User Tools

Site Tools


peraturan:pp:46tahun1994
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 46 TAHUN 1994

                        TENTANG

    PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (8) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, bagi Wajib Pajak 
    orang pribadi yang bertolak keluar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan 
    Peraturan Pemerintah;
b.  bahwa untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi yang bertolak keluar negeri, 
    dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai pembayaran Pajak Penghasilan tersebut dengan 
    Peraturan Pemerintah;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1993 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
3.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG 
PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI


                        Pasal 1

Orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri diwajibkan membayar Pajak Penghasilan.


                        Pasal 2

Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
adalah :
a.  Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi setiap orang untuk setiap kali bertolak ke luar 
    negeri dengan menggunakan pesawat udara.
b.  Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) bagi setiap orang untuk setiap kali bertolak ke luar negeri dengan 
    menggunakan kapal laut.
c.  Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) bagi setiap orang untuk setiap kali bertolak ke luar negeri 
    melalui darat.


                        Pasal 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku bagi :

a.  Anggota Korps Diplomatik, Pegawai Perwakilan Negara Asing, staf dari Badan-badan Perserikatan 
    Bangsa-Bangsa, tenaga ahli dalam rangka kerjasama teknik, dan staf dari Badan/Organisasi 
    Internasional yang mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia, sepanjang mereka bukan 
    Warga Negara Indonesia dan disamping jabatan resmi tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan 
    usaha di Indonesia.

b.  Anggota keluarga dan pembantu rumah tangga yang bukan Warga Negara Indonesia dari mereka 
    yang tersebut pada huruf a.

c.  Pejabat Negara, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang 
    bertolak ke luar negeri dalam rangka dinas yang menggunakan paspor dinas dan dilengkapi dengan
    surat tugas atau surat perjalanan ke luar negeri untuk setiap kali keberangkatan.

d.  Anggota keluarga dari mereka yang tersebut pada huruf c dalam hal keberangkatannya ke luar negeri 
    dalam rangka penempatan di luar negeri.

e.  Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang mendapat tugas sebagai pasukan Perserikatan 
    Bangsa-Bangsa atau dalam rangka latihan bersama dengan pasukan negara lain di luar negeri.

f.  Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tugas di 
    bidang keamanan dan pelayanan pemerintahan di daerah perbatasan yang melaksanakan tugas dinas 
    ke luar negeri dalam rangka kerjasama dengan Negara perbatasan.

g.  Anggota misi kesenian, misi olahraga dan misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik 
    Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pemuda 
    dan Olahraga atau Menteri Agama.

h.  Petugas imigrasi yang melakukan tugas pendataan keimigrasian di atas pesawat terbang perusahaan 
    penerbangan nasional.

i.  Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen Agama dan petugas pelaksana 
    pemberangkatan haji yang pembiayaannya di bebankan pada dana Ongkos Naik Haji.

j.  Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan belajar di luar negeri serta guru Indonesia dalam rangka 
    program resmi pertukaran mahasiswa, pelajar atau guru yang diselenggarakan Pemerintah atau 
    Badan asing dengan persetujuan dari Menteri terkait.

k.  Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program 
    pengiriman Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan Menteri Tenaga Kerja.

l.  Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di daerah perbatasan yang melakukan perjalanan 
    dinas batas wilayah Republik Indonesia dengan mempergunakan Pas Lintas Batas sesuai dengan 
    perjanjian lintas batas dengan negara lain.

m.  Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di Pulau Batam yang mempunyai Kartu Tanda 
    Penduduk yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang di pulau yang bersangkutan, sepanjang 
    mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi penghasilan atau telah terdaftar sebagai Wajib 
    Pajak dan telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilannya pada Kantor Pelayanan Pajak Batam.

n.  Orang asing yang berada di Indonesia dengan visa turis, visa transit, visa sosial budaya, visa 
    kunjungan usaha dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia serta berada di
    Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) 
    bulan.

o.  Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki tanda pengenal 
    resmi sebagai penduduk negeri tersebut dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari 
    Indonesia, sepanjang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam 
    jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan pembebasan tersebut hanya diberikan untuk 2 (dua) kali 
    dalam masa 1 (satu) tahun takwim.

p.  Tenaga kerja warga negara asing pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau 
    Karimun, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja.

q.  Orang asing yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang tidak bermaksud 
    menetap di Indonesia dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari 
    dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, sepanjang atas penghasilan tersebut telah dipotong Pajak 
    Penghasilan Pasal 26 oleh pemberi penghasilan.

r.  Mahasiswa atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi 
    dari pimpinan sekolah atau Perguruan tinggi yang bersangkutan dan tidak menerima atau memperoleh 
    penghasilan dari Indonesia.

s.  Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan penelitian di bidang ilmu pengetahuan 
    dan kebudayaan di bawah koordinasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau lembaga resmi 
    pemerintah lainnya serta Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, sepanjang tidak menerima atau 
    memperoleh penghasilan dari Indonesia.

t.  Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka pelaksanaan program kerjasama teknik dengan 
    mendapat persetujuan Sekretariat Kabinet serta tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari 
    Indonesia.

u.  Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan tugas sebagai anggota misi 
    keagamaan di bawah koordinasi Departemen Agama dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi 
    Departemen Sosial.

v.  Orang asing yang karena sesuatu hal diperintahkan oleh Pemerintah Indonesia untuk meninggalkan 
    wilayah Indonesia.

w.  Awak dari pesawat terbang dan kapal laut serta kendaraan umum angkutan darat yang beroperasi di 
    jalur internasional atau melakukan penerbangan, pelayaran dan operasi berdasarkan perjanjian carter 
    pengangkutan.

x.  Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial
    termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan persetujuan Menteri Kesehatan.


                        Pasal 4

(1) Bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 1 merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat dikreditkan terhadap 
    Pajak Penghasilan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

(2) Apabila pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditanggung oleh 
    pemberi kerja, maka pembayaran Pajak Penghasilan tersebut dapat dikreditkan terhadap Pajak 
    Penghasilan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pemberi kerja.


                        Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


                        Pasal 6

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Keputusan Presiden Nomor 90 TAHUN 1993 tentang Pemberian 
Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            Pada tanggal 27 Desember 1994
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                            ttd

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Desember 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS 
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MOERDIONO




               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 75







                    
                            PENJELASAN
                          ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 46 TAHUN 1994

                        TENTANG

    PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI

UMUM

Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap orang. Kewajiban di bidang perpajakan menempatkan 
pembayaran pajak sebagai kewajiban kenegaraan dalam rangka kegotong-royongan nasional dalam 
pembiayaan pembangunan negara dan pembangunan.

Pelaksanaan kewajiban di bidang Pajak Penghasilan berdasarkan sistim "self-assessment" memberikan 
kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan sendiri kewajiban perpajakannya, dan aparat 
perpajakan lebih berfungsi untuk memberikan penyuluhan, pembinaan dan pengawasan agar wajib pajak 
dapat melaksanakan hak dan kewajiban kenegaraannya di bidang perpajakan dengan sebaik-baiknya.

Upaya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak merupakan kegiatan yang berkesinambungan, termasuk terhadap 
Wajib Pajak yang mempunyai kemampuan untuk pergi ke luar negeri. Oleh karena itu, dalam rangka 
meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak tersebut, diatur tentang kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 
25 bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri.

Kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut dikenakan dengan memperhatikan pula maksud 
dan tujuan keberangkatan ke luar negeri, sehingga kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan tersebut tidak 
dikenakan bagi setiap Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri. Oleh karena itu, diatur pula pengecualian-
pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan dimaksud.

Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sehubungan dengan keberangkatan ke luar negeri tersebut 
merupakan pembayaran pendahuluan Pajak Penghasilan yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan 
yang terutang yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dari penanggung pajak.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 ini pada prinsipnya dikenakan kepada setiap 
    Subjek Pajak Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri. Namun, bagi Orang Pribadi yang bertolak 
    ke luar negeri dengan maksud dan tujuan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2, dikecualikan 
    dari kewajiban untuk melakukan pembayaran.

Pasal 2

    Cukup jelas.

Pasal 3

    Cukup jelas.

Pasal 4

    Ayat (1)

        Cukup jelas.

    Ayat (2)

        Cukup jelas.

Pasal 5

    Cukup jelas.

Pasal 6

    Cukup jelas.

Pasal 7

    Cukup jelas.




             TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3578
peraturan/pp/46tahun1994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1