User Tools

Site Tools


peraturan:pp:45tahun1985
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 45 TAHUN 1985

                        TENTANG

           BARANG YANG DIGUNAKAN UNTUK OPERASI PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 15 huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 dan Undang-undang 
Nomor 14 Tahun 1963, dipandang perlu menetapkan pengaturan mengenai barang yang digunakan untuk 
operasi pertambangan minyak dan gas bumi yang dilaksanakan oleh Perusahaan Pertambangan Minyak dan 
Gas Bumi Negara (PERTAMINA), kontraktor Kontrak Production Sharing, dan kontraktor Perjanjian Karya;

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran 
    Negara Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070);
3.  Undang-undang Nomor 14 Tahun 1963 tentang Pengesahan "Perjanjian Karya" antara PN. PERTAMINA 
    dengan PT. Caltex Indonesia dan California Asiatic Oil Company (CALASIATIC)/Texoco Overseas 
    Petroleum Company (TOPCO); PN. PERTAMINA dengan PT. Stanvac Indonesia; PN. PERMIGAN dengan 
    PT. Shell Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    2599);
4.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi 
    Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG BARANG YANG DIGUNAKAN UNTUK OPERASI 
PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI.


                        Pasal 1

(1) Barang yang digunakan untuk operasi pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 15 huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971, selanjutnya disebut Barang Operasi, 
    adalah semua barang dan peralatan yang secara langsung digunakan untuk operasi pertambangan 
    minyak dan gas bumi.

(2) Termasuk dalam Barang Operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Barang Operasi yang 
    digunakan kontraktor Perjanjian Karya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 
    Tahun 1963.

(3) Barang Operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diimpor untuk pelaksanaan usaha 
    pertambangan minyak dan gas bumi yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengilangan, pengangkutan, 
    dan penjualan sampai dengan depot atau sub depot PERTAMINA.


                        Pasal 2

Tatacara impor Barang Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan bersama oleh 
Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Keuangan, dan Menteri Perdagangan.


                        Pasal 3

Menteri Pertambangan dan Energi melaksanakan pengawasan atas kebutuhan impor dan penggunaan Barang 
Operasi.


                        Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 2 Desember 1985
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Desember 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

SUDHARMONO, S.H.





             LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 67





                           PENJELASAN 
                         ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 45 TAHUN 1985

                        TENTANG

           BARANG YANG DIGUNAKAN UNTUK OPERASI PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI

I.  UMUM

    Dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 
    1963 diharapkan PERTAMINA, kontraktor kontrak Production Sharing dan kontraktor Perjanjian Karya 
    dapat meningkatkan dan lebih menjamin berhasilnya usaha pertambangan minyak dan gas bumi, 
    sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi perekonomian Negara dan 
    kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

    Sesuai dengan besar dan luasnya pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi, PERTAMINA, 
    kontraktor Kontrak Production Sharing dan kontraktor Perjanjian Karya perlu melakukan impor barang 
    dan peralatan yang digunakan untuk pelaksanaan usahanya sejauh barang dan peralatan yang 
    bersangkutan tidak dan/atau belum cukup dihasilkan di dalam negeri. Untuk mengatur hal tersebut 
    sesuai ketentuan Pasal 15 huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 dan Undang-undang Nomor 14 
    Tahun 1963, perlu dikeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Barang yang digunakan untuk Operasi 
    Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.


II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Ayat (1)

        Cukup jelas.

    Ayat (2)

        Cukup jelas.

    Ayat (3)

        Yang tidak termasuk Barang Operasi ialah barang dan peralatan yang tidak secara langsung 
        digunakan untuk operasi pertambangan minyak dan gas bumi. Selanjutnya yang juga tidak 
        termasuk Barang Operasi ialah makanan, minuman, peralatan dan fasilitas olahraga atau 
        kesenian dan barang-barang lainnya yang ditujukan untuk dipakai, dijual atau diberikan 
        kepada karyawan PERTAMINA, kontraktor Kontrak Production Sharing, dan kontraktor 
        Perjanjian Karya.

Pasal 2

    Cukup jelas.

Pasal 3

    Cukup jelas.

Pasal 4

    Cukup jelas.





               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3311
peraturan/pp/45tahun1985.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1