User Tools

Site Tools


peraturan:pp:4tahun1998
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 4 TAHUN 1998

                        TENTANG

                TATA CARA PENJUALAN BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN
           DARI PENJUALAN SECARA LELANG DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 25 ayat (5) Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang 
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dipandang perlu untuk mengatur tata cara penjualan barang sitaan 
yang dikecualikan dari penjualan secara lelang dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa dengan 
Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran 
    Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1998 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan 
    Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3725);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENJUALAN BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN DARI 
PENJUALAN SECARA LELANG DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :
1.  Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita;

2.  Deposito Berjangka adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank yang penarikannya 
    hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dan bank yang 
    bersangkutan;

3.  Giro adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat 
    dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya 
    atau dengan cara pemindahbukuan;

4.  Tabungan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank yang penarikannya dapat 
    dilakukan dengan syarat tertentu yang disepakati dan dapat ditarik dengan cek atau alat yang 
    dipersamakan dengan itu;

5.  Rekening adalah dana yang tersimpan pada bank dalam bentuk rekening koran;

6.  Obligasi adalah surat utang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu, yang 
    dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat guna menutup pembiayaan 
    perusahaan;

7.  Saham adalah surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberi hak atas deviden 
    dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor;

8.  Piutang adalah tagihan orang pribadi atau badan kepada orang pribadi atau badan lain baik karena 
    peminjaman uang maupun karena perikatan lainnya, yang akan dilunasi pada waktu tertentu sesuai 
    perjanjian;

9.  Penyertaan modal adalah pemilikan sebagian dari modal suatu perusahaan oleh orang pribadi atau 
    badan pada badan lain baik dalam bentuk surat setoran modal atau bentuk lainnya.


                        BAB II
                    JENIS BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN
                    DARI PENJUALAN SECARA LELANG

                        Pasal 2

Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang berupa :
a.  uang tunai;
b.  kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank seperti deposito berjangka, tabungan, saldo 
    rekening koran, giro atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
c.  obligasi;
d.  saham;
e.  piutang;
f.  penyertaan modal; dan
g.  surat berharga lainnya.


                        Pasal 3

(1) Apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak setelah 14 (empat 
    belas) hari sejak penyitaan barang yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Pejabat segera menjual, menggunakan dan atau 
    memindahbukukan barang sitaan untuk pelunasan biaya penagihan pajak dan utang pajak.

(2) Sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir 
    Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat untuk menggunakan barang sitaan 
    berupa uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya 
    yang dipersamakan dengan itu untuk pelunasan biaya penagihan pajak dan utang pajak.


                        Pasal 4

(1) Penjualan, penggunaan, dan atau pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), 
    dilakukan dengan cara sebagai berikut :
    a.  Uang tunai disetor ke Kas Negara atau ke Kas Daerah;
    b.  deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang 
        dipersamakan dengan itu dipindahbukukan ke rekening Kas Negara atau Kas Daerah atas 
        permintaan Pejabat kepada Bank yang bersangkutan;
    c.  obligasi, saham atau surat berharga lainnya :
        1)  yang diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
        2)  yang tidak diperdagangkan di bursa efek langsung dijual oleh Pejabat kepada 
            pembeli;
    d.  piutang yang hak menagihnya beralih kepada Pejabat berdasarkan berita acara persetujuan 
        pengalihan hak, dijual oleh Pejabat kepada Pembeli;
    e.  penyertaan modal pada perusahaan lain yang penguasaannya beralih kepada Pejabat 
        berdasarkan akte persetujuan pengalihan hak, dijual oleh Pejabat kepada pembeli;
    f.  hasil penjualan barang sitaan sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d, dan huruf e 
        disetor ke Kas Negara atau Kas Daerah.

(2) Penjualan atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e diikuti 
    dengan pembuatan berita acara pengalihan hak dari Pejabat kepada pembeli yang fungsinya 
    dipersamakan dengan Risalah Lelang.


                        Pasal 5

(1) Pejabat dan Jurusita Pajak dilarang membeli barang sitaan baik untuk diri sendiri maupun atas kuasa 
    pihak lain.

(2) Larangan terhadap Pejabat dan Jurusita Pajak untuk membeli barang sitaan, berlaku juga terhadap 
    istri, keluarga sedarah dan semenda dalam keturunan garis lurus, serta anak angkat.


                        BAB III
                       KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri 
Keuangan.


                        Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                Ditetapkan di Jakarta
                                Pada tanggal 7 Januari 1998
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                ttd

                                SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Januari 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO




                LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 6











                            PENJELASAN
                          ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 4 TAHUN 1998

                        TENTANG

                TATA CARA PENJUALAN BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN
           DARI PENJUALAN SECARA LELANG DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA


UMUM

Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mengatur bahwa 
sepanjang tidak secara tegas dikecualikan, semua harta Penanggung Pajak dapat disita sebagai jaminan 
pelunasan utang pajaknya. Dalam pelaksanaan tindakan penagihan pajak, terdapat barang-barang sitaan yang 
tidak mungkin dijual secara lelang seperti uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, 
obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang dan penyertaan modal pada perusahaan lain.

Sehubungan dengan itu dan berdasarkan Pasal 25 ayat (5) Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang 
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dengan Peraturan Pemerintah ini diatur tata cara penjualan barang-
barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang termasuk penggunaannya untuk pelunasan utang 
pajak.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Pasal ini memuat rumusan mengenai pengertian istilah yang bersifat teknis dan baku yang 
    dipergunakan dalam Peraturan Pemerintah ini. Rumusan pengertian istilah ini diperlukan untuk 
    mencegah adanya salah penafsiran dalam melaksanakan pasal-pasal yang bersangkutan sehingga 
    dapat memberi kemudahan dan kelancaran, baik bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak maupun 
    bagi aparat dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Pasal 2

    Cukup jelas

Pasal 3

    Ayat (1)

        Jangka waktu 14 (empat belas) hari dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada 
        Penanggung Pajak melunasi utang pajak sebagaimana tercantum dalam surat penyitaan yang 
        bersangkutan.

    Ayat (2)

        Persetujuan penggunaan barang sitaan berupa uang tunai, deposito berjangka, tabungan, 
        saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dapat diberikan 
        oleh Pejabat asalkan Penanggung Pajak dapat membuktikan bahwa penggunaan barang sitaan 
        tersebut betul-betul akan digunakan untuk melunasi utang pajak yang menjadi dasar 
        dilakukan penyitaan tersebut, termasuk biaya penagihan pajak yang timbul.

Pasal 4

    Ayat 1 s/d ayat (3)

        Cukup jelas

Pasal 5

    Ayat (1) dan ayat (2)

        Cukup jelas

Pasal 6 dan Pasal 7

    Cukup jelas




             TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3726
peraturan/pp/4tahun1998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1