User Tools

Site Tools


peraturan:pp:41tahun1996
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 41 TAHUN 1996

                        TENTANG

           PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH ORANG ASING 
                   YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai kemungkinan pemilikan rumah tempat 
    tinggal atau hunian oleh orang asing, diperlukan upaya penjabaran ketentuan dalam Undang-undang 
    Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang 
    Perumahan dan Permukiman;
b.  bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun dan 
    Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, kemungkinan pemilikan 
    rumah hunian yang bertolak dari ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan 
    Dasar Pokok-pokok Agraria tersebut pada dasarnya berkaitan dengan status pemilikan Hak Pakai atas 
    tanah Negara;
c.  bahwa dalam perkembangannya, praktek penguasaan tanah dalam kaitannya dengan Undang-undang 
    Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria tersebut dapat pula berlangsung 
    atas dasar perjanjian dengan pemegang hak atas tanah;
d.  bahwa sehubungan dengan perkembangan tersebut dipandang perlu menetapkan pengaturan tentang 
    pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia dengan 
    Peraturan Pemerintah;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran 
    Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
3.  Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 
    75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3317);
4.  Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Tahun 
    1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3469);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 1988 
    Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 40 TAHUN 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak 
    Pakai atas Tanah (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3643);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH ORANG ASING 
YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA.


                        Pasal 1

(1) Orang asing yang berkedudukan di Indonesia dapat memiliki sebuah rumah untuk tempat tinggal atau 
    hunian dengan hak atas tanah tertentu.

(2) Orang asing yang berkedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah orang 
    asing yang kehadirannya di Indonesia memberikan manfaat bagi pembangunan nasional.


                        Pasal 2

Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
adalah :
1.  Rumah yang berdiri sendiri yang dibangun di atas bidang tanah :
    a.  Hak Pakai atas tanah Negara;
    b.  Yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah.
2.  Satuan rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai atas tanah Negara.


                        Pasal 3

(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dibuat secara tertulis antara orang asing 
    yang bersangkutan dengan pemegang hak atas tanah.

(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuat dengan akta Pejabat Pembuat 
    Akta Tanah.


                        Pasal 4

Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 wajib dicatat dalam buku tanah dan sertipikat hak 
atas tanah yang bersangkutan.


                        Pasal 5

(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dibuat untuk jangka waktu yang disepakati, 
    tetapi tidak lebih lama dari dua puluh lima tahun.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperbaharui untuk jangka waktu yang 
    tidak lebih lama dari dua puluh lima tahun, atas dasar kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian 
    yang baru, sepanjang orang asing tersebut masih berkedudukan di Indonesia.


                        Pasal 6

(1) Apabila orang asing yang memiliki rumah yang dibangun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara, 
    atau berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah tidak lagi berkedudukan di Indonesia, 
    maka dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan 
    tanahnya kepada orang lain yang memenuhi syarat.

(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hak atas tanah tersebut belum 
    dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat, maka apabila :
    a.  Rumah tersebut dibangun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara, rumah beserta tanahnya 
        dikuasai Negara untuk dilelang;
    b.  Rumah tersebut dibangun di atas tanah berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 2 angka 1 huruf b, rumah tersebut menjadi milik pemegang hak atas tanah yang 
        bersangkutan.


                        Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri 
Negara Agraria setelah mendengar pertimbangan Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan 
Perumahan dan Permukiman Nasional.


                        Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 17 Juni 1996
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO




              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 59







                           PENJELASAN
                         ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 41 TAHUN 1996

                        TENTANG

           PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH ORANG ASING 
                   YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA

UMUM

Hingga saat ini, terdapat setidaknya dua masalah yang memerlukan kejelasan dalam kaitannya dengan 
kemungkinan pemilikan rumah hunian oleh orang asing di Indonesia. Pertama, yang berkenaan dengan arahan 
bahwa orang asing tersebut harus berkedudukan di Indonesia. Kedua, kaitannya dengan status hukum tanah 
tempat rumah tempat tinggal atau hunian tersebut dibangun.

Arahan bahwa orang asing tersebut harus berkedudukan tersebut dewasa ini dan untuk masa-masa yang akan 
datang perlu diperjelas dan dijabarkan lebih lanjut. Selain perkembangan keadaan dan kebutuhan yang wajar 
untuk memberi antisipasi terhadap keterbukaan yang lain merebak ke segala aspek kehidupan, praktek dalam 
bidang hukum perjanjian pada umumnya dan hukum pertanahan itu sendiri perlu dicermati. Arti daripada 
arahan mengenai keharusan untuk berkedudukannya di Indonesia, tampaknya kian perlu dijabarkan secara 
bijaksana.

Secara konkrit, tidak perlu harus diartikan sama dengan tempat kediaman atau domisili. Di bidang ekonomi, 
misalnya; orang dapat memiliki kepentingan yang harus dipelihara tanpa harus menunggunya secara fisik, 
apalagi untuk waktu yang panjang dan secara terus menerus.

Kemajuan di bidang teknologi transportasi dan komunikasi, memungkinkan orang memelihara kepentingan 
yang dimilikinya di negara lain tanpa harus menungguinya sendiri. Kadangkala, mereka cukup hadir secara 
berkala. Dalam keadaan seperti itu, yang mereka perlukan adalah fasilitas tempat tinggal atau hunian bila 
secara berkala tetapi teratur harus datang untuk mengurus atau memelihara kepentingannya. Dengan 
pertimbangan seperti itu, upaya untuk memperjelas makna "berkedudukan" tadi perlu dilakukan.

Masalah yang kedua, yang berkaitan dengan status hukum daripada tanah. Undang-undang Nomor 5 Tahun 
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria menggariskan bahwa sejauh mengenai pemilikan hak atas 
tanah, yang dapat dimiliki orang asing adalah Hak Pakai Atas Tanah Negara. Undang-undang Nomor 16 Tahun 
1985 tentang Rumah Susun juga memberikan arahan serupa.

Namun begitu, arahan tersebut pada dasarnya masih terbatas terhadap kemungkinan pemilikan satuan Rumah 
Susun. Dengan memperhatikan sifat pengaturan yang terbuka dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 
tentang Perumahan dan Permukiman, sebenarnya juga dimungkinkan pemilikan rumah yang berdiri sendiri. 
Ini berarti, hal-hal yang berkaitan dengan status hukum tanahnya juga perlu diperjelas.

Dalam praktek hukum, penguasaan atas bidang tanah juga dapat berlangsung berdasar perjanjian, yang 
kemudian melahirkan hak-hak baru yang bersifat turunan atas tanah yang sebelumnya telah dimiliki dengan 
hak tertentu. Dalam batas-batas yang masih dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, 
praktek tersebut tampaknya juga perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan kemungkinan pemilikan rumah 
hunian oleh orang asing di Indonesia.

Karena hal-hal tadi, dipandang sudah sepantasnya bila dapat diupayakan penjabaran mengenai kemungkinan 
pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing di Indonesia. Pengaturan dalam Peraturan 
Pemerintah ini, dengan demikian merupakan salah satu penjabaran undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 
tentang Rumah Susun, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman dan 
sekaligus juga Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Ayat (1)

        Yang dimaksud dengan orang dalam Peraturan Pemerintah ini adalah orang perseorangan.

        Pemilikan tersebut tetap dibatasi pada satu buah rumah. Tujuan pembatasan ini adalah untuk 
        menjaga agar kesempatan pemilikan tersebut tidak menyimpang dari tujuannya, yaitu 
        sekedar memberikan dukungan yang wajar bagi penyelenggaraan usaha orang asing tersebut 
        di Indonesia.

    Ayat (2)

        Ketentuan orang asing yang kehadirannya di Indonesia memberikan manfaat bagi 
        pembangunan nasional dimaksudkan bahwa pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian bagi 
        orang asing tersebut tidak boleh dilihat semata-mata dari kepentingan orang asing yang 
        bersangkutan, tetapi lebih dari itu kehadirannya di Indonesia harus memberikan manfaat atau 
        kontribusi terhadap pembangunan nasional.

Pasal 2

    Angka 1

        Huruf a

            Pemilikan Hak Pakai atas tanah Negara untuk orang asing dimungkinkan berdasarkan 
            ketentuan Pasal 42 Undang-undang Pokok Agraria.

        Huruf b

            Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman 
            memungkinkan pembangunan rumah dilakukan oleh bukan pemilik hak atas tanah 
            atas dasar persetujuan dari pemegang hak atas tanah dengan suatu perjanjian 
            tertulis.

            Berdasarkan ketentuan tersebut, maka sebenarnya penguasaan tanah yang 
            digunakan untuk bangunan dimungkinkan. Karena sifatnya berpangkal pada 
            persetujuan dengan pemegang hak atas tanah, maka perjanjian ini dapat dilakukan 
            di atas tanah yang dapat dikuasai dengan hak-hak yang diatur oleh Undang-undang 
            Pokok Agraria, antara lain dapat dilakukan di atas tanah Hak milik dan Hak Guna 
            Bangunan.

    Angka 2

        Cukup jelas

Pasal 3

    Ayat (1)

        Perjanjian dibuat secara tertulis antara orang asing dengan pemegang hak atas tanah 
        dimaksudkan untuk dapat mempermudah dalam menyelesaikan perselisihan atau sengketa 
        yang terjadi antara penyewa dengan pemegang hak atas tanah.

    Ayat (2)

        Cukup jelas

Pasal 4

    Perjanjian dengan pemegang hak atas tanah dicatat dalam sertipikat hak atas tanah yang 
    bersangkutan.

    Catatan dalam sertipikat tersebut diperlukan, agar mudah diketahui pihak yang berkepentingan 
    bahwa di atas hak atas tanah tersebut telah ada hak-hak atas tanah yang lain.

Pasal 5

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

Pasal 6

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Huruf a

            Hasil pelelangan tersebut akan diberikan kepada orang asing yang bersangkutan 
            setelah dikurangi dengan biaya lelang serta barang-barang atau ongkos-ongkos lain 
            yang telah dikeluarkan.

        Huruf b

            Peralihan kekayaan dalam ayat ini juga merupakan obyek pajak penghasilan 
            sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
            Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang 
            Nomor 10 TAHUN 1994.

Pasal 7

    Cukup jelas

Pasal 8

    Cukup jelas




               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3644
peraturan/pp/41tahun1996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1