User Tools

Site Tools


peraturan:pp:42tahun2005
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 42 TAHUN 2005

                        TENTANG

               JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
                  YANG BERLAKU PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara 
Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara 
Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Arsip Nasional Republik Indonesia;

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 2964);
3.  Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3687);
4.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan
    Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara 
    3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 TAHUN 1998 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3760);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG 
BERLAKU PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA.


                        Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia berasal 
    dari penerimaan:
    a.  jasa penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat);
    b.  jasa pemeliharaan dan perawatan Arsip;
    c.  jasa penggandaan dan Alih Media;
    d.  naskah Sumber Arsip dan Sumber-Sumber Sejarah;
    e.  jasa konsultasi/Tenaga Ahli Kearsipan;
    f.  jasa penyimpanan arsip; dan
    g.  jasa sewa.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia
    adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia
    yang belum tercakup dalam peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak 
    terpisahkan dengan Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan 
    Pemerintah tersendiri.

                        Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk 
satuan rupiah.

                        Pasal 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung 
secepatnya ke Kas Negara.

                        Pasal 4 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                            Ditetapkan di Jakarta 
                            pada tanggal 25 Oktober 2005
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd.

                            DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 25 Oktober 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

HAMID AWALUDIN




               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 114







                              PENJELASAN
                                   ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 42 TAHUN 2005

                        TENTANG

               JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
                  YANG BERLAKU PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA


UMUM

Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional,
Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai salah satu sumber 
penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 1997
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak 
yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 s/d Pasal 4

    Cukup jelas.




               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4553
peraturan/pp/42tahun2005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1