User Tools

Site Tools


peraturan:pp:43tahun2005
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 43 TAHUN 2005

                        TENTANG

        PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PERUBAHAN BENTUK 
                     BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 19 TAHUN 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara, maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penggabungan, Peleburan,
Pengambilalihan, dan perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara;

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 
    Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
3.      Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 
    Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4.      Undang-undang Nomor 19 TAHUN 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PERUBAHAN
BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA.


                         BAB I
                                KETENTUAN UMUM

                                Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.      Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau
        sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dan
        kekayaan negara yang dipisahkan.
2.      Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan
        terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu
        persen) sahamnya dimiliki oleh negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
3.      Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki 
    oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa 
    penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan 
    berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
4.      Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu BUMN atau lebih untuk
        menggabungkan diri dengan BUMN lain yang telah ada dan selanjutnya BUMN yang menggabungkan
        diri menjadi bubar.
5.      Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua BUMN atau lebih untuk meleburkan diri
        dengan cara membentuk satu BUMN baru dan masing-masing BUMN yang meleburkan diri menjadi
        bubar.
6.      Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh BUMN untuk mengambil alih baik
        sebagian besar maupun seluruh saham BUMN atau perseroan terbatas yang dapat mengakibatkan
        beralihnya pengendalian terhadap BUMN atau perseroan terbatas tersebut.
7.      Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN adalah perubahan bentuk Perum menjadi Persero atau
        sebaliknya.
8.      Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku rapat
        umum pemegang saham (RUPS) dalam hal seluruh modal Persero dimiliki oleh negara dan sebagai
        pemegang saham pada Persero dalam hal sebagian modal Persero dimiliki oleh negara, serta sebagai
        pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
9.      Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat 
    BUMN melakukan kegiatan usaha.


                                Pasal 2

Maksud dan tujuan Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN adalah untuk :
a.      meningkatkan efisiensi, transparansi dan profesionalisme guna menyehatkan BUMN;
b.      meningkatkan kinerja dan nilai BUMN;
c.      memberikan manfaat yang optimal kepada negara berupa dividen dan pajak; dan
d.      menghasilkan produk dan layanan dengan kualitas dan harga yang kompetitif kepada konsumen.


                                BAB II
                            SYARAT-SYARAT PENGGABUNGAN, PELEBURAN
                                DAN PENGAMBILALIHAN BUMN

                                Pasal 3

Penggabungan dan Peleburan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dilakukan tanpa
mengadakan likuidasi terlebih dahulu.


                                Pasal 4

Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN ditetapkan dengan peraturan pemerintah.


                                Pasal 5

Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut :
a.      Penggabungan yang dilakukan antara Perum dengan Perum lainnya, atau Persero dengan Persero
        lainnya;
b.      Peleburan yang dilakukan antara Perum dengan Perum lainnya, atau Persero dengan Persero lainnya;
        atau
c.      Pengambilalihan yang dilakukan Perum terhadap Persero, Perum terhadap perseroan terbatas, 
    Persero terhadap Persero lainnya, atau Persero terhadap perseroan terbatas.


                                Pasal 6

Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hanya dapat dilakukan
dengan persetujuan RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum.


                                Pasal 7

(1)     Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan
        dengan memperhatikan :
        a.      kepentingan Persero dan/atau Perum yang bersangkutan, pemegang saham minoritas dan
                karyawan Persero dan/atau Perum yang bersangkutan;
        b.      asas persaingan usaha yang sehat dan asas kepentingan masyarakat.
(2)     Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN harus pula memperhatikan kepentingan
        kreditor.


                                Pasal 8

Dalam rangka Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, 
bagi Persero berlaku ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur 
dalam peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.


                                BAB III
                        TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN
                               DAN PENGAMBILALIHAN BUMN

                                   Bagian Pertama
                         Umum

                                Pasal 9

(1)     Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai
        dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Keuangan.
(2)     Pengkajian terhadap rencana Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN sebagaimana
        dimaksud pada ayat (1), dapat mengikutsertakan Menteri Teknis dan/atau menteri lain dan/atau
        pimpinan instansi lain yang dipandang perlu, dan/atau menggunakan konsultan independen.
(3)     Dalam hal inisiatif rencana Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN sebagaimana
        dimaksud pada ayat (1) berasal dan Menteri Teknis, maka usulan disampaikan kepada Menteri, untuk
        selanjutnya dilakukan pengkajian di bawah koordinasi Menteri.


                                Pasal 10

Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN dilaksanakan oleh Menteri setelah diterbitkannya
peraturan pemerintah mengenai Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN yang bersangkutan.


                                     Bagian Kedua
                            Tata Cara Penggabungan dan Peleburan Persero
                             dengan Persero serta Pengambilalihan Persero
                           atau Perseroan Terbatas oleh Persero

                                Pasal 11

(1)     Tata cara Penggabungan dan Peleburan Persero dengan Persero dilakukan sesuai dengan peraturan
        perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
(2)     Tata cara Pengambilalihan Persero atau Perseroan Terbatas oleh Persero dilakukan sesuai dengan
        peraturan perundang-undangan dibidang perseroan terbatas.


                                     Bagian Ketiga
                                              Tata Cara Penggabungan Perum dengan Perum

                                Pasal 12

(1)     Direksi Perum yang akan melakukan Penggabungan menyusun Rancangan Penggabungan.
(2)     Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
    a.      nama dan tempat kedudukan Perum yang akan melakukan Penggabungan;
        b.      alasan serta penjelasan Direksi Perum yang akan melakukan Penggabungan dan persyaratan
                Penggabungan;
        c.      rancangan perubahan anggaran dasar Perum hasil Penggabungan;
        d.      neraca, perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir Perum yang akan
                melakukan Penggabungan; dan
    e.      hal-hal yang perlu diketahui oleh Menteri, antara lain :
                    1)      neraca proforma Perum hasil Penggabungan sesuai dengan standar akuntansi
                        keuangan, serta perkiraan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan 
                keuntungan dan kerugian serta masa depan Perum yang dapat diperoleh dan 
                Penggabungan berdasarkan hasil penilain ahli yang independen;
                    2)      cara penyelesaian status karyawan yang akan menggabungkan diri;
                    3)      cara penyelesaian hak dan kewajiban Perum terhadap pihak ketiga;
                    4)      susunan, gaji dan tunjangan lain bagi Direksi dan Dewan Pengawas hasil
                        Penggabungan;
                    5)      perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan;
                    6)      laporan mengenai keadaan dan jalannya Perum serta hasil yang telah 
                dicapai;
                    7)      kegiatan utama Perum serta perubahannya selama tahun buku yang sedang
                        berjalan;
                    8)      rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang
                        mempengaruhi kegiatan Perum;
                    9)      nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas Perum; dan
                10)     gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas 
                Perum.


                                Pasal 13

Dalam hal Perum yang akan melakukan Penggabungan memiliki anak perusahaan, Rancangan Penggabungan
memuat pula neraca konsolidasi Perum tersebut serta neraca proforma dan Perum hasil Penggabungan.


                                Pasal 14

Selain memuat hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, Rancangan Penggabungan harus
memuat penegasan dan Perum yang akan menerima Penggabungan mengenai penerimaan peralihan segala
hak dan kewajiban dan Perum yang akan menggabungkan diri.


                                Pasal 15

Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditandatangani oleh Direksi dan Dewan
Pengawas Perum yang akan melakukan penggabungan.


                                Pasal 16

(1)     Ringkasan atas Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib diumumkan
        oleh Direksi Perum yang akan melakukan penggabungan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar dan
        diumumkan secara tertulis kepada karyawan Perum yang akan melakukan Penggabungan paling
        lambat 7 (tujuh) hari setelah Rancangan Penggabungan ditandatangani.
(2)     Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pula pemberitahuan bahwa pihak yang
        berkepentingan dapat memperoleh Rancangan Penggabungan di kantor pusat Perum terhitung sejak
        tanggal pengumuman.


                                Pasal 17

(1)     Kreditor dapat mengajukan keberatan kepada Direksi Perum yang akan melakukan penggabungan
        paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2)     Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kreditor tidak mengajukan
        keberatan, maka kreditor dianggap menyetujui Penggabungan.
(3)     Keberatan kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direksi kepada Menteri
        guna mendapat penyelesaian.
(4)     Selama penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tercapai, maka Penggabungan tidak
        dapat dilaksanakan.


                                Pasal 18

(1)     Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib disampaikan kepada Menteri
        untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2)     Persetujuan Menteri terhadap Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
        diberikan apabila Rancangan Penggabungan telah sesuai dengan hasil pengkajian sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 9 dan tidak ada keberatan dan kreditor atau keberatan kreditor telah
        diselesaikan.
(3)     Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
        sejak Rancangan Penggabungan diterima oleh Menteri.


                                Pasal 19

(1)     Dalam hal Menteri menyetujui Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, 
    maka Menteri mengusulkan rancangan peraturan pemerintah mengenai Penggabungan Perum kepada
    Presiden paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal persetujuan Rancangan
        Penggabungan oleh Menteri.
(2)     Dalam hal Penggabungan Perum mengakibatkan terjadinya perubahan anggaran dasar, rancangan
        peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pula anggaran dasar Perum yang
        menerima Penggabungan.


                                Pasal 20

(1)     Penggabungan mulai berlaku sejak tanggal berlakunya peraturan pemerintah mengenai Penggabungan 
    Perum.
(2)     Terhitung sejak berlakunya Penggabungan Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka segala
        kekayaan, hak dan kewajiban Perum yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perum
        yang menerima Penggabungan.


                                Pasal 21

Direksi Perum yang menerima Penggabungan wajib mendaftarkan Penggabungan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang wajib daftar perusahaan.


                                Pasal 22

Perum yang menggabungkan diri bubar terhitung sejak berlakunya Penggabungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20.


                                Pasal 23

(1)     Sejak tanggal persetujuan Rancangan Penggabungan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 18, Direksi Perum yang menggabungkan diri dilarang melakukan perbuatan hukum kecuali 
    diperlukan dalam rangka pelaksanaan Penggabungan.
(2)     Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab
    Direksi Perum yang bersangkutan.


                                   Bagian Keempat 
                 Tata Cara Peleburan Perum dengan Perum

                                Pasal 24

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20,
Pasal 22 dan Pasal 23 berlaku pula untuk perbuatan hukum Peleburan Perum dengan Perum.


                                Pasal 25

Selain memuat hal-hal yang terdapat dalam Pasal 12 dan Pasal 13 juncto Pasal 24, Rancangan Peleburan
Perum dengan Perum harus memuat penegasan bahwa segala kekayaan, hak dan kewajiban Perum yang akan
meleburkan diri dialihkan menjadi hak dan kewajiban Perum hasil Peleburan.


                                Pasal 26

(1)     Dalam hal Menteri menyetujui rancangan Peleburan, maka Menteri mengusulkan rancangan peraturan
        pemerintah mengenai Peleburan Perum kepada Presiden paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung 
    sejak tanggal persetujuan rancangan Peleburan oleh Menteri.
(2)     Rancangan peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
        a.      pernyataan Peleburan Perum dan pendirian Perum hasil Peleburan;
        b.      maksud dan tujuan Perum hasil Peleburan;
        c.      besarnya modal Perum hasil Peleburan; dan
        d.      anggaran dasar Perum hasil Peleburan.


                                Pasal 27

Direksi Perum hasil Peleburan wajib mendaftarkan Peleburan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di
bidang wajib daftar perusahaan.


                                     Bagian Kelima
                               Tata Cara Pengambilalihan Persero
                               atau Perseroan Terbatas oleh Perum

                               Pasal 28

Tata cara Pengambilalihan Persero atau Perseroan Terbatas oleh Perum dilakukan sesuai dengan tata cara
Pengambilalihan perseroan terbatas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perseroan
terbatas.


                                 BAB V
                        PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BUMN

                                  Bagian Pertama
                         Umum

                                Pasal 29

Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN ditetapkan dengan peraturan pemerintah.


                                Pasal 30

(1)     Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini
        dilakukan tanpa mengadakan likuidasi.
(2)     Dengan adanya Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN, maka segala kekayaan, hak dan kewajiban
        BUMN yang diubah bentuk badan hukumnya, menjadi kekayaan, hak dan kewajiban BUMN hasil
        perubahan bentuk badan hukum.


                                Pasal 31

(1)     Perubahan bentuk badan hukum Perum menjadi Persero mulai berlaku sejak tanggal pengesahan
        anggaran dasar Persero hasil perubahan bentuk badan hukum oleh pihak yang berwenang.
(2)        Perubahan bentuk badan hukum Persero menjadi Perum mulai berlaku sejak tanggal berlakunya 
    peraturan pemerintah tentang pendirian Perum hasil perubahan bentuk badan hukum.


                                Pasal 32

(1)     Neraca penutup BUMN yang diubah bentuk badan hukumnya diaudit oleh auditor eksternal yang 
    ditunjuk oleh Menteri.
(2)     Neraca pembukaan BUMN hasil perubahan bentuk badan hukum disahkan oleh Menteri.


                                     Bagian Kedua
                                   Tata Cara Perubahan Bentuk
                                 Badan Hukum BUMN

                                Pasal 33

(1)     Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar
        pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Keuangan.
(2)     Pengkajian terhadap rencana Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN sebagaimana dimaksud pada
        ayat (1) dapat mengikutsertakan Menteri Teknis dan/atau menteri lain dan/atau pimpinan instansi lain
        yang dipandang perlu dan/atau menggunakan konsultan independen.
(3)     Dalam hal inisiatif Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
    berasal dan Menteri Teknis, maka inisiatif tersebut disampaikan oleh Menteri Teknis kepada Menteri 
    untuk selanjutnya dilakukan pengkajian di bawah koordinasi Menteri.


                                Pasal 34

(1)     Perubahan bentuk badan hukum Persero menjadi Perum dilakukan berdasarkan keputusan RUPS.
(2)     Perubahan bentuk badan hukum Perum menjadi Persero dilakukan berdasarkan keputusan Menteri.


                                Pasal 35

(1)     Direksi BUMN yang akan melakukan perubahan bentuk badan hukum menyusun rancangan perubahan
        bentuk badan hukum.
(2)     Rancangan perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-
    kurangnya memuat :
        a.      nama dan tempat kedudukan BUMN yang akan melakukan perubahan bentuk;
        b.      alasan serta penjelasan Direksi BUMN yang akan melakukan perubahan bentuk badan hukum
                dan persyaratan perubahan bentuk badan hukum;
        c.      rancangan perubahan anggaran dasar BUMN hasil perubahan bentuk badan hukum;
        d.      neraca, perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir BUMN yang akan
                melakukan perubahan bentuk badan hukum; dan
        e.      hal-hal yang perlu diketahui oleh RUPS/Menteri, antara lain
                1)      neraca proforma BUMN hasil perubahan bentuk badan hukum sesuai dengan standar
                    akuntansi keuangan, serta perkiraan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan
                    keuntungan dan kerugian serta masa depan BUMN yang dapat diperoleh dari
                    perubahan bentuk badan hukum;
                2)      cara penyelesaian status karyawan;
                3)      cara penyelesaian hak dan kewajiban BUMN terhadap pihak ketiga;
                4)      susunan, gaji dan tunjangan lain bagi Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas hasil
                    perubahan bentuk badan hukum;
                5)      perkiraan jangka waktu pelaksanaan perubahan bentuk badan hukum;
                6)      laporan mengenai keadaan dan jalannya BUMN serta hasil yang telah dicapai;
                7)      kegiatan utama BUMN serta perubahannya selama tahun buku yang sedang berjalan;
                8)      rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang
                    mempengaruhi kegiatan BUMN;
                9)      nama anggota Direksi dan anggota Komisaris/Dewan Pengawas BUMN; dan
                10)     gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan anggota Komisaris/Dewan Pengawas 
            BUMN.


                                Pasal 36

Dalam hal BUMN yang akan melakukan perubahan bentuk badan hukum memiliki anak perusahaan, rancangan
perubahan bentuk badan hukum memuat pula neraca konsolidasi BUMN tersebut serta neraca proforma dan
BUMN hasil perubahan bentuk badan hukum.


                                Pasal 37

Rancangan perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh 
Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang akan melakukan perubahan bentuk badan hukum.


                                Pasal 38

(1)     Ringkasan atas rancangan perubahan bentuk badan hukum BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
        37 wajib diumumkan oleh Direksi BUMN yang akan melakukan perubahan bentuk badan hukum paling
        sedikit dalam 1 (satu) surat kabar dan diumumkan secara tertulis kepada karyawan paling lambat 7
        (tujuh) hari setelah Rancangan perubahan bentuk badan hukum BUMN ditandatangani.
(2)     Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga pemberitahuan bahwa pihak yang
        berkepentingan dapat memperoleh Rancangan Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN di kantor pusat 
    BUMN yang bersangkutan terhitung sejak tanggal pengumuman.


                                Pasal 39

(1)     Kreditor dapat mengajukan keberatan kepada Direksi BUMN yang akan melakukan perubahan bentuk
        badan hukumnya paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 38.
(2)     Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kreditor tidak mengajukan
        keberatan, maka kreditor dianggap menyetujui Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN.
(3)     Keberatan kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direksi kepada RUPS/
    Menteri guna mendapat penyelesaian.
(4)     Selama penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tercapai, maka Perubahan Bentuk
        Badan Hukum BUMN tidak dapat dilaksanakan.


                                Pasal 40

(1)     Dalam hal perubahan bentuk badan hukum Perum menjadi Persero, rancangan Perubahan Bentuk
        Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 wajib disampaikan kepada Menteri untuk
        mendapatkan persetujuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2)     Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila Rancangan tersebut telah
        sesuai dengan hasil pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan tidak ada keberatan dan
        kreditor atau keberatan kreditor telah diselesaikan.
(3)     Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
        sejak rancangan perubahan bentuk badan hukum diterima oleh Menteri.


                                Pasal 41

(1)     Dalam hal perubahan bentuk badan hukum Persero menjadi Perum, rancangan Perubahan Bentuk
        Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 wajib dimintakan persetujuan RUPS.
(2)     RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
        tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(3)     Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila Rancangan tersebut telah
        sesuai dengan hasil pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan tidak ada keberatan dan
        kreditor atau keberatan kreditor telah diselesaikan.
(4)     Dalam hal perubahan bentuk badan hukum Persero yang tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara,
        disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), persetujuan RUPS diberikan
        setelah diperoleh kesepakatan mengenai penyelesaian hak-hak pemegang saham minoritas atau
        hak-hak pemegang saham minoritas telah diselesaikan.
(5)     Panggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Direksi kepada
        pemegang saham paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan RUPS sebagaimana
        dimaksud pada ayat (2).


                                Pasal 42

Menteri wajib menyampaikan rancangan peraturan pemerintah mengenai Perubahan Bentuk Badan Hukum
BUMN kepada Presiden paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Perubahan Bentuk Badan Hukum
ditetapkan oleh RUPS/Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41.


                                Pasal 43

(1)     Setelah berlakunya peraturan pemerintah mengenai perubahan bentuk badan hukum Perum menjadi
        Persero, pelaksanaan perubahan bentuk badan hukum tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme
        pendirian perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang
        perseroan terbatas.
(2)     Setelah berlakunya peraturan pemerintah mengenai perubahan bentuk badan hukum Persero menjadi 
    Perum, Direksi Perum, hasil perubahan bentuk badan hukum dalam waktu selambat-lambatnya 30 
    (tiga puluh) hari sejak berlakunya peraturan pemerintah tersebut, wajib :
    a.      melaporkan perubahan bentuk badan hukum dimaksud kepada pihak yang berwenang;
    b.      mendaftarkan dalam daftar perusahaan; dan
    c.      mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;


                                BAB VI
                             KETENTUAN LAIN-LAIN

                                Pasal 44

Direksi Perum hasil Penggabungan atau Peleburan wajib mengumumkan hasil Penggabungan atau Peleburan
paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya
Penggabungan atau Peleburan.


                                Pasal 45

(1)     Dalam melaksanakan tugasnya dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan
        Perubahan Bentuk Badan Hukum, Direksi bertindak untuk kepentingan perusahaan.
(2)     Dalam hal terjadi benturan kepentingan antara perusahaan dengan Direksi, maka Direksi wajib
        mengungkapkan hal tersebut dalam usulan Rancangan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan
        Perubahan Bentuk Badan Hukum.
(3)     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Komisaris dan Dewan Pengawas
        Perum.


                                Pasal 46

Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Persero terbuka dilaksanakan dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.


                                BAB VII
                               KETENTUAN PENUTUP

                                Pasal 47

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembanan Negara Republik Indonesia.





                                Ditetapkan di Jakarta
                                Pada tanggal 25 Oktober 2005
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd.

                                DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Oktober 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

HAMID AWALUDIN





             LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 115







                             PENJELASAN
                                   ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 43 TAHUN 2005

                        TENTANG

        PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PERUBAHAN BENTUK 
                     BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA

UMUM

Dalam sistem perekonomian nasional, BUMN ikut berperan menghasilkan barang dan jasa yang diperlukan 
dalam rangka mewujudkan sebesar-besarya kemakmuran rakyat. Peran BUMN dirasakan semakin penting 
sebagai pelopor atau perintis dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh swasta. Disamping itu, 
BUMN juga mempunyai peran strategis sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan-kekuatan 
swasta besar dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan koperasi. BUMN juga merupakan salah satu 
sumber penerimaan negara yang signifikan dalam bentuk berbagai jenis pajak, dividen dan hasil privatisasi.

Mengingat peran strategis BUMN, maka perlu diupayakan penciptaan iklim yang sehat dan efisien, sehingga
terbuka kesempatan yang cukup leluasa bagi BUMN untuk tumbuh dan berkembang secara lebih dinamis
sesuai dengan perkembangan dunia usaha.


Upaya penciptaan iklim yang sehat dan efisien bagi BUMN harus tetap mengacu pada asas pembangunan
ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.

Upaya penciptaan iklim yang sehat dan efisien, antara lain dapat dilakukan melalui restrukturisasi BUMN berupa
tindakan Penggabungan (merger), Peleburan (konsolidasi), Pengambilalihan (akuisisi) BUMN, dengan tetap
memperhatikan kepentingan perusahaan, pemegang saham/pemilik modal, karyawan, dan masyarakat
termasuk pihak ketiga yang berkepentingan.

Dengan melakukan Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan, diharapkan BUMN dapat meningkatkan
efisiensi, transparansi dan profesionalisme sehingga menjadi BUMN yang sehat, meningkatkan kinerja dan nilai
perusahaan, memberikan manfaat yang optimal kepada negara berupa deviden, pajak, penyerapan tenaga
kerja, dan produk serta layanan yang kompetitif kepada konsumen.

Selanjutnya dengan memperhatikan titik berat tujuan usaha BUMN dapat dilakukan Perubahan Bentuk Badan
Hukum BUMN, baik dari Perum menjadi Persero maupun sebaliknya.

Sebagaimana kita ketahui bahwa masalah Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan perseroan terbatas telah
diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksanaannya. 
Dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 19 TAHUN 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang menundukkan 
BUMN berbentuk Persero terhadap ketentuan yang berlaku bagi perseroan terbatas pada umumnya, maka 
dalam Peraturan Pemerintah ini, Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Persero dilaksanakan 
berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan dalam nangka pelaksanaan Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 19 TAHUN 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penggabungan,
Peleburan, Pengambilalihan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara.

Dalam Peraturan Pemerintah ini pengaturan lebih rinci dilakukan terhadap proses Penggabungan, Peleburan,
dan Pengambilalihan yang terkait dengan Perum. Walaupun demikian, proses Penggabungan, Peleburan dan
Pengambilalihan Perum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mengacu pada prinsip-prinsip yang berlaku
bagi Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan perseroan terbatas.

Adapun materi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi persyaratan, tata cara, pembuatan
Rancangan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN, kewajiban
mengumumkan, memberitahukan kepada karyawan, hal-hal yang harus dimuat dalam Rancangan
Penggabungan, Peleburan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN, keberatan terhadap rencana
Penggabungan dan Pengambilalihan serta Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN.

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, diharapkan tercipta suatu pedoman bagi setiap orang yang
terlibat dalam pengurusan dan pengawasan BUMN serta pihak lainnya dalam hal Penggabungan, Peleburan,
Pengambilalihan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 s.d. Pasal 3

        Cukup jelas.


Pasal 4

        Dalam Peraturan Pemerintah ini tidak mengatur mengenai Penggabungan, Peleburan dan
        Pengambilalihan antara BUMN dengan perusahaan selain BUMN, namun demikian, jika hal tersebut
        terjadi dan menyebabkan terjadinya perubahan jumlah dan komposisi serta penyertaan modal 
    negara, maka harus ditetapkan dengan peraturan pemerintah.


Pasal 5

        Huruf a dan b

                Dalam hal Penggabungan atau Peleburan dilakukan antara Perum dan Persero, maka salah 
        satu badan hukum BUMN tersebut harus diubah bentuknya terlebih dahulu, sehingga bentuk 
        badan hukum BUMN  yang akan melakukan Penggabungan atau Peleburan menjadi sama.

        Huruf c

                Dalam hal Pengambilalihan dilakukan oleh Perum atau Persero terhadap Perum, maka Perum
                yang diambilalih harus diubah terlebih dahulu bentuk badan hukumnya menjadi Persero. Hal
                ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 TAHUN 2003 tentang Badan Usaha
                Milik Negara yang mengatur bahwa hanya negara yang boleh memiliki Perum. Setelah Perum
                diubah, proses Pengambilalihannya dilakukan sesuai dengan mekanisme Pengambilalihan
                Persero.


Pasal 6

        Cukup jelas.


Pasal 7

        Ayat (1)

                Yang dimaksud dengan memperhatikan "asas persaingan usaha yang sehat" adalah agar
                Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN dilakukan dengan menghindari
                terjadinya/kemungkinan terjadinya monopoli, oligopoli, atau monopsoni dalam berbagai
                bentuk yang merugikan masyarakat.

        Ayat (2)

                Ketentuan ini merupakan pelaksanaan dan prinsip-prinsip hukum perjanjian. Kreditor dalam 
        hal ini adalah kreditor SUMN yang akan melakukan Penggabungan atau Peleburan atau yang
                akan mengambilalih atau diambilalih.


Pasal 8

        Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas" adalah
        Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksanaannya.


Pasal 9

        Ayat (1) dan ayat (2)

                Pertimbangan yang disampaikan oleh Menteri kepada Presiden, antara lain meliputi penjelasan
                mengenai penyelesaian keberatan kreditor terhadap rencana Penggabungan, Peleburan dan
                Pengambilalihan BUMN, apabila ada.

                Pengkajian bersama dengan Menteri Keuangan dilakukan mengingat tindakan-tindakan
                tersebut dapat mengakibatkan perubahan terhadap struktur penyertaan modal negara.
                Sedangkan keterlibatan Menteri Teknis dan/atau menteri lain dan/atau pimpinan instansi lain
                sehubungan dengan kebijakan sektoral pada bidang usaha BUMN, kewajiban pelayanan
                umum (public service obligation), dan karena peraturan perundang-undangan.

        Ayat (3)

                Dalam hal usulan rencana Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN dilakukan
                atas inisiatif Menteri Teknis, maka Menteri mengikutsertakan Menteri Teknis yang
                bersangkutan dalam pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 10 dan Pasal 11

        Cukup jelas


Pasal 12

        Yang dimaksud dengan "neraca proforma" dalam Peraturan Pemerintah ini adalah sebagaimana
        dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan 
    Pengambilalihan Perseroan Terbatas.


Pasal 13 dan Pasal 14

        Cukup jelas.


Pasal 15

        Penandatanganan yang dimaksudkan dalam pasal ini dilakukan oleh seluruh anggota Direksi dan
        anggota Dewan Pengawas dengan memperhatikan korum sebagaimana korum rapat. Jika ada anggota 
    Direksi dan/atau anggota Dewan Pengawas yang tidak menandatangani Rancangan Penggabungan, 
    maka harus disebutkan alasannya dalam Rancangan Penggabungan tersebut.


Pasal 16

        Dalam pengumuman dicantumkan pula hak kreditor untuk menyampaikan keberatan sesuai dengan
        Pasal 17 Peraturan Pemerintah Yang dimaksud dengan "surat kabar" dalam Peraturan Pemerintah ini
        adalah surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional.

        Yang dimaksud dengan "hari" dalam Peraturan Pemerintah ini adalah hari kerja.


Pasal 17

        Ayat (1) s.d. Ayat (3)

                Cukup jelas.

    Ayat (4)

            Pengertian "penyelesaian" dalam hal ini tidak harus berarti pembayaran kembali piutang 
        seketika, tetapi dapat juga berupa kesepakatan tentang penyelesaian keberatan kreditor.


Pasal 18

        Pemberian jangka waktu yang cukup tersebut diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada
        pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk karyawan, dalam memberikan tanggapan atau keberatan
        terhadap Rancangan Penggabungan tersebut.


Pasal 19 dan Pasal 20

        Cukup jelas.


Pasal 21

        Yang dimaksud dengan "daftar perusahaan" adalah daftar sebagaimana dimaksud dalam Undang-
    undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.


Pasal 22

        Cukup jelas.


Pasal 23

        Ayat (1)

                Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari perbuatan-perbuatan hukum Direksi yang
                menggabungkan diri yang secara substansial mengubah Rancangan Penggabungan yang telah
                disetujui oleh Menteri dan diketahui oleh kreditor. Namun demikian, perbuatan-perbuatan 
        hukum yang sifatnya rutin dan penting bagi kelangsungan kegiatan operasional Perum yang 
        menggabungkan diri, dan pelayanan publik tetap dapat dilaksanakan sepanjang diatur dalam 
        Rancangan Penggabungan.

        Ayat (2)

                Cukup jelas.


Pasal 24 s.d. Pasal 29

        Cukup jelas.


Pasal 30

        Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN pada dasarnya merupakan transformasi yang hanya
        mengakibatkan perubahan bentuk badan hukum tanpa mengakibatkan terjadinya perubahan subjek
        hukum (subjek hukum tetap sama). Oleh karena itu, secara hukum segala hak dan kewajiban yang
        melekat pada BUMN sebelum terjadi perubahan bentuk, tetap melekat pada BUMN yang
        bersangkutan setelah terjadinya perubahan bentuk.


Pasal 31

        Yang dimaksud dengan "pihak yang berwenang" adalah Menteri Kehakiman sebagaimana dimaksud
        dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.


Pasal 32

        Cukup jelas.


Pasal 33

        Ayat (1) dan (2)

                Pengkajian bersama dengan Menteri Keuangan dilakukan mengingat tindakan-tindakan
                tersebut dapat mengakibatkan perubahan terhadap struktur penyertaan modal negara.
                Sedangkan keterlibatan Menteri Teknis dan/atau pimpinan instansi lain sehubungan dengan
                kebijakan sektoral pada bidang usaha BUMN, peraturan perundangan dan kewajiban
                pelayanan umum (public service obligation).

        Ayat (3)

                Dalam hal usulan Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN dilakukan atas inisiatif Menteri
                Teknis, maka Menteri mengikutsertakan Menteri Teknis yang bersangkutan dalam pengkajian
                sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini.


Pasal 34 s.d. Pasal 37

        Cukup jelas.


Pasal 38

        Dalam pengumuman dicantumkan pula hak kreditor untuk menyampaikan keberatan sesuai dengan
        Pasal 37 Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 39

        Cukup jelas.


Pasal 40

        Pemberian jangka waktu yang cukup tersebut diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada
        pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk karyawan, dalam Memberikan tanggapan atau keberatan
        terhadap Rancangan Perubahan Bentuk Badan Hukum tersebut.


Pasal 41

        Cukup jelas.


Pasal 42

        Dengan pengaturan seperti ini, dikaitkan dengan ketentuan Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36,
        dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah ini maka urutan langkah-langkah Perubahan Bentuk Badan Hukum
        BUMN adalah pengkajian, penyusunan rancangan perubahan\bentuk badan hukum, pengumuman,
        persetujuan RUPS/Menteri, dan kemudian diusulkan kepada Presiden disertai rancangan peraturan
        perintah.


Pasal 43 s.d. Pasal 47

        Cukup jelas.





                   TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4554
peraturan/pp/43tahun2005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1