User Tools

Site Tools


peraturan:pp:4tahun2005
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 4 TAHUN 2005

                        TENTANG

              TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
                    YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan meningkatnya biaya penyelenggaraan pendidikan pariwisata, Penerimaan Negara 
    Bukan Pajak dari penyelenggaraan pendidikan pariwisata yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
    Nomor 44 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
    Departemen Kebudayaan dan Pariwisata perlu disesuaikan;
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengatur kembali tarif atas jenis 
    Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata dengan 
    Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3687);
3.  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan 
    Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 TAHUN 1998 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
    3760);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA DEPARTEMEN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA.


                        Pasal 1

Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
adalah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.


                        Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk 
satuan rupiah.


                        Pasal 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung 
secepatnya ke Kas Negara. 


                        Pasal 4

(1) Bagi Mahasiswa yang berprestasi dan tidak mampu membayar uang pembayaran sekolah tinggi dan 
    akademi pariwisata, dapat diberikan keringanan pembayaran.
(2) Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bantuan sponsor, 
    pembebasan sebagian uang kuliah, dan pembebasan seluruh uang kuliah.
(3) Pemberian keringanan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan kepada 
    mahasiswa yang sekurang-kurangnya telah duduk pada semester 3 (tiga). 


                        Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan
oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata setelah memperoleh pesetujuan dari Menteri Keuangan.


                        Pasal 6

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen kebudayaan dan Pariwisata
yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan 
dari Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.


                        Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2001 tentang Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4100) dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tahun akademik 2004.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                Ditetapkan di Jakarta
                                pada tanggal 18 Januari 2005
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                    ttd.

                                Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

Dr. HAMID AWALUDIN






              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 10








                             PENJELASAN 
                          ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 4 TAHUN 2005

                        TENTANG

              TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
                    YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

UMUM

Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan 
Negara Bukan Pajak dari penyelenggaraan pendidikan pariwisata perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk 
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan meningkatnya biaya penyelenggaraan pendidikan pariwisata, Penerimaan Negara Bukan Pajak dari 
penyelenggaraan pendidikan pariwisata yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2001 
tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kebudayaan dan 
Pariwisata perlu disesuaikan. Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengatur kembali tarif atas 
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata dengan 
Peraturan Pemerintah.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 dan Pasal 2

    Cukup jelas

Pasal 3  

    Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 
    tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 4 s/d Pasal 8

    Cukup jelas





            TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4470
peraturan/pp/4tahun2005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 by 127.0.0.1