User Tools

Site Tools


peraturan:pp:45tahun1994
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 45 TAHUN 1994

                        TENTANG

    PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI  SIPIL, ANGGOTA ANGKATAN 
       BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA, DAN PARA PENSIUNAN ATAS PENGHASILAN YANG DIBEBANKAN 
               KEPADA KEUANGAN NEGARA ATAU KEUANGAN DAERAH

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, penghasilan berupa 
    gaji, uang pensiun, tunjangan dan honorarium serta penghasilan lainnya yang dibebankan kepada 
    Keuangan Negara atau Keuangan Daerah yang diterima atau diperoleh Pejabat Negara, Pegawai 
    Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan para Pensiunan adalah objek 
    Pajak Penghasilan;
b.  bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, 
    penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh 
    dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau pemerintah tidak termasuk sebagai 
    Objek Pajak;
c.  bahwa dengan memperhatikan ketentuan tingkat penggajian dan uang pensiun yang berlaku serta 
    untuk lebih memberikan kemudahan pemotongan pajak oleh Bendaharawan Pemerintah, dipandang 
    perlu untuk mengatur pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang dibayarkan 
    kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan 
    para Pensiunan berupa gaji, uang pensiun, tunjangan dan honorarium serta penghasilan lainnya yang 
    dibebankan kepada Keuangan Daerah, dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat   :   

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :   

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT NEGARA, 
PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA, DAN PARA PENSIUNAN 
ATAS PENGHASILAN YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA ATAU KEUANGAN DAERAH.


                        Pasal 1

(1) Atas penghasilan yang diterima oleh :
    a.  Pejabat Negara berupa gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait atau 
        imbalan tetap sejenisnya;
    b.  Pegawai Negeri Sipil dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berupa gaji dan 
        tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji;
    c.  Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya berupa uang pensiun dan 
        tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun ;
    yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang 
    terutang ditanggung pemerintah.

(2) Atas penghasilan yang diterima Pejabat Negara,Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata 
    Republik Indonesia dan Pensiunan berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun yang 
    dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah selain penghasilan sebagaimana disebut 
    pada ayat (1), dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, kecuali yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri 
    Sipil golongan II/d ke bawah dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berpangkat 
    Pembantu Letnan Satu ke bawah.


                        Pasal 2

(1) Atas penghasilan yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan 
    Bersenjata Republik Indonesia, dan Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dihitung 
    Pajak Penghasilan yang terutang dan ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 
    1994 dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang tersebut.

(2) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 
    oleh Bendaharawan Pemerintah sebesar 15% (lima belas persen), dan bersifat final.


                        Pasal 3

(1) Dalam hal Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, 
    dan Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya menerima atau memperoleh 
    penghasilan lain diluar penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka penghasilan lain 
    tersebut ditambah dengan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilaporkan 
    dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang bersangkutan.

(2) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) dapat 
    dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan yang telah dilaporkan
    dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


                        Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


                        Pasal 5
    
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1985 tentang 
Tunjangan Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata 
Republik Indonesia, dan para Pensiunan atas Penghasilan Berupa Gaji, Honorarium, Uang Pensiun, dan
Tunjangan-tunjangan Lainnya yang Dibebankan kepada Keuangan Negara, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta,
                            Pada tanggal 26 Desember 1994
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                            ttd

                            SOEHARTO

Diundangkan di JAKARTA
Pada tanggal 26 Desember 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA 
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MOERDIONO



               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 74



                            PENJELASAN 
                          ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 45 TAHUN 1994

                        TENTANG

    PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI  SIPIL, ANGGOTA ANGKATAN 
       BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA, DAN PARA PENSIUNAN ATAS PENGHASILAN YANG DIBEBANKAN 
               KEPADA KEUANGAN NEGARA ATAU KEUANGAN DAERAH

UMUM

Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, atas penghasilan berupa
gaji, upah, uang pensiun, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama apapun sehubungan 
dengan pekerjaan atau jabatan atau pensiunan yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan 
Daerah, dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.

Namun mengingat bahwa pemotongan tersebut akan mengurangi gaji, upah, uang pensiun, dan sebagainya
yang diterima atau diperoleh para Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia, Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya,sedangkan pada umumnya 
penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah tersebut belum 
mencapai suatu tingkat yang memadai, maka pemerintah selaku pemberi kerja memandang perlu untuk 
menanggung Pajak Penghasilan yang terutang oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan 
Bersenjata Republik Indonesia, dan pensiunan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan 
atau pensiunan yang diterima secara tetap yang dananya dibebankan kepada Keuangan Negara atau 
Keuangan Daerah.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Ayat (1)

        Pajak Penghasilan Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 yang 
        ditanggung pemerintah diberikan hanya kepada :
        a.  Pejabat Negara atas gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya 
            tetap dan terkait dengan gaji kehormatan atau imbalan tetap sejenisnya;
        b.  Pegawai Negeri Sipil dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atas gaji 
            dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji;
        c.  Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya atas uang pensiun dan
            tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun 

        baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing yang diterima atau diperoleh 
        sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan atau pensiunan yang dananya dibebankan kepada 
        Keuangan Negara atau Keuangan Daerah. Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung 
        pemerintah selaku pemberi kerja adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang atas 
        penghasilan berupa gaji, uang uang pensiun, dan tunjangan-tunjangan yang terkait dengan 
        gaji dan uang pensiun tersebut yang dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-
        undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir 
        dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.
    
        Apabila Pegawai Negeri Sipil atau anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau 
        Pensiunan merangkap juga sebagai Pejabat Negara, maka penghasilan yang diterima baik 
        berupa gaji atau uang pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil atau anggota Angkatan Bersenjata 
        Republik Indonesia atau Pensiunan, maupun penghasilan berupa gaji kehormatan dan 
        tunjangan lainnya selaku Pejabat Negara sebagaimana tersebut diatas, Pajak Penghasilan 
        Pasal 21 yang terutang juga ditanggung pemerintah selaku pemberi kerja.

    Ayat (2)

        Adakalanya Pejabat Negara atau Pegawai Negeri Sipil atau anggota Angkatan Bersenjata 
        Republik Indonesia atau Pensiunan, disamping menerima penghasilan yang bersifat tetap 
        seperti gaji kehormatan, gaji dan tunjangan lainnya dan uang pensiun sebagaimana diuraikan 
        di atas, menerima pula penghasilan yang sifatnya tidak tetap antara lain berupa honorarium, 
        dan imbalan lain dengan nama apapun dari dana yang dibebankan Kepada Keuangan Negara 
        atau Keuangan Daerah. Oleh karena penghasilan-penghasilan yang sifatnya tidak tetap 
        seperti honorarium dan imbalan lain tersebut hanya diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai 
        Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pensiunan tertentu saja, 
        maka atas penghasilan dimaksud dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21. Namun demikian 
        penghasilan serupa yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil golongan II/d ke bawah dan 
        anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berpangkat Pembantu Letnan Satu ke 
        bawah, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang tidak dipotong pajaknya oleh karena 
        penghasilan berupa gaji ditambah dengan honorarium dan sebagainya yang diterimanya dari 
        Keuangan Negara atau Keuangan Daerah pada umumnya masih dibawah Penghasilan Tidak 
        Kena Pajak (PTKP).

Pasal 2

    Ayat (1)

        Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana 
        telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, imbalan dalam bentuk 
        kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dari 
        pemerintah, tidak termasuk Objek Pajak Penghasilan. Oleh karena itu Pajak Penghasilan 
        Pasal 21 yang ditanggung pemerintah atas penghasilan Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, 
        anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pensiunan merupakan kenikmatan bagi 
        mereka dan tidak ditambahkan sebagai penghasilan dalam menghitung Penghasilan Kena 
        Pajak.

    Ayat (2)

        Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang diterima Pejabat Negara,
        Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pensiunan 
        dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 15% (lima belas persen) dari penerimaan bruto, 
        dan bersifat final.

Pasal 3

    Ayat (1) dan ayat (2)

        Apabila Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil,anggota Angkatan Bersenjata Republik 
        Indonesia dan Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya mempunyai 
        penghasilan lain diluar penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, pengenaan Pajak 
        Penghasilan yang terutang dihitung berdasarkan gunggungan penghasilan sebagaimana 
        tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) dan penghasilan lain dengan menerapkan tarif Pasal 17 
        Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang 
        ditanggung pemerintah tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) merupakan kredit pajak terhadap 
        Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan dari Pejabat Negara atau Pegawai 
        Negeri Sipil atau anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Pensiunan tersebut.

        Contoh :

        A seorang Pensiunan yang diangkat sebagai Pejabat Negara mempunyai seorang istri yang 
        berusaha dibidang angkutan darat dalam kota, dan 2 (dua) orang anak yang masih 
        merupakan tanggungan sepenuhnya. Penghasilan A dalam tahun 1995 adalah sebagai 
        berikut :
        1.  Penerimaan uang pensiun dan tunjangan tetap lain yang terkait dengan uang pensiun
            Rp. 5.000.000,00
        2.  Gaji kehormatan dan tunjangan- tunjangan tetap lain yang terkait dengan gaji 
            kehormatan Rp. 48.000.000,00
        3.  Penghasilan netto isteri dari usaha swasta Rp. 10.500.000,00
        4.  Penghasilan berupa honorarium yang diterima dari bendaharawan Pemerintah yang 
            telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Rp. 2.000.000,00

        Penghitungan pajak yang terutang oleh Pensiunan A dalam tahun 1995 adalah sebagai 
        berikut :

        I.  Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah

            1.  Uang pensiun                    Rp.  5.000.000,00
                Biaya pensiun 5% x Rp 5.000.000,00 =
                Rp. 250.000,00 maksimum diperkenankan   Rp.     216.000,00
                                        ---------------------
                Penghasilan neto Pensiunan                  Rp.   4.782.000,00

            2.  Gaji kehormatan                             Rp. 48.000.000,00
                Biaya jabatan 5% x 48.000.000,00 =
                Rp.   2.400.000,00 maksimum diperkenankan   Rp.      648.000,00
                                        ---------------------
                Penghasilan neto sebagai Pejabat Negara         Rp. 47.352.000,00
                                        ---------------------

            3.  Jumlah penghasilan netto (1+2)          Rp. 52.134.000,00
            4.  PTKP K/2                                    Rp.   4.320.000,00
                                        ---------------------
            5.  Penghasilan Kena Pajak dari Penghasilan 
                Pensiunan dan sebagai Pejabat Negara            Rp. 47.814.000,00

            6.  Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah :
                10% x Rp 25.000.000,00 =  Rp. 2.500.000,00
                15% x Rp 22.814.000,00 =  Rp. 3.422.100,00
                                 --------------------
                                        Rp   5.922.100,00
                                        ============

        II. Pajak Penghasilan dari seluruh penghasilan (uang pensiun + gaji kehormatan + 
            penghasilan lain dari usaha) :
            1.  Penghasilan netto dari Pensiunan dan Pejabat 
                Negara (angka 1 butir 3)                    Rp. 52.134.000,00
            2.  Penghasilan netto usaha isteri              Rp. 10.500.000,00
                                        ---------------------
            3.  Penghasilan netto seluruhnya            Rp. 62.634.000,00
            4.  PTKP K/2                                    Rp.   4.320.000,00
                                        ---------------------
            5.  Penghasilan Kena Pajak                      Rp. 58.314.000,00
            6.  Pajak Penghasilan :
                10% x Rp. 25.000.000,00 =  Rp 2.500.000,00
                15% x Rp. 25.000.000,00 =  Rp 3.750.000,00
                30% x Rp.   8.314.000,00 =  Rp 2.494.200,00
                                  -------------------
                                            Rp. 8.744.200,00
            7.  Kredit Pajak :
                a.  PPh yang ditanggung Pemerintah
                    (angka 1 butir 6)   Rp.  5.922.100,00
                b.  Kredit pajak lainnya    Rp. -   
                                --------------------
                    Jumlah kredit pajak                 Rp.  5.922.100,00
            8.  Pajak Penghasilan dari penghasilan
                lain yang masih harus dibayar           Rp.  2.822.100,00
                                        ============

        Sedangkan penghasilan berupa honorarium yang diterima A di potong Pajak Penghasilan 
        Pasal 21 oleh Bendaharawan Pemerintah yang membayarkan honorarium tersebut sebesar 
        15% (lima belas persen) dari Rp. 2.000.000,00 = Rp.300.000,00 dan bersifat final, sehingga 
        tidak digunggungkan lagi dengan penghasilan lainnya.

Pasal 4

    Cukup jelas

Pasal 5

    Cukup jelas

Pasal 6

    Cukup jelas



              TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3577
peraturan/pp/45tahun1994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1