User Tools

Site Tools


peraturan:pp:41tahun2000
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 41 TAHUN 2000

                        TENTANG

   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE 
    DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASURANSI JASA INDONESIA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk lebih meningkatkan kemandirian dan daya saing Perusahaan Perseroan (PERSERO) 
    PT Asuransi Jasa Indonesia, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke 
    dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Jasa Indonesia;
b.  bahwa kekayaan Negara yang berupa tagihan Negara kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) 
    PT Asuransi Jasa Indonesia yang merupakan pokok pinjaman dari Rekening Dana Investasi (RDI) 
    dapat ditetapkan untuk dijadikan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam 
    modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Jasa Indonesia;
c.  bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan 
    Pemerintah;

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
    undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    2904);
3.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia 
    untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Asuransi Kerugian (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1973 Nomor 16);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999 tentang Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu yang Dapat 
    Dikompensasikan sebagai Setoran Saham (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 
    28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3812);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan 
    Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada 
    Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh 
    Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha 
    Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 225, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3920), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3924);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE 
DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASURANSI JASA INDONESIA.


                        BAB I
                    PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

                        Pasal 1

Terhitung sejak tanggal 1 Nopember 1997, Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan 
modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Jasa Indonesia yang didirikan 
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1973.


                        Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berupa kompensasi 
    tagihan Negara kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Jasa Indonesia yang berasal 
    dari pokok pinjaman dari Rekening Dana Investasi (RDI).
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan 
    (PERSERO) PT Asuransi Jasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar 
    Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah).


                        BAB II
                  PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

                        Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan 
(PERSERO) PT Asuransi Jiwa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan 
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam 
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 sebagaimana 
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2000, serta peraturan perundang-undangan lainnya 
yang berlaku.


                        BAB III
                      KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri 
Keuangan.


                        Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID




Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI







                  LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 93
peraturan/pp/41tahun2000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1