peraturan:pp:41tahun2005
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000
TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena
Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3986);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong
Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4063) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 TAHUN 2004 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4464);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN
2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Pasal I
Mengubah ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (5), dan menghapus ketentuan ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang
Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063) yang telah beberapa kali diubah dengan
Peraturan Pemerintah :
a. Nomor 60 TAHUN 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4129);
b. Nomor 7 TAHUN 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4176);
c. Nomor 6 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4259);
d. Nomor 43 TAHUN 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4312);
e. Nomor 55 TAHUN 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 170; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4464),
sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
(1) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), adalah :
a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas)
orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi
diesel), dengan semua kapasitas isi silinder;
b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk
pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala
kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan
kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 cc.
(2) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen),
adalah:
a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk
pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau dengan nyala
kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc;
b. kendaraan bermotor dengan kabin ganda (double cabin), dalam bentuk kendaraan bak
terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi,
dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1
(satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan
semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.
(3) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen), adalah
kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi,
berupa:
a. kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala
kompresi (diesel/semi diesel), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc;
b. kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau
nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan
kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.
(4) Dihapus.
(5) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) adalah:
a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk
pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1
(satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan
3000 cc;
b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk
pengemudi dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan
atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi
silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 3000 cc;
c. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk
pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa sedan atau
station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak
(4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc; dan
d. semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
(6) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen),
adalah:
a. kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan
500 cc; dan
b. kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan
kendaraan semacam itu.
(7) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen),
adalah :
a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk
pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan
atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2
(dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc;
b. kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi,
dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) berupa sedan atau station wagon
dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau
dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500
cc;
c. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc;
d. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 113
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000
TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
I. UMUM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak
yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 TAHUN 2004, telah ditetapkan
kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
Dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, perlu dilakukan penyesuaian
terhadap pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap Barang Kena Pajak yang berupa
kendaraan bermotor, dengan :
1. Menetapkan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 25% (dua
puluh lima persen) atas impor atau penyerahan :
a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk
pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau
dengan nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar
penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500
cc;
b. kendaraan bermotor dengan kabin ganda (double cabin), dalam bentuk kendaraan
bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk
pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel),
dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan semua kapasitas isi silinder,
dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.
2. Menetapkan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima
puluh persen) atas impor atau penyerahan :
a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk
pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan
sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500
cc sampai dengan 3000 cc;
b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk
pengemudi berupa dengan motor bakar cetus api berupa sedan atau station wagon
dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4),
dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 3000 cc;
c. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk
pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa sedan
atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua)
gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai
dengan 2500 cc;
d. semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup Jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4552
peraturan/pp/41tahun2005.txt · Last modified: by 127.0.0.1