peraturan:pp:48tahun2000
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 1999 TENTANG PENGALIHAN
KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(RUPS) ATAU PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PERSEROAN TERBATAS
YANG SEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPADA MENTERI NEGARA
PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 telah ditetapkan pengalihan
kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
atau pemegang saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang
sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal
dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kereta Api Indonesia adalah badan penyelenggara
angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang
Perkeretaapian yang melakukan kegiatan vital bagi masyarakat;
c. bahwa Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kereta Api Indonesia tersebut dibebani tugas
pemerintahan untuk menyelenggarakan dan atau mengusahakan kegiatan dan prasarana yang
merupakan landasan kelangsungan usaha Perusahaan Perseroan dimaksud dengan mengutamakan
pelayanan umum bagi masyarakat;
d. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, dipandang perlu
untuk mengecualikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kereta Api Indonesia dari ketentuan
pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku pemegang saham kepada
Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
e. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu mengubah ketentuan Pasal 1
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan
Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Atau Pemegang Saham Pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh
Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha
Milik Negara;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3479);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM)
Kereta Api Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 31);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang Prasarana dan Sarana Kereta Api (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3777);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan
Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Atau Pemegang Saham Pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh
Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 225, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3920) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3924);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 1999 TENTANG PENGALIHAN
KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(RUPS) ATAU PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PERSEROAN TERBATAS
YANG SEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPADA MENTERI NEGARA
PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA.
Pasal I
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas
dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham
Pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh
Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik
Negara, diubah pada ayat (2) dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 1
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
(1) Kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan yang mewakili Pemerintah selaku Pemegang
Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan (PERSERO)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan
(PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia, dialihkan kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik
Negara.
(2) Pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku
bagi :
a. PERSERO yang bergerak di bidang usaha perbankan;
b. PERSERO yang bergerak di bidang usaha perasuransian;
c. PERSERO yang bergerak di bidang usaha jasa keuangan lainnya;
d. PERSERO yang bergerak di bidang usaha jasa perkeretaapian."
(3) Menteri Keuangan memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Menteri Perhubungan untuk
mewakilinya dalam Rapat Umum Pemegang Saham PERSERO sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
huruf d."
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 103
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 1999 TENTANG PENGALIHAN
KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(RUPS) ATAU PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PERSEROAN TERBATAS
YANG SEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPADA MENTERI NEGARA
PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
UMUM
Dalam rangka mengoptimalisasi perekonomian nasional, maka terhadap Badan Usaha Milik Negara selaku unit
usaha pelaku kegiatan ekonomi perlu dilakukan efisiensi, efektivitas dan peningkatan kinerja sehingga dapat
memberikan kontribusi yang optimal terhadap pembangunan ekonomi nasional yang bertujuan untuk
menyejahterakan masyarakat.
Perusahaan Perseroan (PERSERO) merupakan salah satu bentuk usaha Negara yang diharapkan dapat
memberikan kontribusi optimal kepada pembangunan ekonomi nasional. Dalam rangka mengoptimalkan
kontribusi PERSERO tersebut, dirasa perlu untuk meningkatkan kinerja dari PERSERO dengan melakukan
pembinaan yang lebih sinkron dan berdaya guna.
Oleh karena itu, agar tugas tersebut dapat dilaksanakan maka ditetapkan suatu ketentuan yang mengalihkan
kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku pemegang saham atau pemilik modal Negara
(Rapat Umum Pemegang Saham/RUPS) pada PERSERO sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO), kepada Menteri Negara Penanaman Modal
dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara. Namun untuk PERSERO yang bergerak di bidang jasa
perkeretaapian mengingat kegiatan usahanya berkaitan erat dengan kebijakan di bidang perhubungan dan
pelayanan umum kepada masyarakat luas, maka pembinaannya tetap berada pada Menteri Keuangan. Untuk
selanjutnya, Menteri Keuangan memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Menteri Perhubungan untuk
mewakilinya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PERSERO tersebut.
Pengalihan kewenangan sebagaimana tersebut di atas, perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan PERSERO yang bergerak di
bidang usaha jasa perkeretaapian adalah Perusahaan Perseroan (PERSERO)
PT Kereta Api Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3978
peraturan/pp/48tahun2000.txt · Last modified: by 127.0.0.1