User Tools

Site Tools


peraturan:pp:42tahun1997
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 42 TAHUN 1997

                        TENTANG

               PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 1996 
        TENTANG KEGIATAN PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING 
                        DI BIDANG EKSPOR DAN IMPOR

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka lebih memberdayakan penggunaan hasil produksi dalam negeri di Indonesia, 
    perlu diberikan peluang yang lebih besar kepada Perusahaan Penanaman Modal Asing dalam rangka 
    ekspor sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 TAHUN 1996 untuk menjual hasil 
    produksi barang Perusahaan Penanaman Modal Asing.
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan 
    Pemerintah Nomor 2 TAHUN 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka 
    Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor dan Impor.

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Nomor 1 
    Tahun 1967, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 2943);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 2 TAHUN 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam 
    Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor dan Impor (Lembaran Negara Nomor 3 Tahun 1996,    
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3620).

                                 MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH 
NOMOR 2 TAHUN 1996 TENTANG KEGIATAN PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN
MODAL ASING DI BIDANG EKSPOR DAN IMPOR


                        Pasal I

Mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah No. 2 TAHUN 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan 
Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor dan Impor, sebagai berikut :

1.  Ketentuan Pasal 2 diubah dengan menambah ketentuan baru yang dijadikan ayat (3), yang berbunyi 
    sebagai berikut :

                        "Pasal 2

    (3) a.  Perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing sebagaimana 
            dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan penjualan barang hasil produksi 
            Perusahaan Penanaman Modal Asing di Bidang Produksi sebagai Distributor/Pedagang 
            Besar (Wholesaler) diseluruh wilayah Indonesia.
        b.  Mulai tanggal 1 Januari 2003 Perusahaan Penanaman Modal Asing sebagaimana 
            dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan penjualan langsung pada konsumen akhir 
            barang hasil produksi Perusahaan Penanaman Modal Asing di Bidang Produksi di 
            seluruh wilayah Indonesia."


2.  Menambah ketentuan baru yang dijadikan Pasal 5a, yang berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 5a

    Pelanggaran terhadap kegiatan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah 
    ini dapat berakibat pencabutan izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang 
    berlaku".


                        Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





                                Ditetapkan di Jakarta
                                Pada tanggal 1 Nopember 1997
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                ttd

                                SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Nopember 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO




              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 89
peraturan/pp/42tahun1997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1