User Tools

Site Tools


peraturan:pp:4tahun1995
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 4 TAHUN 1995

                        TENTANG

    PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA DARI TRANSAKSI PENJUALAN 
     SAHAM ATAU PENGALIHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN PASANGAN USAHANYA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, penghasilan berupa 
    keuntungan karena penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal merupakan Objek Pajak 
    Penghasilan;
b.  bahwa perusahaan modal ventura merupakan wahana pembiayaan yang dapat dimanfaatkan sebagai 
    sarana pemerataan kesempatan berusaha bagi para pemodal kecil dan menengah termasuk koperasi, 
    yang pada akhirnya akan membantu perkembangan perekonomian nasional;
c.  bahwa untuk mendorong pertumbuhan perusahaan modal ventura dan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) 
    Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 10 TAHUN 1994, dipandang perlu untuk mengatur pengenaan Pajak Penghasilan atas 
    penghasilan perusahaan modal ventura berupa keuntungan karena penjualan saham atau pengalihan 
    penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaiamana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
3.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN 
PERUSAHAAN MODAL VENTURA DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM ATAU PENGALIHAN PENYERTAAN MODAL 
PADA PERUSAHAAN PASANGAN USAHANYA


                        Pasal 1

(1) Atas penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan
    penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat
    final.

(2) Perusahaan pasangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah perusahaan yang 
    memenuhi syarat sebagai berikut :
    a.  merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang melakukan kegiatan dalam sektor-sektor 
        usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
    b.  sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.

(3) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 0,1% (satu perseribu) dari 
    jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal.

(4) Dalam hal transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal tersebut dilakukan melalui 
    bursa efek, maka pengenaan Pajak Penghasilannya dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana 
    diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari 
    transaksi penjualan saham di bursa efek.


                        Pasal 2

(1) Atas penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan 
    penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam 
    Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
    Nomor 10 TAHUN 1994.

(2) Perusahaan modal ventura wajib membukukan secara terpisah penghasilan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 1 dari penghasilan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


                        Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetoran dan pelaporan pajak serta pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini 
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


                        Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Februari 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO







                             PENJELASAN 
                          ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 4 TAHUN 1995

                        TENTANG

    PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA DARI TRANSAKSI PENJUALAN 
     SAHAM ATAU PENGALIHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN PASANGAN USAHANYA

UMUM

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir 
dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta yang 
diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan Objek Pajak Penghasilan. Perusahaan modal ventura 
merupakan sarana dalam rangka mendorong pemerataan pembangunan dan untuk lebih meningkatkan peran 
serta dari seluruh lapisan masyarakat, yaitu dengan melakukan penyertaan modalnya pada perusahaan 
pasangan usaha khususnya yang merupakan pengusaha kecil dan menengah atau perusahaan yang bergerak 
dalam sektor-sektor usaha tertentu yang mengingat keadaan perekonomiannya perlu memperoleh prioritas 
untuk dikembangkan.

Dalam rangka mendorong perkembangan perusahaan modal ventura dan sesuai dengan ketentuan dalam 
Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 10 TAHUN 1994, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tersendiri tentang Pajak 
Penghasilan atas penghasilan perusahaan modal ventura yang berupa keuntungan karena transaksi penjualan 
saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya. Mengingat ketentuan tentang 
Pajak Penghasilan atas keuntungan karena transaksi penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek 
telah diatur tersendiri, maka pengenaan Pajak Penghasilan atas keuntungan dari penjualan saham yang
dilakukan oleh perusahaan modal ventura melalui bursa efek tetap mengacu kepada ketentuan dimaksud.


PASAL DEMI PASAL      

Pasal 1

    Ayat (1)

        Atas penghasilan perusahaan modal ventura yang diterima atau diperoleh dari transaksi 
        penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal perusahaan pasangan usahanya 
        dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

    Ayat (2)

        Ketentuan dalam ayat (1) hanya berlaku dalam hal perusahaan pasangan usaha dari 
        perusahaan modal ventura memenuhi persyaratan sebagai berikut :
        a.  merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang melakukan kegiatan dalam 
            sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
        b.  sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.

    Ayat (3)

        Penentuan besarnya Pajak Penghasilan sebesar 0,1% (satu perseribu) dari nilai penjualan 
        saham atau pengalihan penyertaan modal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan 
        kesederhanaan kemudahan dan pengenaannya yang bersifat final serta dengan berpegang 
        pada prinsip untuk mengembangkan perusahaan modal ventura.

    Ayat (4)

        Apabila transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan 
        pasangan usaha dilakukan di bursa efek, maka pengenaan Pajak Penghasilan atas transaksi 
        penjualan atau pengalihan tersebut didasarkan atas peraturan perundang-undangan tentang 
        pengenaan Pajak Penghasilan atas transaksi penjualan saham di bursa efek yang pada saat 
        ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 TAHUN 1994.

Pasal 2

    Ayat (1)

        Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya berlaku atas
        penghasilan modal ventura dari penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal di 
        perusahaan pasangan usaha yang memenuhi syarat-syarat tercantum dalam Pasal tersebut. 
        Sedangkan atas penghasilan modal ventura selain dari yang tersebut dalam Pasal 1, 
        dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 
        1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

    Ayat (2)

        Mengingat perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan dalam Peraturan Pemerintah ini 
        berbeda dengan perlakuan atas penghasilan lainnya, maka kepada perusahaan modal ventura 
        diwajibkan untuk melakukan pembukuan yang terpisah atas penghasilan maupun biaya yang 
        berkaitan dengan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 3

    Cukup jelas

Pasal 4

    Cukup jelas




              TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3585
peraturan/pp/4tahun1995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1