambahan Nilai. Sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut Pengusaha 
        Kena Pajak penjual atas pembayaran uang muka tersebut dapat diajukan pengembalian oleh 
        pembeli.

    Ayat (2)

        Dalam hal terjadi penyerahan aktiva yang diperoleh sebelum berlakunya Undang-undang 
        Perubahan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan aktiva tersebut menurut tujuan 
        semula tidak untuk diperjualbelikan, yang atas perolehannya memperoleh fasilitas 
        penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Masukannya dapat 
        dikreditkan, maka atas penyerahan aktiva tersebut setelah berlakunya Undang-undang 
        Perubahan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, dikenakan Pajak Pertambahan 
        Nilai.

    Ayat (3)

        Cukup jelas

Pasal 36

    Cukup jelas

Pasal 37

    Cukup jelas

Pasal 38

    Cukup jelas




               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 3581
peraturan/pp/50tahun1994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1