User Tools

Site Tools


peraturan:pp:46tahun2000
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 46 TAHUN 2000

                        TENTANG

      PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL KENA PAJAK UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa ketentuan mengenai besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk penghitungan Pajak Bumi dan 
    Bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 TAHUN 1998 tentang Penetapan 
    Besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan, perlu ditinjau ulang dan 
    disesuaikan dengan perkembangan perekonomian nasional;
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu meninjau kembali ketentuan tentang besarnya 
    Nilai Jual Kena Pajak untuk penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam 
    Peraturan Pemerintah Nomor 74 TAHUN 1998;

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah 
    Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL KENA PAJAK UNTUK PENGHITUNGAN 
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.


                        Pasal 1

Besarnya Nilai Jual Kena Pajak sebagai dasar penghitungan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah 
diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994, ditetapkan untuk :
a.  obyek pajak perkebunan sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari Nilai Jual Obyek Pajak;
b.  obyek pajak kehutanan sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari Nilai Jual Obyek Pajak;
c.  obyek pajak pertambangan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Jual Obyek Pajak;
d.  obyek pajak lainnya :
    1)  sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari Nilai Jual Obyek Pajak apabila Nilai Jual Obyek 
        Pajaknya Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atau lebih;
    2)  sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Jual Obyek Pajak apabila Nilai Jual Obyek 
        Pajaknya kurang dari Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).


                        Pasal 2

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 74 TAHUN 1998 tentang 
Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan dinyatakan tidak 
berlaku.


                        Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada Tahun Pajak 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                Ditetapkan di Jakarta
                                pada tanggal 26 Juni 2000
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd.

                                ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DJOHAN EFFENDI



                LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 99









                             PENJELASAN
                          ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 46 TAHUN 2000

                        TENTANG

      PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL KENA PAJAK UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN


UMUM

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan 
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994, untuk menghitung besarnya pajak 
terutang perlu ditetapkan Nilai Jual Kena Pajak, yaitu suatu persentase tertentu yang ditetapkan serendah-
rendahnya 20% (dua puluh per seratus) dan setinggi-tingginya 100% (seratus per seratus) dari Nilai Jual 
Obyek Pajak.

Selama ini, besarnya Nilai Jual Kena Pajak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 TAHUN 1998 
tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan. Dalam 
penerapannya, penerimaan Negara dari sektor ini menunjukan hasil yang menggembirakan.

Namun demikian, dengan memperhatikan perkembangan perekonomian nasional, khususnya dengan semakin 
meningkatnya kebutuhan akan sumber pembiayaan bagi pembangunan nasional, besarnya Nilai Jual Kena 
Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 TAHUN 1998 tersebut sudah tidak memadai 
lagi dan perlu ditinjau ulang.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Cukup jelas

Pasal 2

    Cukup jelas

Pasal 3

    Cukup jelas



                TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3977
peraturan/pp/46tahun2000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1