User Tools

Site Tools


peraturan:pp:44tahun2003
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 44 TAHUN 2003

                        TENTANG

     TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEUANGAN

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara 
Bukan Pajak, dipandang  perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara 
Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Keuangan;

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat 
    Undang-Undang   Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 64);
3.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
4.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
5.  Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan   Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
6.  Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
7.  Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152);
8.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan 
    Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 TAHUN 1998 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3760);
9.  Peraturan Pemerintah Nomor 135 TAHUN 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan 
    Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 4049);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU 
PADA DEPARTEMEN KEUANGAN.


                        Pasal 1

Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Keuangan sebagaimana 
dimaksud  dalam Lampiran II A.

Angka (5) Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara 
Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 TAHUN 1998 adalah 
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.


                        Pasal 2

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung 
secepatnya ke Kas Negara.


                        Pasal 3

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk 
satuan rupiah, dollar Amerika Serikat dan persentase.


                        Pasal 4

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Lembaga 
    Keuangan untuk:
    a.  Penerimaan dari penjualan saham bagian Pemerintah ditetapkan berdasarkan persetujuan 
        penawaran antara Pemerintah dan pembeli saham;
    b.  Penerimaan dari bagian Pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara ditetapkan sekali 
        dalam setahun;
    c.  Besarnya penerimaan kembali pinjaman yang disetorkan oleh Pemerintah ke Rekening 
        Bendahara Umum Negara didasarkan pada pengembalian pinjaman yang jumlahnya 
        ditetapkan setiap tahun oleh Pemerintah, dengan memperhatikan realisasi angsuran pokok, 
        bunga dan biaya lainnya menurut perjanjian pinjaman yang berlaku serta realisasi pemberian 
        pinjaman dan biaya lain yang terkait dengan pengelolaan pinjaman;
    d.  Penerimaan yang berasal dari laba bersih minyak ditetapkan berdasarkan laporan hasil audit 
        yang disampaikan oleh auditor yang berwenang kepada Menteri Keuangan;
    e.  Penerimaan bagian Pemerintah dari Annual Fee PT Inalum ditetapkan berdasarkan Master 
        Agreement antara Pemerintah Indonesia dengan para investor Jepang, yang penetapan 
        besarannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
    f.  Penerimaan dari Pungutan Ekspor ditetapkan dan diatur dengan Peraturan Pemerintah 
        tersendiri.

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Pasar Modal 
    untuk sanksi administratif berupa denda ditetapkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal sesuai dengan 
    ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Pajak untuk:
    a.  Penerimaan dari Pengumuman Lelang, Pengumuman Pembatalan Lelang, dan Jasa Penilai 
        dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa ditetapkan sesuai dengan tarif yang 
        berlaku pada media setempat dan biaya jasa penilai yang berlaku;
    b.  Penerimaan dari penjualan barang sitaan melalui lelang dalam rangka tambahan biaya 
        penagihan pajak ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari pokok lelang per penjualan;
    c.  Penerimaan dari Penjualan barang sitaan tidak melalui lelang dalam rangka tambahan biaya 
        penagihan pajak ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari hasil penjualan.

(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan 
    Cukai untuk:
    a.  Penerimaan dari Pengumuman Lelang dan Pengumuman Pembatalan Lelang sesuai dengan 
        tarif yang berlaku pada media setempat; 
    b.  Penerimaan dari biaya pencacahan barang lelang ditetapkan sebesar 2,5% (dua setengah 
        persen) dari harga lelang untuk setiap penjualan lelang;
    c.  Penerimaan dari jasa pemusnahan barang kena cukai/perusakan pita cukai ditetapkan 
        sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai cukai untuk setiap pelaksanaan.

(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Piutang dan 
    Lelang Negara untuk:
    a.  Penerimaan dari Biaya Lelang pada Bea Lelang Eksekusi yang berasal dari penjual ditetapkan 
        sebesar 1% (satu persen) per 1 (satu) frekuensi lelang;
    b.  Penerimaan dari Biaya Lelang pada Bea Lelang Eksekusi yang berasal dari pembeli ditetapkan 
        sebesar 1% (satu persen) per 1 (satu) frekuensi lelang;
    c.  Penerimaan dari Biaya Lelang pada Bea Lelang Non Eksekusi yang berasal dari pembeli 
        ditetapkan sebesar 1% (satu persen) per 1 (satu) frekuensi lelang;
    d.  Penerimaan dari Bea Lelang pada lelang yang dilaksanakan oleh Balai Lelang di luar Kawasan 
        Berikat/Gudang Berikat (Bonded Zone/Bonded Warehouse) atau kawasan lain yang 
        dipersamakan yang berasal dari Penjual ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) per 
        1 (satu) frekuensi lelang; 
    e.  Penerimaan dari Bea Lelang pada lelang yang dilaksanakan oleh Balai Lelang di dalam 
        Kawasan Berikat/Gudang Berikat (Bonded Zone/Bonded Warehouse) atau kawasan lain yang 
        dipersamakan yang berasal dari Penjual ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) 
        per 1 (satu) frekuensi lelang;
    f.  Penerimaan dari Bea Lelang pada lelang yang dilaksanakan oleh Balai Lelang yang berasal 
        dari Pembeli ditetapkan sebesar 0% (nol persen) per 1 (satu) frekuensi lelang;
    g.  Penerimaan dari Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara untuk pelunasan hutang yang 
        dilakukan sebelum Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara diterbitkan ditetapkan 
        sebesar 0% (nol persen) per Berkas Kasus Piutang Negara;
    h.  Penerimaan dari Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara untuk pelunasan hutang yang 
        dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan mulai tanggal Surat Penerimaan Pengurusan 
        Piutang Negara diterbitkan ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah yang wajib 
        dilunasi per Berkas Kasus Piutang Negara;
    i.  Penerimaan dari Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara untuk pelunasan hutang yang 
        dilakukan dalam jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan sejak Surat Penerimaan Pengurusan 
        Piutang Negara diterbitkan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah hutang yang 
        wajib dilunasi per Berkas Kasus Piutang Negara;
    k.  Penerimaan dari Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara untuk penarikan Pengurusan 
        Piutang Negara ditetapkan sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari sisa hutang yang wajib 
        diselesaikan per Berkas Kasus Piutang Negara.

(6) Ketentuan mengenai tipe-tipe mess di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana 
    dimaksud dalam angka VI Lampiran Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


                        Pasal 5

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini akan 
disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dan pencantuman-nya 
dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.


                        Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





                            Ditetapkan di Jakarta
                            Pada tanggal 31 Juli 2003
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                            ttd,

                            MEGAWATI SOEKARNOPUTRI



Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Juli 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd,

BAMBANG KESOWO





               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 95





                             PENJELASAN
                               ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 44 TAHUN 2003

                        TENTANG

     TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEUANGAN


UMUM

Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, 
Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Keuangan sebagai salah satu sumber penerimaan Negara 
perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Sehubungan dengan maksud ini dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak 
yang berlaku pada Departemen Keuangan dengan Peraturan Pemerintah ini.


PASAL DEMI PASAL

Pasal  1

    Cukup jelas

Pasal  2

    Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 
    tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal  3

    Cukup jelas

Pasal 4

    Ayat (1)

        Butir a

            Penjualan saham bagian Pemerintah atau privatisasi adalah pengalihan atau 
            penyerahan sebagian kontrol atas sebuah Badan Usaha Milik Negara kepada swasta 
            melalui cara penawaran umum, penjualan saham secara langsung kepada mitra 
            strategis, penjualan saham perusahaan kepada karyawan, dan atau cara-cara lain 
            yang dipandang  tepat.

        Butir b

            Penerimaan dari bagian Pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara dalam 
            bentuk :
            1)  Deviden dari Perusahaan Persero atau Perseroan Terbatas besarnya 
                ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
            2)  Dana Pembangunan Semesta (DPS) dari Perusahaan Umum (Perum) 
                besarnya ditetapkan dalam Pengesahan Laporan    Keuangan oleh Menteri 
                Keuangan;
            3)  Bagian Laba Pemerintah dari Pertamina besarnya ditetapkan dalam Rapat 
                Dewan Komisaris yang mewakili Pemerintah, selama Pertamina belum 
                disesuaikan dan beroperasi sebagai Perusahaan Perseroan;
            4)  Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah dari Bank Indonesia besarnya 
                ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur.

        Butir c

            Cukup jelas

        Butir d

            Cukup jelas

        Butir e

            Besaran Penerimaan bagian Pemerintah dari Annual Fee PT Inalum Indonesia dengan 
            investor untuk Proyek Asahan dan Alumunium terdiri dari Iuran Tetap sebesar USD 
            2, 600,000.00 (dua juta enam ratus ribu dollar Amerika Serikat) dan Iuran Tambahan 
            apabila terdapat kenaikan harga maupun produksi alumunium.

        Butir f

            Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

    Ayat (3)

        Cukup jelas

    Ayat (4)

        Cukup jelas

    Ayat (5)

        Cukup jelas

    Ayat (6)

        Cukup jelas

Pasal 5

    Cukup jelas

Pasal 6

    Cukup jelas





                    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4313
peraturan/pp/44tahun2003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1