User Tools

Site Tools


peraturan:pp:43tahun1997
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 43 TAHUN 1997

                        TENTANG

              PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1996
                  TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka peningkatan daya asing produk ekspor, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah 
Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638);

                                   MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH 
NOMOR 33 TAHUN 1996 TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT


                        Pasal I

Mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah No. 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, sebagai 
berikut :

1.  Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 7

    (1) Penetapan suatu kawasan atau tempat sebagai Kawasan Berikat (KB) serta pemberian izin
        Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan."


2.  Menambah Pasal baru menjadi Pasal 7a, yang berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 7a

    Di dalam Kawasan Berikat dapat dilakukan kegiatan usaha pergudangan atau penimbunan barang."


                        Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





                            Ditetapkan di Jakarta
                            Pada tanggal 1 Nopember 1997
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Nopember 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO




                LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 90




                           PENJELASAN
                         ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 43 TAHUN 1997

                        TENTANG

              PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1996
                  TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

UMUM

Kawasan Berikat sebagai salah satu bentuk Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana diatur dalam Peraturan 
Pemerintah No. 33 TAHUN 1996, penetapan serta pemberian izin penyelenggaraannya dilakukan dengan 
Keputusan Presiden. Dalam rangka efisien pelaksanaan pemberian fasilitas, serta dalam rangka meningkatkan 
iklim penanaman modal prosedur pemberian izin tersebut perlu lebih disederhanakan, sehingga pemberian izin 
cukup dari Menteri Keuangan. 


PASAL DEMI PASAL

Pasal I

    Cukup Jelas

Pasal II

    Cukup Jelas




               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3717
peraturan/pp/43tahun1997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1