User Tools

Site Tools


peraturan:pp:41tahun1997
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 41 TAHUN 1997

                        TENTANG

   PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1977 TENTANG PENGAKHIRAN KEGIATAN 
   USAHA ASING DALAM BIDANG PERDAGANGAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR 
               DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1996

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka memperlancar peredaran arus barang dan perlindungan konsumen, serta 
    menciptakan persaingan usaha yang semakin sehat, perlu diberikan kesempatan yang lebih besar 
    kepada Perusahaan Penanaman Modal Asing di Bidang Produksi yang didirikan dalam rangka Undang-
    undang Nomor 1 Tahun 1967 untuk dapat menyalurkan sendiri hasil produksinya di Indonesia;
b.  bahwa untuk itu perlu dilakukan Penyempurnaan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 
    1996 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang pengakhiran 
    Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 19 TAHUN 1988;

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Nomor 1 
    Tahun 1967, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 2943);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1996 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 
    Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan sebagaimana telah 
    diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 TAHUN 1988;

                             MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH 
NOMOR 36 TAHUN 1977 TENTANG PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG PERDAGANGAN
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 
TAHUN 1996.


                            Pasal I

Mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 TAHUN 1988, sebagai berikut :

1.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

                          "Pasal 3

    (2) a.  Penjualan hasil produksinya sendiri :
            1)  sebagai Distributor/Pedagang Besar (Wholesaler) di seluruh wilayah 
                Indonesia; atau 
            2)  dengan menunjuk Perusahaan Penanaman Modal Asing yang khusus
                didirikan untuk itu dan/atau Perusahaan Berbadan Hukum Indonesia yang 
                bukan dalam rangka Penanaman Modal Asing diseluruh wilayah Indonesia 
                sebagai Distributor/Pedagang Besar (Wholesaler); atau
            3)  dengan menunjuk Perusahaan Berbadan Hukum Indonesia yang bukan dalam 
                rangka Penanaman Modal Asing di seluruh wilayah Indonesia sebagai 
                Distributor/Pedagang Besar (Wholesaler) dan/atau Pengecer."


2.  Ketentuan Pasal 3 diubah dengan menambah ayat (4) dan ayat (5) baru, yang berbunyi sebagai
    berikut :

                           "Pasal 3

    (4) tanggal 1 Januari 2003 Perusahaan Penanaman Modal Asing di Bidang Produksi dapat
        melakukan penjualan barang hasil produksinya kepada konsumen akhir melalui Perusahaan
        Penanaman Modal Asing yang khusus didirikan untuk itu, atau dengan menunjuk Perusahaan 
        yang Berbadan Hukum Indonesia yang bukan dalam rangka Penanaman Modal Asing di 
        seluruh wilayah Indonesia.
    (5) Pelanggaran terhadap kegiatan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
        Pemerintah ini dapat berakibat pencabutan Izin Usaha sesuai dengan ketentuan perundang-
        undangan yang berlaku."


                           Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 





                            Ditetapkan di Jakarta
                            Pada tanggal 1 Nopember 1997
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Nopember 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO




             LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 88




                           PENJELASAN
                                 ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 41 TAHUN 1997

                        TENTANG

   PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1977 TENTANG PENGAKHIRAN KEGIATAN 
   USAHA ASING DALAM BIDANG PERDAGANGAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR 
               DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1996

UMUM

Dalam rangka menarik investor asing untuk lebih memperluas investasi, mendorong kegiatan dan memperluas
kesempatan dan lapangan kerja, ahli teknologi, perlindungan konsumen serta menciptakan persaingan usaha
yang semakin sehat, maka kepada Perusahaan Penanaman Modal Asing di Bidang Produksi diberikan
kemudahan untuk melakukan penjualan barang produksinya sendiri baik dilakukan sendiri maupun menunjuk
Perusahaan lain termasuk Perusahaan Penanaman Modal Asing sebagai Distributor/Pedagang Besar
(Wholesaler). Penjualan hasil produksi Perusahaan Penanaman Modal Asing dibidang produksi langsung
kepada konsumen, dilakukan melalui Perusahaan Nasional Dalam Negeri sebagai Pengecer.

Terhitung mulai 1 Januari 2003 Perusahaan Penanaman Modal Asing di Bidang Produksi, dapat melakukan
penjualan barang hasil produksinya sendiri sebagai pengecer atau menunjuk perusahaan lain termasuk
Penanaman Modal Asing.


PASAL DEMI PASAL

Pasal I dan Pasal II

    Cukup jelas





                 TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3715
peraturan/pp/41tahun1997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1