User Tools

Site Tools


peraturan:pp:47tahun2003
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 47 TAHUN 2003

                        TENTANG

PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA DARI PEKERJAAN

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau 
    diperolehnya dalam tahun pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk atas penghasilan 
    pekerjaan;
b.  bahwa kondisi kesejahteraan masyarakat lapisan bawah pada umumnya masih memerlukan perbaikan 
    dan peningkatan;
c.  bahwa dalam rangka upaya perbaikan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat lapisan bawah 
    khususnya kelompok pekerja, diperlukan suatu kebijakan untuk meringankan beban Pajak 
    Penghasilan kelompok pekerja dimaksud atas penghasilan yang diterima dari pekerjaan;
d.  bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang 
    Pajak Penghasilan yang Ditanggung oleh Pemerintah atas Penghasilan Pekerja dari Pekerjaan;

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat 
    Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS 
PENGHASILAN PEKERJA DARI PEKERJAAN.


                        Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Pekerjaan yang mendapat perlakuan Pajak 
Penghasilan yang ditanggung Pemerintah adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang bekerja sebagai 
pegawai tetap atau pegawai tidak tetap pada satu pemberi kerja di Indonesia, yang menerima gaji, upah, serta 
imbalan lainnya dari pekerjaan yang diberikan dalam bentuk uang sampai dengan Rp 2.000.000,00 (dua juta 
rupiah) sebulan.


                        Pasal 2

Pajak Penghasilan yang terutang atas gaji, upah serta imbalan lainnya dari pekerjaan yang diterima oleh 
Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebulan, 
ditanggung oleh Pemerintah.


                        Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur dengan 
Keputusan Menteri Keuangan.


                        Pasal 4

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pajak 
Penghasilan Atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi 
atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 6, Tambahan 
Lembaran Negara Nomor 4258) dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 
1 Juli 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 21 September 2003
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd

                            MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 21 September 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO




            LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 106






                             PENJELASAN
                          ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 47 TAHUN 2003

                        TENTANG

PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA DARI PEKERJAAN

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

UMUM

Salah satu permasalahan yang sangat memerlukan perhatian Pemerintah adalah tingkat kesejahteraan 
masyarakat khususnya kelompok pekerja yang secara ekonomi berada pada lapisan bawah. Krisis ekonomi 
telah menyebabkan tingkat pendapatan masyarakat pada lapisan bawah tersebut menurun dan melemahkan 
kemampuan ekonominya, sehingga dapat menimbulkan berbagai permasalahan sosial. Oleh karena itu 
peningkatan kesejahteraan masyarakat merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional sesuai dengan 
Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004.

Pajak di satu sisi merupakan sumber penerimaan Negara yang utama untuk membiayai belanja Negara 
termasuk program pembangunan nasional. Namun pada sisi yang lain pajak juga merupakan alat kebijakan 
ekonomi Pemerintah dalam rangka mendorong aktivitas masyarakat yang sejalan dengan program 
pembangunan nasional serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pemberian insentif atau 
kemudahan/keringanan pajak yang selektif dan terarah.

Dalam rangka upaya memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya kelompok pekerja 
yang berada pada lapisan bawah, perlu menetapkan kebijakan guna meringankan beban Pajak Penghasilan 
melalui kebijakan Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Wajib Pajak yang memperoleh keringanan beban pajak berupa Pajak Penghasilan yang ditanggung 
    oleh Pemerintah adalah terbatas pada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi Pekerja 
    baik sebagai pegawai tetap ataupun pegawai tidak tetap pada satu pemberi kerja di Indonesia, yang 
    menerima gaji, upah, serta imbalan lainnya dari pekerjaan yang diberikan dalam bentuk uang sampai 
    dengan jumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebulan. Dengan demikian, Wajib Pajak orang 
    pribadi yang tidak menjadi Pekerja atau tidak mempunyai penghasilan dari pekerjaan, atau bekerja 
    pada lebih dari satu pemberi kerja, atau jumlah penghasilan yang diterimanya dari pekerjaan pada 
    satu pemberi kerja melebihi Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah), tidak mendapat perlakuan Pajak 
    Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah.

Pasal 2

    Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang 
    atas penghasilan dari pekerjaan sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebulan.

    Besarnya Pajak Penghasilan terutang dihitung dengan memperhitungkan pengurangan biaya jabatan, 
    iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi pegawai tetap atau pengurangan lainnya 
    yang setara bagi pegawai tidak tetap, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku.

Pasal 3

    Cukup jelas

Pasal 4

    Cukup jelas

Pasal 5

    Cukup jelas




               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4323
peraturan/pp/47tahun2003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:40 by 127.0.0.1