User Tools

Site Tools


peraturan:pp:48tahun1997
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 48 TAHUN 1997

                        TENTANG

      PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL KENA PAJAK UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa ketentuan mengenai besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk penghitungan Pajak Bumi dan 
    Bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 1994, perlu ditinjau ulang 
    dan disesuaikan dengan perkembangan perekonomian nasional;
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi rasa keadilan, dipandang perlu 
    menetapkan besarnya Nilai Jual Kena Pajak yang baru untuk penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan 
    dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 
    1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3569);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL KENA PAJAK UNTUK PENGHITUNGAN 
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN


                        Pasal 1

Besarnya Nilai Jual Kena Pajak sebagai dasar penghitungan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah 
diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994, adalah :

a.  Sebesar 40% (empat puluh persen) untuk :
    1.  Objek pajak perumahan, yang wajib pajaknya perseorangan dengan Nilai Jual Objek Pajak 
        atas bumi dan bangunan sama atau lebih besar dari Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
    2.  Objek pajak perkebunan, yang luas lahannya sama atau lebih besar dari 25 Ha (dua puluh 
        lima hektar) yang dimiliki, dikuasai atau dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, badan usaha 
        swasta, maupun berdasarkan kerjasama operasional antara pemerintah dan swasta;
    3.  Objek pajak kehutanan, tetapi tidak termasuk areal blok tebangan dalam rangka 
        penyelenggaraan kegiatan Pemegang Hak Pengusahaan Hutan, Pemegang Hak Pemungutan 
        Hasil Hutan dan Pemegang Ijin Pemanfaatan Kayu yang pengenaan Pajak Bumi dan 
        Bangunannya dilakukan sekaligus dengan pemungutan Iuran Hasil Hutan;

b.  Sebesar 20% (dua puluh persen) untuk objek pajak lainnya.


                        Pasal 2

Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf a angka 1 tidak berlaku untuk objek pajak yang dimiliki, 
dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pegawai Negeri Sipil, anggota ABRI, dan para pensiunan termasuk janda dan 
duda, yang penghasilannya semata-mata berasal dari gaji atau uang pensiun.


                        Pasal 3

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 1994 tentang 
Penetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak Pada Pajak Bumi dan Bangunan, dinyatakan tidak 
berlaku lagi.


                        Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tahun pajak 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





                            Ditetapkan di Jakarta
                            Pada tanggal 31 Desember 1997
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO




                LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 97








                            PENJELASAN
                          ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 48 TAHUN 1997

                        TENTANG

      PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL KENA PAJAK UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

UMUM

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan 
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994, untuk menghitung besarnya pajak 
terutang perlu ditetapkan Nilai Jual Kena Pajak, yaitu suatu persentase tertentu yang ditetapkan serendah-
rendahnya 20% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus persen) dari Nilai Jual Objek Pajak.

Selama ini, besarnya Nilai Jual Kena Pajak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 1994 
tentang Penetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak Pada Pajak Bumi dan Bangunan. Dalam 
penerapannya, penerimaan negara dari sektor ini menunjukkan hasil yang menggembirakan.

Namun demikian, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional, khususnya dengan semakin 
meningkatnya kebutuhan akan sumber pembiayaan bagi pembangunan nasional, besarnya Nilai Jual Kena 
Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 1994 tersebut sudah tidak lagi 
memadai dan perlu ditinjau ulang.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, dan untuk lebih memenuhi rasa keadilan terutama agar tidak menambah 
beban mereka yang kurang mampu atau berpenghasilan rendah, besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk 
penghitungan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan diubah menjadi sebagai berikut :
a.  Sebesar 40% (empat puluh persen), untuk objek pajak berupa perumahan milik perorangan yang 
    bernilai sama atau lebih besar dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), serta objek pajak yang 
    berupa perkebunan dan kehutanan tertentu; dan
b.  Sebesar 20% (dua puluh persen) untuk objek pajak lainnya.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Huruf a

        Angka 1 dan Angka 2

            Cukup jelas

        Angka 3

            Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pajak Bumi dan Bangunan terutang 
            dalam rangka pengusahaan dan pemanfaatan hutan pada areal blok tebangan sudah 
            diperhitungkan dalam Iuran Hasil Hutan sebagaimana telah beberapa kali diubah 
            terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 41 tahun 1993.

            Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap objek pajak yang bersangkutan tidak 
            berlaku Nilai Jual Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
    Huruf b

        Cukup jelas

Pasal 2

    Para pegawai negeri sipil, anggota ABRI, dan para pensiunan pegawai negeri sipil/ABRI termasuk 
    janda atau dudanya yang penghasilannya semata-mata dari gaji atau uang pensiun pada umumnya 
    tergolong kurang mampu. Karena itu apabila mereka memiliki, menguasai, atau memanfaatkan objek 
    Pajak Bumi dan Bangunan maka Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen), 
    sepanjang penghasilannya semata-mata dari gaji atau uang pensiun.

Pasal 3 dan Pasal 4

    Cukup jelas




              TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3722
peraturan/pp/48tahun1997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1