User Tools

Site Tools


peraturan:pp:46tahun1985
                 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 46 TAHUN 1985

                        TENTANG

         PENETAPAN BESARNYA PERSENTASE NILAI JUAL KENA PAJAK PADA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
          
                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang 
Pajak Bumi dan Bangunan, dipandang perlu menetapkan besarnya persentase Nilai Jual Kena Pajak dengan 
Peraturan Pemerintah;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 
    1985 Nomor 68), Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARNYA PERSENTASE NILAI JUAL 
KENA PAJAK PADA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.


                        Pasal 1

Besarnya persentase Nilai Jual Kena Pajak sebagai dasar penghitungan pajak yang terhutang adalah sebesar 
20% (dua puluh persen) dari Nilai Jual Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-
undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 27 Desember 1985
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Desember 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd

SUDHARMONO, S.H.




               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 70






                           PENJELASAN
                         ATAS

                  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 46 TAHUN 1985

                        TENTANG

         PENETAPAN BESARNYA PERSENTASE NILAI JUAL KENA PAJAK PADA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
          
UMUM

Menurut ketentuan Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan, untuk mengetahui besarnya pajak yang 
terhutang diperlukan adanya suatu sarana yang disebut Nilai Jual Kena Pajak yakni suatu prosentase tertentu 
yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus persen) 
dari Nilai Jual Obyek Pajak.

Memperhatikan keadaan perekonomian pada umumnya terutama untuk tidak terlalu membebani wajib pajak 
di daerah pedesaan, tetapi dengan tetap memperhatikan penerimaan khususnya bagi Pemerintah Daerah, 
maka dalam Peraturan Pemerintah ini Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Cukup jelas

Pasal 2

    Cukup jelas




              TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3314
peraturan/pp/46tahun1985.txt · Last modified: by 127.0.0.1