User Tools

Site Tools


peraturan:pp:47tahun1985
                 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 47 TAHUN 1985

                        TENTANG

    PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT 
                          DAN PEMERINTAH DAERAH
          
                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang 
Pajak Bumi dan Bangunan, dipandang perlu menetapkan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan 
Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 
    1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN 
BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH.


                        Pasal 1

(1) Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan merupakan penerimaan negara;

(2) 10% (sepuluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan 
    bagian penerimaan untuk Pemerintah Pusat dan harus disetor sepenuhnya ke Kas Negara;

(3) 90% (sembilan puluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    merupakan bagian penerimaan untuk Pemerintah Daerah;

(4) Hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) setelah dikurangi dengan biaya untuk 
    melakukan pemungutan sebesar 10% (sepuluh persen), dibagi untuk Pemerintah Daerah Tingkat I dan 
    Pemerintah Daerah Tingkat II dengan imbangan sebagai berikut :
    a.  Pemerintah Daerah Tingkat I : 20% (dua puluh persen);
    b.  Pemerintah Daerah Tingkat II : 80% (delapan puluh persen).


                        Pasal 2

Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) merupakan 
pendapatan daerah dan setiap tahun anggaran dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


                        Pasal 3

Ketentuan mengenai pelaksanaan pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 1, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri 
Dalam Negeri.


                        Pasal 4

Ketentuan pelaksanaan yang berkaitan dengan biaya untuk melakukan pemungutan, diatur lebih lanjut oleh 
Menteri Keuangan setelah memperhatikan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.


                        Pasal 5

Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan Dan Menteri Dalam Negeri 
sesuai bidang tugas masing-masing.


                        Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 27 Desember 1985
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd,

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Desember 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd

SUDHARMONO, S.H.




             LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 71





                            PENJELASAN
                          ATAS

                  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 47 TAHUN 1985

                        TENTANG

    PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT 
                          DAN PEMERINTAH DAERAH

UMUM

Dalam Undang-undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan disebutkan bahwa penggunaan hasil penerimaan 
Pajak Bumi dan Bangunan diarahkan kepada tujuan untuk kepentingan masyarakat di daerah yang 
bersangkutan. Oleh karenanya, sebagian besar hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tersebut 
diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai pendapatan daerah yang setiap tahun anggaran dicantumkan 
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dengan demikian penggunaan hasil penerimaan pajak sebagaimana di atas diharapkan akan merangsang 
masyarakat di daerah letak obyek pajak untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak mereka, yang 
sekaligus mencerminkan sifat kegotong royongan rakyat dalam pembiayaan pembangunan.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
    
    Cukup jelas

Pasal 2

    Cukup jelas

Pasal 3

    Cukup jelas

Pasal 4

    Cukup jelas

Pasal 5

    Cukup jelas

Pasal 6

    Cukup jelas




              TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3315
peraturan/pp/47tahun1985.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1